Politik
Sebelum Masa Kampanye, Partai Politik dan Caleg Dilarang Pasang Atribut
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan juga telah ditetapkan nomor urutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melarang seluruh partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu 2019 untuk berkampanye termasuk dalam hal ini memasang baliho serta atribut kampanye. Meski begitu, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi selama masa jeda dengan waktu sekitar 7 bulan.
Ketua Divisi SDM dan Panmas KPU Gunungkidul, Yuda Ayu M mengatakan, KPU menetapkan tanggal 23 September 2018 sebagai dimulainya masa kampanye di Pemilu 2019. Sampai masa waktunya datang, partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Masa jeda 7 bulan sebelum masa kamanye dimulai hanya bisa dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat," jelasnya, Selasa (27/02/2018).
Yuda melanjutkan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilangsungkan pada 22 September 2018 mendatang, masa kampanye terbuka pun dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 bisa dilangsungkan kampanye dengan cara penyebaran bahan kampanye seperti brosur, serta pemasangan alat kampanye seperti bendera partai, reklame, atau spanduk.
Selanjutnya dimulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 partai politik yang mengikuti Pemilu baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Adapun berbagai tahapan kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Apabila nanti ditemukan adanya pemasangan bendera partai politik sebelum masa kampanye, bekerja sama dengan Satpol PP, sanksinya dari Panwas menurunkan bendera yang telah dipasang tersebut. Tapi untuk saat ini Perbup yang mengatur belum turun," papar Yuda.
Saat ini, proses persiapan Pemilu 2019 oleh KPU sedang memasuki tahap pembentukan badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta dalam waktu dekat akan dilangsungkan penetapan Daerah Pilihan (Dapil).
"Untuk jadwal pemungutan suara akan digelar pada tanggal 17 April 2019," ucapnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
