Sosial
Jelang Lebaran, Sejumlah Perusahaan Masih Belum Berikan THR Kepada Pekerjanya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Kementerian Ketenagakerjaan RI tetap mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja tahun ini kendati banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan. Di Kabupaten Gunungkidul sendiri 1.907 tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan karena dampak dari Pandemi Covid19. Edaran pun telah disampaikan ke seluruh wilayah, termasuk Gunungkidul.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul, Agus Santoso mengatakan, ada sejumlah pekerja yang sampai saat ini belum menerima THR. Sejauh ini pihaknya menerima laporan terdapat delapan perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerjanya.
“Ada 8 pekerja dari 8 perusahaan yang mengaku pembayaran THR-nya mengalami penundaan,” kata Agus, Selasa (19/05/2020).
Berdasarkan laporan dari para pekerja tersebut, Agus mengatakan perusahaan belum bisa memberikan THR dikarenakan situasi operasional yang tengah krisis. Menurut Agus, perusahaan yang menunda THR ini termasuk kategori menengah. Beberapa di antaranya seperti peternakan ayam petelur hingga minimarket milik warga.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan perusahaan terkait secara internal sampai Kamis ini,” imbuh dia.







Apabila diperlukan, lanjut Agus, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul terkait terkait penundaan tersebut. Menurutnya perusahaan dan karyawan harus memiliki tengat waktu yang jelas.
“Inikam hak, harapannya kesepakatan penundaaannya jangan sampai ada intimidasi,” ujar Agus.
Terpisah, Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Gunungkidul Ahsan Jihadan pun meminta agar laporan dari pekerja tersebut segera diteruskan ke Posko Pengaduan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnakertrans Gunungkidul membuka Posko Pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait penerimaan THR ini.
“Pengaduan banyak dilakukan secara online untuk meminimalisir pertemuan tatap muka. Hal ini sesuai anjuran pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid19 tapi sementara kami belum menerima aduan posko akan dibuka hingga setelah lebaran,” tandas Ahsan.