Politik
KPU Tetapkan Jadwal Kampanye Terbuka Dimulai Pada 24 Maret 2019
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kampanye terbuka akan dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang. Peserta kampanye dihimbau tetap mematuhi aturan yang diterapkan. Termasuk salah satunya adalah ketika mengikuti pawai, peserta kampanye wajib mengirimkan pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, kampanye secara terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang. Dari hasil rapat umum, lokasi kampanye terbuka dapat dilakukan di sejumlah titik diantaranya lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
“Jumlah peserta kampanye terbuka wajib menyesuaikan daya tampung lokasi. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang berlebih,” kata Hani, Senin (11/03/2019).
Hani menambahkan, waktu kampanye dapat dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Selain itu, peserta kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu.
“Pemberitahuan memuat hari, tanggal, jam, tempat kegiatan atau tim kampanye, perkiraan jumlah peserta dan penanggungjawab. Peserta juga boleh membawa alat peraga kampanye di lokasi rapat umum,” terang Hani.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari pusat terkait pembagian hari kampanye. Nantinya kampanye sendiri akan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing partai.
“Bergantian, frekuensi masing-masing peserta dan sehari berapa zona masih menunggu jadwal dari atas,” kata dia.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, dalam persiapan kampanye terbuka ini, pihaknya akan menyiapkan 745 personil dengan 433 personel cadangan. Ia mengklaim saat ini ratusan personel tersebut sudah dalam kondisi siap.
“Kita akan laksanakan gelar kesiapan pasukan tanggal 20 Maret 2019 mendatang. Tapi secara keseluruhan personel sudah siap,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak setiap kampanye yang tidak mengajukan izin. Pun demikian dengan pihak yang telah mengajukan izin, tidak semuanya akan diizinkan.
“Kita tidak mengizinkan untuk konvoi yang tanpa izin. Apabila ada yang mengajukan izin maka kita akan menyeleksi dengan ketat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan gangguan kamtibmas apalagi membahayakan atau merugikan pengguna jalan,” ujar Kapolres.
Fuady menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas peserta kampanye yang tidak mematuhi aturan lalulintas. Selain tilang, pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
