Pemerintahan
Hari Pertama Kerja, 64 ASN Tidak Masuk, 24 Bolos Tanpa Keterangan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Senin (10/06/2019) kemarin Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul melakukan pantauan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui Mobile Absensi (Mobsi) atas kehadiran di hari pertama masuk kerja. Dari pantauan yang dilakukan, terdapat 24 ASN yang nekat membolos di hari pertama kerja.
Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, BKPPD Gunungkidul, Sunawan menerangkan Mobsi sendiri terus dioptimalkan untuk pemantauan kehadiran maupun kinerja PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pada Senin kemarin, dari hasil data yang masuk terdapat 64 abdi negara yang tidak masuk kerja. Ada pun dari jumlah tersebut 24 di antaranya memang tanpa keterangan.
Sementara 40 pegawai negeri lainnya mengambil cuti lantaran adanya keperluan seperti cuti melahirkan, cuti tahunan, maupun izin lantaran sedang sakit. Dari data yang ada ini, BKPPD akan mengirimkan petugas untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Jika nantinya klarifikasi tersebut telah diperoleh, petugas akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
“Proses klarifikasi kepada yang bersangkutan, untuk pembinaan kami lakukan jika sudah ada keterangan dari para PNS,” ujar Sunawan, Selasa (11/06/2019)
Adapun jumlah pegawai negeri sipil di Gunungkidul yakni 8.611 dan yang wajib masuk kerja di hari pertama untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta kembali melakukan kerja seperti biasa sebanyak 3.819 pegawai. Data PNS bolos pada hari pertama kerja ini dianggap akurat lantaran menggunakan aplikasi unggulan Gunungkidul.







Jika PNS terkendala jaringan internet saat melakukan absensi, bisa menggunakan alat absen lainnya yang dimiliki oleh organisasi perangkat daerah di masing-masing kantor. Sehingga data yang tercantum tetap masuk.
“Sanksinya akan dilakukan pemotongan tambahan penghasilan atau tunjangan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, jika dari pemkab sendiri akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap para pegawai negeri sipil. Untuk besaran pemotongan sendiri disesuaikan dengan berapa lama yang bersangkutan membolos kerja.
“Siapapun tetap kami jatuhi sanksi jika bolos ataupun terlambat kerja di hari pertama ini,” kata dia.
Ia pun mengklaim kehadiran PNS di hari pertama khususnya dilingkup Setda Gunungkidul, Senin kemarin mencapai 99 persen. Pemotongan tunjangan sendiri telah disepakati dan disesuaikan dengan kondisi kedisiplinan para pegawai.