Kriminal
Iming-imingi Berikan Uang, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur






Wonosari,(pidjar.com)– Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus Jem (55) warga Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk, Sabtu (8/02/2025) lalu. Ia ditangkap lantaran dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Kembang (nama samaran). Untuk melancarkan aksinya ini, Jem mengiming-imingi anak berusia 13 tahun tersebut dengan uang.
Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari Kembang bercerita dengan ibunya atas perlakuan Jem terhadap dirinya. Saat itu, ia bercerita sejak 1 tahun lalu tepatnya bulan Februari 2024 sebelum puasa, Kembang diajak oleh Jem ke rumahnya, saat itu pria tersebut merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Ia mengiming-imingi korban akan memberikan uang sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu apabila korban mau melakukan apa yang diinginkan oleh Jem. Ternyata tindak persetubuan tersebut justru berulang hingga beberapa kali hingga melakikan hubungan badan layaknya suami istri.
“Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku yang kebetulan pelaku dengan korban ini tetanggaan,” ucap Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto.
Atas pengakuan Kembang terhadap orang tuanya ini, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Tak berselang lama dari laporan itu, petugas kemudian mengamankan Jem dan dilakukan pemeriksaan.







“Pengakuan pelaku pencabulan dan persetubuhan yang ia lakulan sekitar 5 kali dengan Kembang ini. Jadi ia memberikan sejumlah uang dengan jumlah variasi Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Diberikan sebelum atau sesudah melakukan hubungan,” tandasnya.
Bukti yang dimiliki oleh kepolisian dan keterangan korban, pelaku serta saksi sangat kuat. Sehingga petugas langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan ini.
“Pelaku sudah lakukan penahanan, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendapatkan data-data terbaru. Adapun yang bersangkutan kami jerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
bisnis3 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis2 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis2 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis2 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi