Politik
Konflik Internal Makin Panas, PAN Dituding Tak Hormati Proses Hukum
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Konflik di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait sengketa kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu anggota Fraksi PAN DPRD Gunungkidul terus memanas. Bahkan saat ini, situasi mulai merembet ke pendukung dan simpatisan Sarmidi yang menyatakan akan mempertimbangkan kembali dukungan kepada PAN pada Pemilu 2019 mendatang. Situasi yang mulai memanas ini mulai mengemuka saat DPD PAN bersikeras tetap melakukan kebijakan PAW dengan mengirimkan Surat Peringatan ke-II yang ditujukan kepada Sarmidi agar segera mundur dari kursi anggota DPRD Gunungkidul.
Tindakan DPD PAN Gunungkidul yang mengirimkan surat peringatan kedua ini memancing reaksi dari Sarmidi yang melalui kuasa hukumnya, Suraji Notosuwarno SH mempertanyakan keputusan tersebut.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Suraji mempertanyakan keputusan PAN yang dinilai memaksakan proses PAW kepada kliennya. Pemberian SP II yang dikirimkan pada awal Mei 2018 ini sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami sudah mengajukan gugatan dan sudah dikehui oleh DPD PAN. Seharusnya proses PAW ini sejenak ditunda sembari menunggu keputusan pengadilan,” beber Suraji, Selasa (08/05/2018) kemarin.
Suraji bersikeras bahwa dasar PAW terhadap kliennya itu tidak cukup kuat lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik perundangan, peraturan KPU, hingga peraturan pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam regulasi yang ada, PAW hanya bisa dilakukan atas alasan meninggal dunia, dipecat dari keanggotaan partai, serta tersangkut masalah hukum. Menurut Suraji, ketiga kriteria tersebut sama sekali tidak terpenuhi sehingga proses PAW tidak bisa dilakukan.

“Pak Sarmidi masih sangat loyal dan mencintai PAN,” lanjut dia.
Atas tindakan PAN yang mengirimkan SP II tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum Sarmidi telah melakukan upaya lanjutan. Ia mengirim surat kepada DPRD Gunungkidul dengan tembusan Bupati hingga Gubernur agar tidak memproses pengajuan PAW manakala proses hukum masih berlangsung.
“PAW terkesan dipaksakan saat proses hukum masih berlangsung. Saya meminta kepada pemerintah untuk tidak memproses PAW yang diajukan PAN jika masih belum ada kekuatan hukum yang tetap atas gugatan yang kami layangkan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pendukung Sarmidi, Supriyanto mempertanyakan keputusan PAN untuk mengganti Sarmidi. Menurutnya, keputusan ini tidak masuk akal jika melihat kinerja dari Sarmidi ketika menjadi anggota DPRD Gunungkidul selama ini. Ia merasa bahwa Sarmidi telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sangat berkomitmen kepada masyarakat, khususnya konstituen.
“Beliau sangat perhatian kepada masyarakat, khususnya konstituennya. Kenapa kok malah mau diganti?,” ucap Supriyanto yang merupakan warga Paliyan.
Ia yang mewakili ribuan pemilih Sarmidi menyatakan keberatan dengan keputusan PAN tersebut. Ia bertekad untuk mendukung Sarmidi menyelesaikan masa baktinya hingga 2019 mendatang. Bahkan secara tegas ia mengatakan akan mempertimbangkan dukungan yang selama ini ia berikan kepada PAN pada setiap Pemilu jika PAN tetap bersikeras mengganti Sarmidi.
“Kami tetap mendukung Pak Sarmidi untuk terus menjabat (sebagai anggota DPRD),” tandasnya.
Manuver dari kubu Sarmidi sendiri ditanggapi santai oleh DPD PAN Gunungkidul. Melalui Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, menyatakan bahwa proses PAW yang diajukan partainya tersebut sudah sesuai aturan. Dalam aturan internal PAN yang telah disetujui oleh para calon anggota legislatif dari PAN sebelum Pemilu 2014 silam, termasuk disetujui pula oleh Sarmidi, menyebut bahwa caleg petahana yang tidak memperoleh 35% dari suara untuk memperoleh kursi, maka akan dilakukan proses PAW dengan caleg dengan urutan suara di bawahnya sesuai dengan prosentase perolehan suara yang didapat pada Pemilu.
“Jadi kami hanya melaksanakan aturan internal partai,” terangnya.
DPD PAN Gunungkidul sendiri ditandaskan Anwarudin akan meladeni gugatan hukum dari Sarmidi. Pada Senin (14/05/2018) mendatang, pihaknya akan memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Wonosari terkait gugatan dari Sarmidi.
“Kita akan ikuti mekanisme hukum namun aturan internal juga harus ditegakkan,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
