fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Hingga Batas Akhir Pembayaran, Baru 35% Desa di Gunungkidul Yang Telah Lunasi PBB

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Gunungkidul telah melewati batas akhir terhitung sejak 30 September 2018 silam. Namun demikian, capaian pembayaran belum sesuai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Bedasarkan data yang ada, hingga batas akhir pembayaran tersebut, baru 2 kecamatan yang telah melunasi pembayaran PBB.
Kepala Seksi Penagihan dan Pengawasan, Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Supriyatin memaparkan, hingga batas akhir pembayaran baru 50 desa yang telah melunasi kewajiban dalam membayarkan PBB. Menurut Supariyatin, jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan desa di Gunungkidul yang mencapai 144 desam jumlah ini belum ada separuhnya. BKAD sendiri hingga saat ini masih terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

Berita Lainnya  Heboh Dentuman Keras di Ujung TImur Gunungkidul, Ini Penyebabnya

Ia beberkan lebih lanjut, target PBB tahun 2018 ini ditetapkan sebesar Rp 23.775.373.000. Namun hingga akhir pembayaran, baru Rp 18.909.000.000 yang telah masuk.

“Kalau yang keseluruhan sudah lunas memang baru dua kecamatan yakni kecamatan Gedangsari dan Purwosari,” ujar Supriyatin, Kamis (04/10/2018) siang.

Ia mengakui bahwa trend ketaatan dalam pembayaran pajak mengalami penurunan. Pada tahun 2017 silam, pada batas akhir waktu pembayaran, telah ada 64 desa yang telah keseluruhan lunas.

“Tapi kalau dihitung secara nominal, memang lebih banyak pada tahun 2018 ini,” imbuh dia.

Meski secara keseluruhan masih cukup mengecewakan, akan tetapi Supriyatin memaparkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berusaha dengan sangat maksimal. Sejak beberapa bulan silam, sebelum berakhirnya batas akhir pembayaran PBB, pemerintah hingga melakukan upaya jemput bola ke masing-masing daerah. Hal itu dilakukan untuk mendorong masyarakat agar tertib melakukan pembayaran pajak.

Berita Lainnya  Pertamax Resmi Naik, Bagaimana Harga Bahan Pokok di Pasaran?

“Selama sebulan lalu kita optimal dari pagi hingga sore muter ke daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pemerintah, minimnya capaian pajak bumi bangunan lantaran banyaknya wajib pajak yang telah berpindah daerah. Hal ini membuat pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan pelacakan data untuk kemudian dilakukan penagihan. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam membayarkan kewajibannya, terutama PBB juga masih sangat minim.

“Kita upayakan melakukan pendekatan, agar nantinya capaian pajak di Gunungkidul terus meningkat. Bagi yang belum membayarkan, terhitung awal bulan ini sudah dikenai denda,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler