Uncategorized
Kasus Korupsi Dana Desa Telah Inkrah, Lurah Bohol Resmi Diberhentikan
Wonosari, (pidjar.com) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Margana dari jabatannya sebagai Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop. Keputusan tersebut diambil setelah perkara tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Lurah Bohol telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantori mengatakan, Jumat, (30/10/2026) pihaknya melakukan penyerahan SK pemberhentian Margana sebagai Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop.
Dalam SK pemberhentian tersebut tertanggal 29 Oktober 2029. Adapun pemberhentian Margana merupakan tindak lanjut atas putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Oktober 2026. Setelah salinan putusan kasasi diterima, Kejaksaan Negeri Gunungkidul kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk proses penjatuhan sanksi administratif dapat segera dilakukan.
“SK-nya tertanggal 29 Oktober. Hari ini utusan kami sudah meluncur ke Bohol untuk menyerahkan keputusan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, perkara tersebut benar-benar telah selesai. Margana sendiri untuk saat ini masih menjalani sisa hukumannya yang tinggal beberapa hari lagi. Dimana yang bersangkutan dijadwalkan keluar dari rumah tahanan pada 13 November 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Margana divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus korupsi dana desa Bohol tahun anggaran 2022 hingga 2024. Dalam perkara ini, kerugian negara tercatat mencapai Rp418.276.470. Terdapat dua terdakwa yang terseret, yakni Margana selaku Lurah Bohol dan Carik Bohol.
Adapun dalam perkara ini, anggaran dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru dinikmati oleh Lurah, Carik, serta pamong lainnya dengan nominal yang berbeda-beda. Saat kasus ini berhasil diungkap, dari pamong serta Margana melakukan pengembalian dengan nominal Rp 171.014.500.
Proses hukum perkara tersebut berlangsung cukup panjang karena sampai ditingkat kasasi. Setelah putusan kasasi turun, dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan Lurah Bohol.
“Dengan pemberhentian sebagai lurah maka prosesnya sudah selesai. Sejak beberapa bulan lalu untuk ketugasan di kalurahan dijabat oleh Plt,” jelasnya.
Kriswantoro mengingatkan untuk seluruh lurah dan pamong kalurahan di Gunungkidul agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran. Para penyelenggara pemerintahan kalurahan diminta lebih berhati-hati dan cermat dalam mengelola keuangan maupun aset milik kalurahan.
“Harapannya, seluruh lurah dan pamong kalurahan bisa lebih berhati-hati dan cermat dalam mengelola keuangan serta aset kalurahan,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized2 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya1 minggu yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Uncategorized5 hari yang laluKnalpot Brong Jadi Incaran Khusus Operasi Patuh Progo 2026
-
Sosial2 minggu yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized2 minggu yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pemerintahan4 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized3 hari yang laluDiduga Bermuatan Solar Ilegal, Truk Tangki Berkapasitas Ribuan Liter Diamankan Polisi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
