Politik
Konflik Internal Makin Panas, PAN Dituding Tak Hormati Proses Hukum
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Konflik di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait sengketa kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu anggota Fraksi PAN DPRD Gunungkidul terus memanas. Bahkan saat ini, situasi mulai merembet ke pendukung dan simpatisan Sarmidi yang menyatakan akan mempertimbangkan kembali dukungan kepada PAN pada Pemilu 2019 mendatang. Situasi yang mulai memanas ini mulai mengemuka saat DPD PAN bersikeras tetap melakukan kebijakan PAW dengan mengirimkan Surat Peringatan ke-II yang ditujukan kepada Sarmidi agar segera mundur dari kursi anggota DPRD Gunungkidul.
Tindakan DPD PAN Gunungkidul yang mengirimkan surat peringatan kedua ini memancing reaksi dari Sarmidi yang melalui kuasa hukumnya, Suraji Notosuwarno SH mempertanyakan keputusan tersebut.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Suraji mempertanyakan keputusan PAN yang dinilai memaksakan proses PAW kepada kliennya. Pemberian SP II yang dikirimkan pada awal Mei 2018 ini sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami sudah mengajukan gugatan dan sudah dikehui oleh DPD PAN. Seharusnya proses PAW ini sejenak ditunda sembari menunggu keputusan pengadilan,” beber Suraji, Selasa (08/05/2018) kemarin.
Suraji bersikeras bahwa dasar PAW terhadap kliennya itu tidak cukup kuat lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik perundangan, peraturan KPU, hingga peraturan pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam regulasi yang ada, PAW hanya bisa dilakukan atas alasan meninggal dunia, dipecat dari keanggotaan partai, serta tersangkut masalah hukum. Menurut Suraji, ketiga kriteria tersebut sama sekali tidak terpenuhi sehingga proses PAW tidak bisa dilakukan.

“Pak Sarmidi masih sangat loyal dan mencintai PAN,” lanjut dia.
Atas tindakan PAN yang mengirimkan SP II tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum Sarmidi telah melakukan upaya lanjutan. Ia mengirim surat kepada DPRD Gunungkidul dengan tembusan Bupati hingga Gubernur agar tidak memproses pengajuan PAW manakala proses hukum masih berlangsung.
“PAW terkesan dipaksakan saat proses hukum masih berlangsung. Saya meminta kepada pemerintah untuk tidak memproses PAW yang diajukan PAN jika masih belum ada kekuatan hukum yang tetap atas gugatan yang kami layangkan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pendukung Sarmidi, Supriyanto mempertanyakan keputusan PAN untuk mengganti Sarmidi. Menurutnya, keputusan ini tidak masuk akal jika melihat kinerja dari Sarmidi ketika menjadi anggota DPRD Gunungkidul selama ini. Ia merasa bahwa Sarmidi telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sangat berkomitmen kepada masyarakat, khususnya konstituen.
“Beliau sangat perhatian kepada masyarakat, khususnya konstituennya. Kenapa kok malah mau diganti?,” ucap Supriyanto yang merupakan warga Paliyan.
Ia yang mewakili ribuan pemilih Sarmidi menyatakan keberatan dengan keputusan PAN tersebut. Ia bertekad untuk mendukung Sarmidi menyelesaikan masa baktinya hingga 2019 mendatang. Bahkan secara tegas ia mengatakan akan mempertimbangkan dukungan yang selama ini ia berikan kepada PAN pada setiap Pemilu jika PAN tetap bersikeras mengganti Sarmidi.
“Kami tetap mendukung Pak Sarmidi untuk terus menjabat (sebagai anggota DPRD),” tandasnya.
Manuver dari kubu Sarmidi sendiri ditanggapi santai oleh DPD PAN Gunungkidul. Melalui Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, menyatakan bahwa proses PAW yang diajukan partainya tersebut sudah sesuai aturan. Dalam aturan internal PAN yang telah disetujui oleh para calon anggota legislatif dari PAN sebelum Pemilu 2014 silam, termasuk disetujui pula oleh Sarmidi, menyebut bahwa caleg petahana yang tidak memperoleh 35% dari suara untuk memperoleh kursi, maka akan dilakukan proses PAW dengan caleg dengan urutan suara di bawahnya sesuai dengan prosentase perolehan suara yang didapat pada Pemilu.
“Jadi kami hanya melaksanakan aturan internal partai,” terangnya.
DPD PAN Gunungkidul sendiri ditandaskan Anwarudin akan meladeni gugatan hukum dari Sarmidi. Pada Senin (14/05/2018) mendatang, pihaknya akan memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Wonosari terkait gugatan dari Sarmidi.
“Kita akan ikuti mekanisme hukum namun aturan internal juga harus ditegakkan,” pungkasnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
