Connect with us

Kriminal

Iming-imingi Berikan Uang, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Unit Reskrim Polsek Patuk meringkus Jem (55) warga Kalurahan Ngoro-oro Kapanewon Patuk, Sabtu (8/02/2025) lalu. Ia ditangkap lantaran dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Kembang (nama samaran). Untuk melancarkan aksinya ini, Jem mengiming-imingi anak berusia 13 tahun tersebut dengan uang.

Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari Kembang bercerita dengan ibunya atas perlakuan Jem terhadap dirinya. Saat itu, ia bercerita sejak 1 tahun lalu tepatnya bulan Februari 2024 sebelum puasa, Kembang diajak oleh Jem ke rumahnya, saat itu pria tersebut merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ia mengiming-imingi korban akan memberikan uang sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu apabila korban mau melakukan apa yang diinginkan oleh Jem. Ternyata tindak persetubuan tersebut justru berulang hingga beberapa kali hingga melakikan hubungan badan layaknya suami istri.

Berita Lainnya  Gasak Tas Milik Mantri Hewan, Remaja Ini Digelandang Polisi

“Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku yang kebetulan pelaku dengan korban ini tetanggaan,” ucap Kasi Humas Polsek Patuk, Aiptu Purwanto.

Atas pengakuan Kembang terhadap orang tuanya ini, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patuk untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Tak berselang lama dari laporan itu, petugas kemudian mengamankan Jem dan dilakukan pemeriksaan.

“Pengakuan pelaku pencabulan dan persetubuhan yang ia lakulan sekitar 5 kali dengan Kembang ini. Jadi ia memberikan sejumlah uang dengan jumlah variasi Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Diberikan sebelum atau sesudah melakukan hubungan,” tandasnya.

Bukti yang dimiliki oleh kepolisian dan keterangan korban, pelaku serta saksi sangat kuat. Sehingga petugas langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan ini.

Berita Lainnya  Tersandung Kasus Penipuan, ASN Penyuluh Pertanian Terancam Dipecat

“Pelaku sudah lakukan penahanan, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendapatkan data-data terbaru. Adapun yang bersangkutan kami jerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata8 jam yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis4 hari yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis2 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler