Hukum
Kampanye Capres Bawa Mobil Dinas, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Diganjar Hukuman Percobaan dan Denda
Sleman,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ngadiyono harus rela menjadi pesakitan. Ia dinyatakan oleh Majelis Hakim telah melakukan tindak pidana Pemilu lantaran menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (04/02/2019) siang tadi, Ngadiyono dijatuhi hukuman pidana penjara serta hukuman denda.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sleman Ibnu Darpito mengatakan, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pemilu. Kepada terdakwa, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
“Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karna terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 bulan berakhir,” kata Ibnu ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin sore.

Selain itu, hakim, kata Ibnu juga menghukum terdakwa Ngadiyono dengan pidana denda sebesar Rp 7,5 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Dalam putusan juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Innova AB 9 D dikembalikan ke pemerintahan Gunungkidul. Kemudian DCT dikembalikan ke KPU Gunungkidul, tabloid dan bukti lainnya dikembalikan kepada Bawaslu Sleman,” terang dia.
Tak hanya itu, putusan juga menyebut bahwa terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
“Ini kasus yang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye. Kalau terkait dengan penghinaan lembaga negara, saat ini masih proses di Polda DIY,” pungkas Ibnu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ngadiyono, Asman Semendawai SH menyatakan bahwa kliennya menerima atas segala putusan hakim. Namun demikian, secara pribadi ia menyoroti beberapa hal terkait proses hukum dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah perihal laporan kasus yang dianggapnya sudah kadaluarsa.
“Kalau pertimbangan dari majelis hakim masuk akal semua. Hakim tadi menyebut bahwa perhitungan berdasarkan hari kerja dan bukan hari kalender,” beber dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas plat merah bernomor polisi AB 9 D pada acara kunjungan calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Sleman memproses Ngadiyono secara hukum.
-
Info Ringan6 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa1 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya3 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized3 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
