Sosial
Jadwal dan Layanan SIM Masuk Desa dan SIM Station Satlantas Polres Gunungkidul
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM di beberapa titik pada bulan Maret 2022 ini. Adapun layanan tersebut digelar di Satpas Polres Gunungkidul, Kalurahan hingga terminal bus. Hal ini untuk mempermudah jangkauan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, IPDA Mega Ayundya Nirwaningtyas, untuk mengatakan pelayanan permohonan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung seperti biasa. Setiap Senin sampai dengan Kamis, layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
“Memang jam operasional masih kita batasi untuk mencegah kerumunan,” tutur Mega, Jumat (04/03/2022).
Selain di Satpas Polres Gunungkidul, pihaknya juga membuka layanan permohonan SIM di sejumlah titik. Diantaranya adalah melalui program SIMMADE (Layanan SIM masuk desa). Layanan ini dibuka setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk bulan Maret 2022 ini, bertempat di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo.
“Selain hari Selasa, ada juga dibuka pelayanan untuk hari Rabu di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk. Jadwalnya sama mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” ucapnya.

Selanjutnya, layanan juga dibuka melalui program SIM station yang dibuka di Terminal Dhaksinarga, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari. Untuk jadwalnya, layanan ini dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 08.00 wib sampai dengan selesai.
“Yang perlu dicatat, untuk layanan SIM Made dan SIM Station ini khusus untuk perpanjangan SIM saja. Untuk permohonan SIM baru tetap kita terima, tapi nanti diarahkan ke Polres Gunungkidul,” lanjut dia.
Mengenai syarat permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM, Mega menyebut bahwa saat ini masih sama seperti sebelumnya. Mega berharap kepada masyarakat untuk tetap mempersiapkan kelengkapan persyaratan sebelum menuju tempat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
“Untuk syarat permohonan SIM baru yaitu foto copy KTP dengan ketentuan usia 17 tahun, kedua adalah surat keterangan kesehatan, dan ketiga psikologi,” papar Mega.
“Sedangkan untuk perpanjangan SIM adalah Foto copy KTP, Surat keterangan sehat, psikologi, dan SIM yang lama yang masih berlaku,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
