Politik
Konflik Internal Makin Panas, PAN Dituding Tak Hormati Proses Hukum
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Konflik di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait sengketa kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada salah satu anggota Fraksi PAN DPRD Gunungkidul terus memanas. Bahkan saat ini, situasi mulai merembet ke pendukung dan simpatisan Sarmidi yang menyatakan akan mempertimbangkan kembali dukungan kepada PAN pada Pemilu 2019 mendatang. Situasi yang mulai memanas ini mulai mengemuka saat DPD PAN bersikeras tetap melakukan kebijakan PAW dengan mengirimkan Surat Peringatan ke-II yang ditujukan kepada Sarmidi agar segera mundur dari kursi anggota DPRD Gunungkidul.
Tindakan DPD PAN Gunungkidul yang mengirimkan surat peringatan kedua ini memancing reaksi dari Sarmidi yang melalui kuasa hukumnya, Suraji Notosuwarno SH mempertanyakan keputusan tersebut.
Kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Suraji mempertanyakan keputusan PAN yang dinilai memaksakan proses PAW kepada kliennya. Pemberian SP II yang dikirimkan pada awal Mei 2018 ini sebagai tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami sudah mengajukan gugatan dan sudah dikehui oleh DPD PAN. Seharusnya proses PAW ini sejenak ditunda sembari menunggu keputusan pengadilan,” beber Suraji, Selasa (08/05/2018) kemarin.
Suraji bersikeras bahwa dasar PAW terhadap kliennya itu tidak cukup kuat lantaran dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, baik perundangan, peraturan KPU, hingga peraturan pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam regulasi yang ada, PAW hanya bisa dilakukan atas alasan meninggal dunia, dipecat dari keanggotaan partai, serta tersangkut masalah hukum. Menurut Suraji, ketiga kriteria tersebut sama sekali tidak terpenuhi sehingga proses PAW tidak bisa dilakukan.

“Pak Sarmidi masih sangat loyal dan mencintai PAN,” lanjut dia.
Atas tindakan PAN yang mengirimkan SP II tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum Sarmidi telah melakukan upaya lanjutan. Ia mengirim surat kepada DPRD Gunungkidul dengan tembusan Bupati hingga Gubernur agar tidak memproses pengajuan PAW manakala proses hukum masih berlangsung.
“PAW terkesan dipaksakan saat proses hukum masih berlangsung. Saya meminta kepada pemerintah untuk tidak memproses PAW yang diajukan PAN jika masih belum ada kekuatan hukum yang tetap atas gugatan yang kami layangkan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pendukung Sarmidi, Supriyanto mempertanyakan keputusan PAN untuk mengganti Sarmidi. Menurutnya, keputusan ini tidak masuk akal jika melihat kinerja dari Sarmidi ketika menjadi anggota DPRD Gunungkidul selama ini. Ia merasa bahwa Sarmidi telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sangat berkomitmen kepada masyarakat, khususnya konstituen.
“Beliau sangat perhatian kepada masyarakat, khususnya konstituennya. Kenapa kok malah mau diganti?,” ucap Supriyanto yang merupakan warga Paliyan.
Ia yang mewakili ribuan pemilih Sarmidi menyatakan keberatan dengan keputusan PAN tersebut. Ia bertekad untuk mendukung Sarmidi menyelesaikan masa baktinya hingga 2019 mendatang. Bahkan secara tegas ia mengatakan akan mempertimbangkan dukungan yang selama ini ia berikan kepada PAN pada setiap Pemilu jika PAN tetap bersikeras mengganti Sarmidi.
“Kami tetap mendukung Pak Sarmidi untuk terus menjabat (sebagai anggota DPRD),” tandasnya.
Manuver dari kubu Sarmidi sendiri ditanggapi santai oleh DPD PAN Gunungkidul. Melalui Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin, menyatakan bahwa proses PAW yang diajukan partainya tersebut sudah sesuai aturan. Dalam aturan internal PAN yang telah disetujui oleh para calon anggota legislatif dari PAN sebelum Pemilu 2014 silam, termasuk disetujui pula oleh Sarmidi, menyebut bahwa caleg petahana yang tidak memperoleh 35% dari suara untuk memperoleh kursi, maka akan dilakukan proses PAW dengan caleg dengan urutan suara di bawahnya sesuai dengan prosentase perolehan suara yang didapat pada Pemilu.
“Jadi kami hanya melaksanakan aturan internal partai,” terangnya.
DPD PAN Gunungkidul sendiri ditandaskan Anwarudin akan meladeni gugatan hukum dari Sarmidi. Pada Senin (14/05/2018) mendatang, pihaknya akan memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Wonosari terkait gugatan dari Sarmidi.
“Kita akan ikuti mekanisme hukum namun aturan internal juga harus ditegakkan,” pungkasnya.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa5 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized1 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
