Pemerintahan
Kontrak 34 PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Tak Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Wonosari,(pidjar.com)– Sebanyak 34 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak lagi melanjutkan masa kerjanya pada periode berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pegawai yang diangkat pada 2025.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Kusjayanto Saputro, menjelaskan bahwa dari total 1.992 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun lalu, sebanyak 1.958 orang telah mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Perpanjangan tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027. Sementara itu, 34 pegawai lainnya tidak mendapatkan pembaruan kontrak karena sejumlah alasan.
“Untuk perpanjangan kontrak sudah dilakukan pada awal bulan ini. Ya, ada yang tidak diperpanjang karena beberapa hal,” ucap Kusjayanto.
Kusjayanto mengatakan, proses perpanjangan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan telah diselesaikan. Dokumen perjanjian kerja yang baru juga telah disiapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ditandatangani pegawai yang bersangkutan.
Kontrak puluhan PPPK di Gunungkidul tidak diperpanjangnya karena beberapa faktor. Di antaranya pemberhentian akibat pelanggaran disiplin, pegawai yang meninggal dunia, serta mereka yang mengundurkan diri dari status aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, terdapat pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan pemerintah pusat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa kerja.
“Ada juga yang sudah pensiun sesuai dengan batas usia mengacu pada ketentuan dari Pemerintah Pusat sehingga tidak bisa lagi mendapatkan perpanjangan kontrak,” jelasnya.
Kusjayanto menambahkan, pembaruan kontrak dilakukan bagi PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi ketentuan. Dengan demikian, masa kerja pegawai untuk periode berikutnya tetap didasarkan pada persyaratan dan hasil evaluasi yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak berlangsung secara otomatis setiap tahun. Sebelum kontrak diperbarui, masing-masing pegawai harus terlebih dahulu menjalani penilaian oleh atasan langsung.
Menurutnya, kepala OPD memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pegawai yang berada di bawah naungannya. Penilaian tersebut meliputi pelaksanaan tugas, capaian kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan disiplin di lingkungan kerja.
Hasil evaluasi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan masa kerja pegawai. Karena itu, PPPK Paruh Waktu dituntut untuk menjaga kinerja dan menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi ini berdasarkan pantauan hasil kinerja dari masing-masing kepala OPD,” jelas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
