Sosial
Jadwal dan Layanan SIM Masuk Desa dan SIM Station Satlantas Polres Gunungkidul





Wonosari,(pidjar.com)–Satlantas Polres Gunungkidul kembali membuka layanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM di beberapa titik pada bulan Maret 2022 ini. Adapun layanan tersebut digelar di Satpas Polres Gunungkidul, Kalurahan hingga terminal bus. Hal ini untuk mempermudah jangkauan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Gunungkidul, IPDA Mega Ayundya Nirwaningtyas, untuk mengatakan pelayanan permohonan SIM di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung seperti biasa. Setiap Senin sampai dengan Kamis, layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dan Sabtu, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
“Memang jam operasional masih kita batasi untuk mencegah kerumunan,” tutur Mega, Jumat (04/03/2022).
Selain di Satpas Polres Gunungkidul, pihaknya juga membuka layanan permohonan SIM di sejumlah titik. Diantaranya adalah melalui program SIMMADE (Layanan SIM masuk desa). Layanan ini dibuka setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk bulan Maret 2022 ini, bertempat di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo.
“Selain hari Selasa, ada juga dibuka pelayanan untuk hari Rabu di Toserba Sambipitu, Kapanewon Patuk. Jadwalnya sama mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai,” ucapnya.
Selanjutnya, layanan juga dibuka melalui program SIM station yang dibuka di Terminal Dhaksinarga, Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari. Untuk jadwalnya, layanan ini dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 08.00 wib sampai dengan selesai.
“Yang perlu dicatat, untuk layanan SIM Made dan SIM Station ini khusus untuk perpanjangan SIM saja. Untuk permohonan SIM baru tetap kita terima, tapi nanti diarahkan ke Polres Gunungkidul,” lanjut dia.
Mengenai syarat permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM, Mega menyebut bahwa saat ini masih sama seperti sebelumnya. Mega berharap kepada masyarakat untuk tetap mempersiapkan kelengkapan persyaratan sebelum menuju tempat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
“Untuk syarat permohonan SIM baru yaitu foto copy KTP dengan ketentuan usia 17 tahun, kedua adalah surat keterangan kesehatan, dan ketiga psikologi,” papar Mega.
“Sedangkan untuk perpanjangan SIM adalah Foto copy KTP, Surat keterangan sehat, psikologi, dan SIM yang lama yang masih berlaku,” tutup dia.


-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal3 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum3 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Mencicipi Apem Jawa Sang Raja Yang Digadang Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul