fbpx
Connect with us

Sosial

Awas, Kosmetik Berbahaya Masih Banyak Beredar di Pasaran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kosmetik tanpa izin edar atau ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya masih saja ditemukan di pasaran seluruh daerah tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul. Untuk itu BBPOM secara rutin tetap melakukan pengawasan dan melakukan tindakan preventif bersama dengan instansi lainnya.

Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BBPOM DIY, Triyanti mengungkapkan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya masih ditemukan beredar luas di setiap wilayah. Pihaknya sering kali menemukan kosmetik berbahaya dan ilegal di pertokoan, pasar, bahkan terjual bebas di media sosial secara online.

“Secara umum masih kami temukan kosmetik yang berbahaya dan ilegal,” kata Yanti, Jumat (05/03/2021).

Adapun kosmetik yang masuk dalam kategori berbahaya adalah kosmetik yang mengandung mercuri, bahan yang tidak lazim untuk kecantikan serta lainnya.

Tak jarang kandungan dari kosmetik itu tidak tertera pada kemasan produk. Izin edar tidak ada, maupun tanggal kedaluarsa juga tidak tertera. Jika seseorang terlalu lama menggunakan kosmetik yang mengandung kimia berbahaya, baik jangka pendek ataupun panjang akan membahayakan kesehatan mereka.

Berita Lainnya  Tak Perlu Jauh-jauh Merantau, Lowongan Pekerjaan Puluhan Perusahaan Dalam Job Fair di Gedung Kesenian

“Ada banyak sekali jenis atau merk kosmetik yang berbahaya karena tidak memiliki izin edar ataupun kadungannya kimia berbahaya,” sambungnya.

Selain melakukan upaya penjaringan dan pengawasan di lapangan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan ketelitian saat membeli atau menggunakan produk kosmetik.

“Harapan kami masyarakata berperan penting karena kalau masih ada permintaan tertentu produk ilegal dan berbahaya masih akan tetap beredar,” tambah dia.

Untuk meyakinkan, sebelum membeli bisa dicek di kemasan. Atau bisa membuka web milik BBPOM Yaitu www.pom.go.id sehingga dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau melalui aplikasi cek BPOM. Selama ini, selain penyitaan oleh instansi terkait, BBPOM juga memberikan rekomendasi untuk pemusnahan oleh pemilik agar tidak diedarkan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler