Politik
Sebelum Masa Kampanye, Partai Politik dan Caleg Dilarang Pasang Atribut




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan juga telah ditetapkan nomor urutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melarang seluruh partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu 2019 untuk berkampanye termasuk dalam hal ini memasang baliho serta atribut kampanye. Meski begitu, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi selama masa jeda dengan waktu sekitar 7 bulan.
Ketua Divisi SDM dan Panmas KPU Gunungkidul, Yuda Ayu M mengatakan, KPU menetapkan tanggal 23 September 2018 sebagai dimulainya masa kampanye di Pemilu 2019. Sampai masa waktunya datang, partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Masa jeda 7 bulan sebelum masa kamanye dimulai hanya bisa dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat," jelasnya, Selasa (27/02/2018).
Yuda melanjutkan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilangsungkan pada 22 September 2018 mendatang, masa kampanye terbuka pun dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 bisa dilangsungkan kampanye dengan cara penyebaran bahan kampanye seperti brosur, serta pemasangan alat kampanye seperti bendera partai, reklame, atau spanduk.
Selanjutnya dimulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 partai politik yang mengikuti Pemilu baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Adapun berbagai tahapan kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.




"Apabila nanti ditemukan adanya pemasangan bendera partai politik sebelum masa kampanye, bekerja sama dengan Satpol PP, sanksinya dari Panwas menurunkan bendera yang telah dipasang tersebut. Tapi untuk saat ini Perbup yang mengatur belum turun," papar Yuda.
Saat ini, proses persiapan Pemilu 2019 oleh KPU sedang memasuki tahap pembentukan badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta dalam waktu dekat akan dilangsungkan penetapan Daerah Pilihan (Dapil).
"Untuk jadwal pemungutan suara akan digelar pada tanggal 17 April 2019," ucapnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Sosial6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Belasan Wisatawan dari Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025