fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Jelang Penutupan, Posko Pengaduan THR Disnakertrans Masih Sepi Laporan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar com)–Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Gunungkidul sepi peminat. Sejak dibukanya posko ini pada 12 Mei 2020 lalu, hingga saat ini bahkan tidak ada satupun tenaga kerja Gunungkidul yang melakukan pelaporan terkaitan dengan pembayaran THR.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Gunungkidul, Ahsan Jihadan menuturkan, posko sendiri dibuka hingga H+7 lebaran. Melalui posko ini, pihaknya membuka aduan dari pekerja yang bermasalah kaitannya dengan THR agar bisa ditindaklanjuti Disnakertrans.

“Masih ada dua hari untuk melaporkan jika dalam masa pandemi ini banyak pekerja yang haknya belum terpenuhi, silahkan datang ke dinas,” ujar Jumat (29/05/2020).

Menurutnya, minimnya pengaduan ini lantaran adanya Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang lebih memberikan keleluasaan kepada pengusaha dalam pembayaran THR karena adanya pandemi covid19. Adapun keleluasaannya tersebut berupa mekanisme pembayaran dan besaran THR yang diberikan.

“Saat ini ada sebanyak 1.907 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan sebagai dampak dari covid19. Sedangkan sebanyak 5 pekerja mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelas Ahsan.

Sementara itu, Ketua SPSI Gunungkidul, Agus Santosa memaparkan, sejauh ini terdapat empat pekerja di Gunungkidul yang mengadu kepada SPSI berkaitan dengan sengketa THR. Namun demikian, permasalahan tersebut telah selesai.

Berita Lainnya  Ratusan Penganut Kepercayaan di Gunungkidul Telah Ubah Status Agama di KTP

“Ada miss komunikasi antara pekerja dan pengusaha yang hingga H-6 belum diberikan THR tapi setelah dikomunikasikan ternyata mau dibayar H-3. Permasalahannya sudah tuntas,” tandas Santosa.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler