fbpx
Connect with us

Hukum

Korupsi Dana Desa Hingga 400 Juta, Oknum Perangkat Desa Beji Akhirnya Ditahan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sw (56), oknum perangkat Desa Beji, Kecamatan Ngawen resmi ditahan oleh aparat hukum. Sw terjerat kasus korupsi APBDes Beji senilai ratusan juta resmi ditahan. Saat ini berkas kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari. Tindak pidana korupsi yang dilakukan Sw sendiri menjadi penyebab utama mandhegnya sejumlah program pembangunan dari Dana Desa Beji tahun 2017 silam.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikro) Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, berkas perkara tersebut telah diserahkan pada Senin (28/01/2019) kemarin. Pihaknya saat itu juga melakukan pengecekan kesehatan kepada Sw.

“Kami limpahkan (berkas kasus) hari Senin kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kemudian dilakukan penahanan oleh JPU,” ujar Wawan Anggoro kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (30/01/2019).

Wawan memaparkan, dalam berkas perkara tersebut, Sawiya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tindak lanjut atas kasus tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk kemudian dilanjutkan ke proses persidangan.

“Tersangka terbuka dan mengakui perbuatannya, untuk hasil pengakuannya ada di JPU,” ujar Wawan ketika dikonformasi terkait alasan penyalahgunan APBDes 2017 Desa Beji tersebut.

Senada dengan Wawan, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya membenarkan dilakukannya penahanan tersebut. Menurutnya, dilimpahkannya kasus tersebut sesuai dengan target ungkap kasus korupsi pada tahun 2018 kemarin.

Berita Lainnya  Tersangkut Kasus Pencabulan Anak Tiri, Pegawai Kemenag Ajukan Pensiun Dini

“Setiap tahun pasti ada target yang harus kita selesaikan,” kata Riko.

Disinggung mengenai target sendiri, Riko belum bisa berkomentar banyak. Namun secara tidak langsung menurutnya, Dana Desa mempunyai tingkat kerawanan korupsi.

“Tergantung hasil penyelidikan, pastinya kita kordinasikan dengan APIP sebelum melangkah. Karena ada MoU perihal mana pelanggaran pidana dan mana pelanggaran administrasi,” kata Riko.

Kasat Reskrim membeberkan, kasus tersebut bermula dari adanya temuan pelaksanaan program dari Dana Desa pada tahun 2017 yang berhenti total. Berhentinya proses pembangunan itu dikarenakan pencairan dana desa tahap kedua yang diperkirakan mencapai Rp 400 juta hilang tanpa kejelasan.

“Uang tersebut hilang tanpa alasan yang jelas. Dari pengakuan tersangka, uang itu hilang setelah ia makan sate,” kata Riko.

Berlanjutnya kasus tersebut lantaran, tersangka tidak sanggup menggembalikan uang yang rencananya untuk pembangunan di 14 padukuhan di Desa Beji.

Berita Lainnya  Sempat Tersendat Akibat Habisnya Blangko, Pelayanan Permohonan e-KTP Telah Kembali Normal

“Karena tidak sanggup mengembalikan uang tersebut kemudian kita proses. Saat ini masih berlanjut dan tetap akan berlanjut,” tegas Riko.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler