Peristiwa
Kalap, Anak Durhaka Pukuli Ayah Pakai Palu


Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Selain ancaman hukuman penjara di dunia, Suk (42) warga Desa Candirejo, Kecamatan Semin nampaknya juga akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Sang Pencipta. Pasalnya, dengan tega dirinya telah menganiaya Tukarno (73) yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri hingga menyebabkan luka parah pada bagian kepala pada Kamis (03/05/2018) siang tadi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Semin dan harus menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Semin.
Kapolsek Semin AKP Sriyadi ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula ketika Tukarno sedang membenahi kandang ternak di sekitar rumahnya. Percakapan yang semula biasa saja tersebut lalu berakhir dengan perang mulut diantara keduanya. Suk yang diduga tersinggung dengan perkataan ayahnya kemudian mendatangi ayahnya dan lalu memukulnya.
"Pelaku mengambul palu dan lantas memukulkannya ke arah kepala korban," kata Sriyadi, Kamis siang.
Ditambahkan Kapolsek, korban yang tak menyangka akan mendapatkan serangan membabi buta itu tak sempat menghindar. Satu pukulan palu secara telak menghantam kepalanya. Beruntung kemudian ia mampu menguasai keadaan dan lantas melarikan diri. Sembari terhuyung bersimbah darah, Tukarno kemudian lari terbirit-birit sambil menahan sakit meminta pertolongan ke rumah Kepala Dukuh setempat.
"Oleh warga, korban langsung dilarikan menuju rumah sakit untuk diberikan perawatan. Korban mengalami luka sobek di kepala dan harus mendapatkan jahitan," imbuh Kapolsek.
Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan perihal adanya penganiayaan langsung berdatangan ke lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan Suk di rumahnya tanpa perlawanan. Suk lalu dibawa ke Mapolsek Semin guna dimintai keterangan.
"Dari warga kita mendapat informasi bahwa dua orang itu kerap cek-cok," lanjutnya.
Disinggung mengenai ancaman hukuman, Sriyadi mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan. Sejumlah saksi pun saat ini turut dimintai keterangan.
"Barang bukti palu yang digunakan sudah kami amankan, untuk motif pastinya, kita tunggu saja hasil pemeriksaan," pungkas dia.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya2 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Sosial17 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara