Connect with us

Hukum

Kampanye Capres Bawa Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Diganjar Hukuman Percobaan dan Denda

Diterbitkan

pada

Sleman,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ngadiyono harus rela menjadi pesakitan. Ia dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana Pemilu lantaran menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (04/02/2019) siang tadi, Ngadiyono dijatuhi hukuman pidana penjara serta hukuman denda.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu. Kepada terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.

“Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karna terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir,” kata Ibnu ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin sore.

Selain itu, hakim, kata Ibnu juga menghukum terdakwa Ngadiyono dengan pidana denda sebesar Rp 7,5 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Dalam putusan juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Innova AB 9 D dikembalikan ke pemerintahan Gunungkidul. Kemudian DCT dikembalikan ke KPU Gunungkidul, tabloid dan bukti lainnya dikembalikan kepada Bawaslu Sleman,” terang dia.

Tak hanya itu, putusan juga menyebut bahwa terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Anggota Dewan Tak Kunjung Tuntas, Keluarga Terpidana Tuntut Keadilan

“Ini kasus yang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Kalau terkait dengan penghinaan lembaga negara, saat ini masih proses di Polda DIY,” pungkas Ibnu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai SH menyatakan bahwa kliennya menerima atas segala putusan hakim. Namun demikian, secara pribadi ia menyoroti beberapa hal terkait proses hukum dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah perihal laporan kasus yang dianggapnya sudah kadaluarsa.

“Kalau pertimbangan dari majelis hakim masuk akal semua. Hakim tadi menyebut bahwa perhitungan berdasarkan hari kerja dan bukan hari kalender,” beber dia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas plat merah bernomor polisi AB 9 D pada acara kunjungan calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sleman memproses Ngadiyono secara hukum.

Berita Lainnya  Program BOS Afirmasi Segera Digulirkan, Siswa Kelas 6,7 dan 10 Bakal Dapat Fasilitas Gadget

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler