Peristiwa
Kalap, Anak Durhaka Pukuli Ayah Pakai Palu
Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selain ancaman hukuman penjara di dunia, Suk (42) warga Desa Candirejo, Kecamatan Semin nampaknya juga akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Sang Pencipta. Pasalnya, dengan tega dirinya telah menganiaya Tukarno (73) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala pada Kamis (03/05/2018) siang tadi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Semin dan harus menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Semin.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula ketika Tukarno sedang membenahi kandang ternak di sekitar rumahnya. Percakapan yang semula biasa saja tersebut lalu berakhir dengan perang mulut diantara keduanya. Suk yang diduga tersinggung dengan perkataan ayahnya kemudian mendatangi ayahnya dan lalu memukulnya.
"Pelaku mengambul palu dan lantas memukulkannya ke arah kepala korban," kata Sriyadi, Kamis siang.
Ditambahkan Kapolsek, korban yang tak menyangka akan mendapatkan serangan membabi buta itu tak sempat menghindar. Satu pukulan palu secara telak menghantam kepalanya. Beruntung kemudian ia mampu menguasai keadaan dan lantas melarikan diri. Sembari terhuyung bersimbah darah, Tukarno kemudian lari terbirit-birit sambil menahan sakit meminta pertolongan ke rumah Kepala Dukuh setempat.
"Oleh warga, korban langsung dilarikan menuju rumah sakit untuk diberikan perawatan. Korban mengalami luka sobek di kepala dan harus mendapatkan jahitan," imbuh Kapolsek.

Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan perihal adanya penganiayaan langsung berdatangan ke lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan Suk di rumahnya tanpa perlawanan. Suk lalu dibawa ke Mapolsek Semin guna dimintai keterangan.
"Dari warga kita mendapat informasi bahwa dua orang itu kerap cek-cok," lanjutnya.
Disinggung mengenai ancaman hukuman, Sriyadi mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. Sejumlah saksi pun saat ini turut dimintai keterangan.
"Barang bukti palu yang digunakan sudah kami amankan, untuk motif pastinya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," pungkas dia.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
