fbpx
Connect with us

Sosial

Jadwal dan Layanan SIM Masuk Desa dan SIM Station Satlantas Polres Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM di beberapa titik pada bulan Maret 2022 ini. Adapun layanan tersebut digelar di Satpas Polres Gunungkidul, Kalurahan hingga terminal bus. Hal ini untuk mempermudah jangkauan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.

Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, IPDA Mega Ayundya Nirwaningtyas, untuk mengatakan pelayanan permohonan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung seperti biasa. Setiap Senin sampai dengan Kamis, layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.

“Memang jam operasional masih kita batasi untuk mencegah kerumunan,” tutur Mega, Jumat (04/03/2022).

Selain di Satpas Polres Gunungkidul, pihaknya juga membuka layanan permohonan SIM di sejumlah titik. Diantaranya adalah melalui program SIMMADE (Layanan SIM masuk desa). Layanan ini dibuka setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk bulan Maret 2022 ini, bertempat di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo.

“Selain hari Selasa, ada juga dibuka pelayanan untuk hari Rabu di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk. Jadwalnya sama mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” ucapnya.

Selanjutnya, layanan juga dibuka melalui program SIM station yang dibuka di Terminal Dhaksinarga, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari. Untuk jadwalnya, layanan ini dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 08.00 wib sampai dengan selesai.

Berita Lainnya  Datangi Kantor BPBD, Suharno Sebut Ada Anggota Hingga Pimpinan DPRD Yang Dapat Jatah Proyek Pengadaan Masker

“Yang perlu dicatat, untuk layanan SIM Made dan SIM Station ini khusus untuk perpanjangan SIM saja. Untuk permohonan SIM baru tetap kita terima, tapi nanti diarahkan ke Polres Gunungkidul,” lanjut dia.

Mengenai syarat permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM, Mega menyebut bahwa saat ini masih sama seperti sebelumnya. Mega berharap kepada masyarakat untuk tetap mempersiapkan kelengkapan persyaratan sebelum menuju tempat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

“Untuk syarat permohonan SIM baru yaitu foto copy KTP dengan ketentuan usia 17 tahun, kedua adalah surat keterangan kesehatan, dan ketiga psikologi,” papar Mega.

“Sedangkan untuk perpanjangan SIM adalah Foto copy KTP, Surat keterangan sehat, psikologi, dan SIM yang lama yang masih berlaku,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler