Hukum
Korupsi Dana Desa Hingga 400 Juta, Oknum Perangkat Desa Beji Akhirnya Ditahan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sw (56), oknum perangkat Desa Beji, Kecamatan Ngawen resmi ditahan oleh aparat hukum. Sw terjerat kasus korupsi APBDes Beji senilai ratusan juta resmi ditahan. Saat ini berkas kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sw sendiri menjadi penyebab utama mandhegnya sejumlah program pembangunan dari Dana Desa Beji tahun 2017 silam.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikro) Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, berkas perkara tersebut telah diserahkan pada Senin (28/01/2019) kemarin. Pihaknya saat itu juga melakukan pengecekan kesehatan kepada Sw.
“Kami limpahkan (berkas kasus) hari Senin kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kemudian dilakukan penahanan oleh JPU,” ujar Wawan Anggoro kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (30/01/2019).
Wawan memaparkan, dalam berkas perkara tersebut, Sawiya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tindak lanjut atas kasus tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke proses persidangan.
“Tersangka terbuka dan mengakui perbuatannya, untuk hasil pengakuannya ada di JPU,” ujar Wawan ketika dikonformasi terkait alasan penyalahgunan APBDes 2017 Desa Beji tersebut.




Senada dengan Wawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya membenarkan dilakukannya penahanan tersebut. Menurutnya, dilimpahkannya kasus tersebut sesuai dengan target ungkap kasus korupsi pada tahun 2018 kemarin.
“Setiap tahun pasti ada target yang harus kita selesaikan,” kata Riko.
Disinggung mengenai target sendiri, Riko belum bisa berkomentar banyak. Namun secara tidak langsung menurutnya, Dana Desa mempunyai tingkat kerawanan korupsi.
“Tergantung hasil penyelidikan, pastinya kita kordinasikan dengan APIP sebelum melangkah. Karena ada MoU perihal mana pelanggaran pidana dan mana pelanggaran administrasi,” kata Riko.
Kasat Reskrim membeberkan, kasus tersebut bermula dari adanya temuan pelaksanaan program dari Dana Desa pada tahun 2017 yang berhenti total. Berhentinya proses pembangunan itu dikarenakan pencairan dana desa tahap kedua yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta hilang tanpa kejelasan.
“Uang tersebut hilang tanpa alasan yang jelas. Dari pengakuan tersangka, uang itu hilang setelah ia makan sate,” kata Riko.
Berlanjutnya kasus tersebut lantaran, tersangka tidak sanggup menggembalikan uang yang rencananya untuk pembangunan di 14 padukuhan di Desa Beji.
“Karena tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kemudian kita proses. Saat ini masih berlanjut dan tetap akan berlanjut,” tegas Riko.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi