Sosial
Iuran BPJS Kesehatan Naik Tinggi, Masyarakat Mulai Ajukan Turun Kelas Atau Minta Bantuan Pemerintah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan. Dalam Perpres yang berkaitan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, tak sedikit masyarakat yang mulai mengatur strategi. Seperti misalnya yang paling banyak adalah mengajukan pindah kelas. Hal ini dilakukan agar biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran jaminan kesehatan tetap terjangkau.
Di Gunungkidul sendiri ada segelintir masyarakat yang mulai beralih turun kelas. Sejak isu kenaikan tarif iuran BPJS mulai merebak dikalangan masyarakat, mereka yang semula ikut di Kelas 1 pindah ke kelas 2, bahkan ada pula yang kemudian pindah ke Kelas 3.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun Kurniaekawati mengungkapkan, memang ada sejumlah peserta BPJS mandiri yang memilih pindah kelas pasca isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kendati demikian, jumlahnya saat ini disebutnya belum seberapa. Dalam seharinya, baru ada sekitar 5 sampai 10 peserta yang pindah kelas. Dari kelas 1 ada yang ke kelas 2 maupun dari kelas 2 ada yang ke kelas 3.
“Sudah sejak Perpres itu belum ditetapkan mulai ada masyarakat yang pindah kelas,” ucap Syarifatun Kurniaekawati, Kamis (21/11/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pindah kelas sendiri merupakan hak dari masing-masing peserta BPJS Kesehatan mandiri. Menurutnya prosentase antara kelas 1 dan kelas 2 memang sejak awal jauh lebih sedikit dibandingkan dengan peserta di kelas 3.







Bagi mereka yang hendak pindah kelas, dari BPJS sendiri memfasilitasnya dengan baik. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan perubahan data, melainkan via telepon call center nantinya juga akan dilayani.
“Untuk jumlahnya sendiri ya belum begitu banyak kisaran 5-10 per harinya. Bagi peserta di kelas 3 yang sekiranya keberatan juga bisa mengajukan perubahan ke Dinas Sosial, yakni mengajukan dari mandiri ke bantuan pemerintah,” tambah dia.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan penandatanganan peraturan anyar tersebut. Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Di mana untuk Kelas 1, iuran jaminan kesehatan menjadi 160 ribu rupiah, Kelas II sebesar 11o ribu rupiah perbulannya dan untuk Kelas III sebesar 42 ribu rupiah perbulan.
“Untuk pindah kelas maupun pengajuan ke bantuan pemerintah harus sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada tunggakan ya harus dilunasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Eka Sri Wardani menambahkan, pasca penaikan iuran BPJS Kesehatan ini, memang ada masyarakat yang semula menjadi peserta BPJS mandiri mengajukan perubahan untuk mendapatkan kuota bantuan dari pemerintah. Kendati demikian jumlahnya pun belum begitu signifikan, hanya sekitar beberapa orang saja yang telah mengajukan bantuan dari pemerintah.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada prosedur yang harus dijalani, jika kuota memenuhi, dan syaratnya juga memenuhi. Nantinya tentu ada kroscek ke lapangan dari petugas kami,” ucap Eka.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks