fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kebijakan Pembelian Minyak Goreng Gunakan Aplikasi dan NIK, Gunungkidul Tunggu Instruksi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Pemerintah Pusat mewacanakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan transaksi pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng bersubsidi. Meski demikian, Dinas Perdagangan Gunungkidul mengatakan aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di Gunungkidul lantaran belum ada instruksi resmi.

Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto, mengungkapkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan instruksi resmi terkait penerapan pembelian minyak goreng yang mensyaratkan penggunaan NIK dan aplikasi Peduli Lindungi di Gunungkidul. Namun demikian, dalam pembelian minyak goreng curah ini pihaknya sudah menerapkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.

“Pembelian (minyak goreng) menggunakan KTP sudah diterapkan tapi khusus di tingkat distributor,” ucap Sigit, Selasa (28/06/2022).

Penggunaan KTP untuk pembelian minyak goreng di tingkat distributor sudah berlaku sejak lama dan tidak ada batasan jumlah pembelian. Menurutnya, hal itu sesuai dengan aturan terkait tidak ada batas maksimal pembelian minyak goreng di distributor. Dalam pendataan yang ia lakukan, di Gunungkidul sendiri terdapat dua distributor minyak goreng yang menjadi rujukan pembelian minyak goreng yang berada di Kalurahan Wonosari dan Kalurahan Baleharjo.

“Di sana stoknya cukup melimpah ya, bisa melayani berapapun permintaannya. Terakhir kami cek ada stok 6.500 liter minyak goreng di sana,” beber dia.

Pihaknya pun rutin melakukan pengecekan untuk melihat perkembangan harga agar terkendali. Dari laporan yang ia terima, saat ini, minyak goreng curah dalam ukuran kilogram harga dari distributor dihargai kurang dari Rp 15.500 per kilogramnya. Sedangkan para pedagang pasar tradisional menjualnya dengan harga Rp 15.500 per kilogramnya. Namun untuk minyak goreng curah memang stoknya terbatas dibandingkan minyak goreng kemasan. Sementara itu, untuk harga minyak goreng kemasan, masih cukup tinggi yaitu Rp 23.000 sampai Rp 24.000 per liternya tergantung brand.

Berita Lainnya  Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya, Upaya Geliatkan Kegiatan Budaya Gunungkidul

Ia menambahkan, untuk harga memang tergantung dari distributor, namun ia memastikan jika para pedagang mendapatkan untung ketika menjual minyak bersubsidi ini. Terkait dengan stok, ia memastikan jika saat ini melimpah untuk minyak goreng kemasan.

“Minyak goreng kemasan sekarang stoknya melimpah, berapapun yang dicari pasti tersedia,” ucap dia.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu adanya instruksi resmi dari pemerintah pusat jika aturan tersebut akan diterapkan. Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti bagaimana pelaksanaan teknisnya.

“Pelaksanaan teknisnya bagaimana juga belum tau, tapi pagi ini ada pertemuan virtual terkait minyak goreng curah,” jelasnya.

Sementara itu, admin di salah satu pendistribusi minyak goreng curah CV. Berkah Jaya, Parmi, mengatakan, sejak adanya kelangkaan minyak goreng pihaknya sudah menerapkan pembelian menggunakan KTP. Sejauh ini menurutnya tidak ada kendala ataupun keluhan terkait penerapannya.

Berita Lainnya  Empati Pada Bencana Gempa dan Tsunami Palu, SMP N 3 Wonosari Gelar Sholat Ghoib

“Sudah dari dulu pakai KTP, sejak langka itu sudah pakai fotokopi KTP,” ujar Parmi.

Ia mengatakan jika sudah mendengar adanya wacana penggunaan NIK atau Aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng. Namun demikian sejauh ini dalam proses transaksi masih menggunakan KTP.

“Sudah dengar kabarnya, tapi belum tau sudah ada sosialisasi atau belum karena itu langsung ke juragannnya. Kalau pembelian minyak goreng curah memang tidak ada batasan,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler