Hukum
Kampanye Capres Bawa Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Diganjar Hukuman Percobaan dan Denda
Sleman,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ngadiyono harus rela menjadi pesakitan. Ia dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana Pemilu lantaran menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (04/02/2019) siang tadi, Ngadiyono dijatuhi hukuman pidana penjara serta hukuman denda.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu. Kepada terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
“Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karna terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir,” kata Ibnu ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin sore.

Selain itu, hakim, kata Ibnu juga menghukum terdakwa Ngadiyono dengan pidana denda sebesar Rp 7,5 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Dalam putusan juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Innova AB 9 D dikembalikan ke pemerintahan Gunungkidul. Kemudian DCT dikembalikan ke KPU Gunungkidul, tabloid dan bukti lainnya dikembalikan kepada Bawaslu Sleman,” terang dia.
Tak hanya itu, putusan juga menyebut bahwa terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
“Ini kasus yang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Kalau terkait dengan penghinaan lembaga negara, saat ini masih proses di Polda DIY,” pungkas Ibnu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai SH menyatakan bahwa kliennya menerima atas segala putusan hakim. Namun demikian, secara pribadi ia menyoroti beberapa hal terkait proses hukum dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah perihal laporan kasus yang dianggapnya sudah kadaluarsa.
“Kalau pertimbangan dari majelis hakim masuk akal semua. Hakim tadi menyebut bahwa perhitungan berdasarkan hari kerja dan bukan hari kalender,” beber dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas plat merah bernomor polisi AB 9 D pada acara kunjungan calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sleman memproses Ngadiyono secara hukum.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
