fbpx
Connect with us

Politik

Jelang Coblosan Pilkada, KPU Gunungkidul Kekurangan 3.991 Lembar Surat Suara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kekurangan lebih dari 3.000 surat suara pilkada 2020. Hal ini dikarenakan adanya kerusakan surat suara dan masih belum dikirimnya ratusan lembar surat suara. Kendati demikian, KPU yakin masalah ini akan segera teratasi.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya telah melakukan pelipatan ratusan ribu surat suara sejak 24 November 2020 lalu sampai dengan Jumat (27/11/2020). Setelah pelipatan, dari kebutuhan 617.748 surat suara, sebanyak 613.757 surat suara dalam kondisi baik.

“Yang rusak 3.562 lembar, dan kurang kirim 429 lembar. Kekurangan total ada 3.991 lembar,” kata Hani, Minggu (29/11/2020).

Pihaknya saat ini telah memintakan kepada penyedia surat suara agar segera mengirim sisa kekurangan dari kebutuhan KPU. Kemudian nantinya akan segera dilakukan pelipatan sebelum didistribusikan ke masing-masing TPS.

Berita Lainnya  Serba-serbi Konfercab PDIP Gunungkidul, Dari Kembali Terpilihnya Endah Hingga Tersingkirnya 2 Peraup Suara Terbanyak

Di Gunungkidul sendiri nantinya ada 1.900 TPS yang digunakan dalam Pilkada 2020. KPU Gunungkidul sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gunungkidul sebanyak 599.850 jiwa. Jumlah ini terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 307.757 jiwa dan sisanya sebanyak 292.093 pemilih laki-laki. Dengan target partisipasi sebanyak 72 persen.

“Jangan takut datang ke TPS, Insya Allah aman,” ucap Hani.

Beberapa waktu lalu, KPU Gunungkidul melakukan simulasi pilkada 2020 di Kantor Balai Kalurahan Piyaman, Wonosari, Sabtu (21/11/2020). Dalam simulasi dibuat semirip mungkin dengan kondisi pada 9 Desember 2020 mendatang. Pengunjung yang datang wajib cuci tangan, diukur suhunya, setelah di daftar diberikan sarung tangan, pencoblosan, diberikan tinta dengan diteteskan, saat akan pulang pun harus mencuci tangan.

Berita Lainnya  Puluhan Titik Jadi Wilayah Tambang Ilegal, Komisi B DPRD DIY: Rakyat Butuh Dibina

Untuk kedatangan calon pemilih ke TPS akan diatur waktunya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dengan demikian tidak ada kerumunan di lokasi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler