fbpx
Connect with us

Hukum

Pinjam Meminjam Kursi Untuk Kampanye Berujung Pada Pelaporan Kades ke Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kepala Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo dipolisikan oleh salah seorang jajarannya. Adalah sang Ketua RT 01 Padukuhan Sawahan yang menyeret Giyono, sang kepala desa ke jalur hukum. Ihwal awal mula persoalan ini sendiri terkait dengan kegiatan kampanye yang dilaksanakan salah seorang calon anggota legislatif. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan perusakan fasilitas umum oleh kepala desa.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa bermula ketika pada 8 Desember 2018 lalu, salah seorang calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY, Purwanto untuk kegiatan kampanye. Saat itu, kursi yang digunakan dalam kampanye itu merupakan pinjaman dari warga Padukuhan Sawahan.

Semula tidak ada masalah dengan proses peminjaman tersebut. Masalah baru muncul saat 29 Desember 2018, kursi yang sama digunakan untuk hajatan di salah satu rumah warga. Saat itu, warga mendapati adanya sticker bertuliskan ajakan untuk memberikan dukungan terhadap Purwanto yang tertempel di kursi. Kebelulan, saat itu pula, Kepala Desa Jatiayu melihat dan berusaha mencopotnya.

Berita Lainnya  Geram Istri Diselingkuhi, Pria Ini Laporkan Pak Dukuh ke Polisi

Diperoleh informasi bahwa, dalam melakukan pencopotan sticker itu, sang kades diduga membacok kursi plastik dam membantingnya hingga patah.

“Kita datang ke Polres untuk melaporkan pengerusakan. Tapi tadi sempat disuruh melengkapi dengan mendatangkan ketua RT sebagai penanggung jawab pengelola kursi milik warga itu,” ujar salah seorang warga yang ikut melakukan pelaporan, Mugiono, Senin (14/01/2018).

Sementara itu, Purwanto yang turut serta dalam pelaporan mengatakan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran tantangan dari kepala desa tersebut. Sebelumnya, ia mengaku telah melakukan konfirmasi melalui pesan WA namun mendapatkan jawaban yang kurang menyenangkan.

“Saya bilang, pak jangan merusak fasilitas warga, jangan merugikan rakyat. Beliau menjawab, ini kan fasilitas umum tapi kok digunakan untuk kepentingan politik. Kalau langkah saya ini salah laporkan saja. Untuk itu warga akhirnya melaporkannya,” kata Purwanto.

Tak hanya di jalur hukum, Purwanto juga bakal melaporkannya ke Bawaslu Gunungkidul terkait perusakan. Menurutnya, hal ini menjadi ranah Bawaslu karena yang dirusak yang bersangkutan adalah Alat Peraga Kampanye (APK).

“Dalam pesan wa itu kades juga bilang kalau saya diangap salah silahkan lapor ke pihak berwajib. Saya juga lapor karena perusakan APK ini, saya merasa dilecehkan karena pencopotannya dibacok-bacok dan dibanting,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner bidang penanganan pelanggaran, Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan stiker bukanlah merupakan APK. Stiker dikategorikan sebagai bahan kampanye (BK). Dirinya juga membenarkan akan adanya laporan tersebut.

Berita Lainnya  Awali Periode Kerja, DPRD Gunungkidul Janji Prioritaskan Program Penanganan Kekeringan

“Informasi memang ada yang mau lapor, tapi sampai saat ini belum ada laporan,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Kades Jatiayu, Giyono menganggap tidak ambil pusing dengan pelaporan tersebut. Menurutnya, apa yang ia lakukan tidak melanggar aturan. Selain itu berita yang beredar juga tidak sepenuhnya benar.

“Kita mencopot itu karena dulunya untuk membeli kursi itu iuran warga. Itu milik warga, tapi kenapa ada stickernya. Kalau cerita terkait saya membanting kursi dan membacok-bacok kursi itu sudah dibumbu-bumbui, tidak seperti itu,” ucap dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler