Politik
Sebelum Masa Kampanye, Partai Politik dan Caleg Dilarang Pasang Atribut
Wonosari,(pidjar.com)–Meski telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan juga telah ditetapkan nomor urutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melarang seluruh partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu 2019 untuk berkampanye termasuk dalam hal ini memasang baliho serta atribut kampanye. Meski begitu, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi selama masa jeda dengan waktu sekitar 7 bulan.
Ketua Divisi SDM dan Panmas KPU Gunungkidul, Yuda Ayu M mengatakan, KPU menetapkan tanggal 23 September 2018 sebagai dimulainya masa kampanye di Pemilu 2019. Sampai masa waktunya datang, partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Masa jeda 7 bulan sebelum masa kamanye dimulai hanya bisa dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat," jelasnya, Selasa (27/02/2018).
Yuda melanjutkan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilangsungkan pada 22 September 2018 mendatang, masa kampanye terbuka pun dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 bisa dilangsungkan kampanye dengan cara penyebaran bahan kampanye seperti brosur, serta pemasangan alat kampanye seperti bendera partai, reklame, atau spanduk.
Selanjutnya dimulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 partai politik yang mengikuti Pemilu baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Adapun berbagai tahapan kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Apabila nanti ditemukan adanya pemasangan bendera partai politik sebelum masa kampanye, bekerja sama dengan Satpol PP, sanksinya dari Panwas menurunkan bendera yang telah dipasang tersebut. Tapi untuk saat ini Perbup yang mengatur belum turun," papar Yuda.
Saat ini, proses persiapan Pemilu 2019 oleh KPU sedang memasuki tahap pembentukan badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta dalam waktu dekat akan dilangsungkan penetapan Daerah Pilihan (Dapil).
"Untuk jadwal pemungutan suara akan digelar pada tanggal 17 April 2019," ucapnya.
-
Uncategorized23 jam yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa5 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan