Politik
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka Dimulai Pada 24 Maret 2019


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kampanye terbuka akan dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang. Peserta kampanye dihimbau tetap mematuhi aturan yang diterapkan. Termasuk salah satunya adalah ketika mengikuti pawai, peserta kampanye wajib mengirimkan pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, kampanye secara terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang. Dari hasil rapat umum, lokasi kampanye terbuka dapat dilakukan di sejumlah titik diantaranya lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
“Jumlah peserta kampanye terbuka wajib menyesuaikan daya tampung lokasi. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang berlebih,” kata Hani, Senin (11/03/2019).
Hani menambahkan, waktu kampanye dapat dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Selain itu, peserta kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu.
“Pemberitahuan memuat hari, tanggal, jam, tempat kegiatan atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan penanggungjawab. Peserta juga boleh membawa alat peraga kampanye di lokasi rapat umum,” terang Hani.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari pusat terkait pembagian hari kampanye. Nantinya kampanye sendiri akan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing partai.
“Bergantian, frekuensi masing-masing peserta dan sehari berapa zona masih menunggu jadwal dari atas,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, dalam persiapan kampanye terbuka ini, pihaknya akan menyiapkan 745 personil dengan 433 personel cadangan. Ia mengklaim saat ini ratusan personel tersebut sudah dalam kondisi siap.
“Kita akan laksanakan gelar kesiapan pasukan tanggal 20 Maret 2019 mendatang. Tapi secara keseluruhan personel sudah siap,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak setiap kampanye yang tidak mengajukan izin. Pun demikian dengan pihak yang telah mengajukan izin, tidak semuanya akan diizinkan.
“Kita tidak mengizinkan untuk konvoi yang tanpa izin. Apabila ada yang mengajukan izin maka kita akan menyeleksi dengan ketat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan kamtibmas apalagi membahayakan atau merugikan pengguna jalan,” ujar Kapolres.
Fuady menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas peserta kampanye yang tidak mematuhi aturan lalulintas. Selain tilang, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya