Politik
Sebelum Masa Kampanye, Partai Politik dan Caleg Dilarang Pasang Atribut
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan juga telah ditetapkan nomor urutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melarang seluruh partai politik (Parpol) yang mengikuti Pemilu 2019 untuk berkampanye termasuk dalam hal ini memasang baliho serta atribut kampanye. Meski begitu, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi selama masa jeda dengan waktu sekitar 7 bulan.
Ketua Divisi SDM dan Panmas KPU Gunungkidul, Yuda Ayu M mengatakan, KPU menetapkan tanggal 23 September 2018 sebagai dimulainya masa kampanye di Pemilu 2019. Sampai masa waktunya datang, partai politik belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Masa jeda 7 bulan sebelum masa kamanye dimulai hanya bisa dimanfaatkan partai politik untuk melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat," jelasnya, Selasa (27/02/2018).
Yuda melanjutkan, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilangsungkan pada 22 September 2018 mendatang, masa kampanye terbuka pun dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama yakni tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 bisa dilangsungkan kampanye dengan cara penyebaran bahan kampanye seperti brosur, serta pemasangan alat kampanye seperti bendera partai, reklame, atau spanduk.
Selanjutnya dimulai tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019 partai politik yang mengikuti Pemilu baru diperbolehkan melakukan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Adapun berbagai tahapan kampanye ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Apabila nanti ditemukan adanya pemasangan bendera partai politik sebelum masa kampanye, bekerja sama dengan Satpol PP, sanksinya dari Panwas menurunkan bendera yang telah dipasang tersebut. Tapi untuk saat ini Perbup yang mengatur belum turun," papar Yuda.
Saat ini, proses persiapan Pemilu 2019 oleh KPU sedang memasuki tahap pembentukan badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta dalam waktu dekat akan dilangsungkan penetapan Daerah Pilihan (Dapil).
"Untuk jadwal pemungutan suara akan digelar pada tanggal 17 April 2019," ucapnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
