fbpx
Connect with us

Sosial

Janggalnya Panen Raya Jati Wonorejo, Jualan Belasan Ribu Batang Dihitung Merugi

Diterbitkan

pada

BDG

Nglipar, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tak kurang dari 11 ribu batang kayu jati berusia di wilayah Hutan Kedung Poh hingga Kepuhsari, Katongan, Kecamatan Nglipar dilelang kepada broker kayu jati. Sayangnya, penjualan belasan ribu batang kayu jati itu merupakan hasil kerjasama kelompok tani dengan pemerintah tersebut dinilai harganya kurang sesuai. Tak hanya itu, pengelolaan hasil penjualan dari kayu-kayu jati tersebut juga tidak transparan. Terbukti, belasan ribu kayu jati yang rata-rata usianya puluhan tahun tersebut hanya laku di kisaran Rp 482 juta menurut laporan dari Ketua kelompok tani dan juga tim bentukannya. Uniknya lagi, biaya operasional untuk penebangan dan lain-lain juga dilaporkan justru mencapai Rp 521 juta. Dengan kata lain 120 orang anggota kelompok tani Hutan Kemasyarakatan Wonorejo yang berharap rupiah dari hasil menunggu selama belasan tahun itu justru merugi dari hasil panenan kayu jati yang mereka idam-idamkan.

Ketua Koordinator HKM Wonorejo Unit Nglorog, Basuki Rahmad menyatakan, pihaknya mengendus adanya kejanggalan dari laporan hasil penjualan kayu jati yang disampaikan Wardoyo, Ketua HKM Wonorejo. Dirinya menuding, Ketua HKM Wonorejo tidak transparan terhadap anggota terkait penjualan kayu jati itu.

“Kejanggalannnya tidak ada inventarisir hingga kubikasi yang jelas terperinci berdasarkan jumlah kayu yang ditebang. Piton dapat berapa kubik laku berapa, dan seterusnya hingga A4 ada berapa batang, berapa kubik, lakunya berapa semua masih gelap. Selain itu laporan hasil penjualan antara penjual dan pembeli juga tidak disampaikan secara terbuka kepada kami. Dan uniknya, masa jualan kayu usia puluhan tahun kok sampai merugi, itu logikanya tidak masuk di akal kami,” terang Basuki Rahmad saat proses mediasi di Balai Desa Kedung Poh, Rabu, (26/02/2020).

Di hadapan sebagian anggota Unit Nglorog dan Katongan, Basuki Rahmad juga mempertanyakan klaim merugi yang disampaikan Ketua HKM Mojorejo. Sebelumnya, sang ketua menyebut bahwa hasil penjualan hanya mencapai Rp 482 juta sementara biaya operasional justru mencapai Rp 521 juta. Padahal, sejak mulai ditebang sekitar bulan November 2019 hingga saat ini, baru separuh wilayah yang ditebang. Artinya dari ratusan hektar lahan yang saat ini dikelola, baru sekitar 50an hektar lahan HKM yang ditebang. Hasilnya sendiri, hingga saat ini terdapat 11.000 batang kayu berbagai ukuran. Semua kayu itu dijual kepada CV Jaya Abadi yang beralamat di Sambirejo, Ngawen.

“Logikanya tidak masuk akal jual kayu belasan ribu batang masa sampai merugi? Itu yang goblok siapa? Padahal kayu itu berbagai ukuran, mulai dari piton (ukuran garis tengah 7 cm) DL, A1, A2, A3 hingga A4, umurnya pun sudah mencapai puluhan tahun. Artinya secara dilihat dari diameter, lilit batang hingga besaran kayu banyak yang sudah A3 ke atas. Itu lakunya pasti mahal,” tuding Basuki dengan geram.

Sebagai gambaran, kesepakatan yang ditandatangani adalah untuk harga kayu piton adalah Rp 250 ribu/M3, DL dihargai Rp 450 ribu/M3, A1 harganya Rp 850 ribu/M3, untuk A2 dihargai Rp 1.300.000,-/M3, A3 yang berdiameter 29 cm keatas dihargai Rp 2,5 juta/M3 dan ukuran A4 dijual seharga Rp 3 juta/M3. Dari perkembangan nilai pasar jati tersebut, sangat tidak masuk akal jika puluhan bahkan belasan ribu kubik kayu jati hanya menghasilkan angka penjualan Rp 482 juta.

Berita Lainnya  Garap Lelaki Sintal, Agung Gabungkan Wisata Edukasi Dengan Perikanan dan Pertanian

“Dalam kesepakatan yang diketahui tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY, Sinder/Mantri, tim Polhut dan lain-lain juga dicantumkan adanya fee senilai Rp 75 000,-/M3. Lha ini fee untuk apa ? Jadi karena ini merugi, kita meminta Ketua HKM Wonorejo mengganti rugi senilai Rp 70.000,-/ batang dikalikan 11 ribu batang kayu jati yang telah ditebang tersebut,” tegas Basuki.

Bilamana pengurus HKM Wonorejo dan pihak-pihak yang melakukan penebangan ini tidak bersedia memenuhi tuntutan anggota, maka perkara ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara ini.

Menyikapi tuntutan dari para anggotanya, Wardoyo, Ketua HKM Wonorejo tidak bisa serta merta mengambil keputusan. Sebab pada saat proses mediasi pada Rabu siang tadi, tidak hadir perwakilan dari Dishutbun Provinsi DIY, sinder/mandor, Polhut, bendahara HKM Wonorejo maupun pihak CV Jaya Abadi selaku pembeli puluhan ribu meter kubik kayu jati tersebut.

“Yang jelas saya telah berupaya menjelaskan setransparan mungkin, berhubung tidak ada pihak-pihak yang saya sebut diatas, maka izinkan saya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu,” kelit Wardoyo.

Mendengar pernyataan ketua HKM Wonorejo tersebut, para anggota baik di Unit Nglorog hingga Kepuhsari meminta adanya mediasi ulang dengan menghadirkan para pihak yang dinilai terlibat dalam persoalan ini.

Berita Lainnya  Ratusan Narapidana Lapas Wonosari Dapat Remisi Hari Raya

“Saya minta besok Senin tanggal 2 Maret 2020 bertempat di Balai Desa Kedung Poh ini kembali dilakukan pertemuan seperti ini. Semua pihak mulai dari Dishutbun DIY, sinder/mandor, polhut hingga CV Jaya Abadi harus lengkap hadir semua. Dan kami bersikukuh minta ganti rugi seperti yang telah disampaikan tadi,” tegas Basuki Rahmad.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler