Pemerintahan
KPU Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 4,29 Miliar






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengembalikan sisa dana hibah atas penyelenggaraan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebesar 4,29 miliar rupiah. Pengembalian tersebut telah dilakukan pada pekan kemarin.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan dana hibah yang diterima dan dikelola oleh KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar 29,4 miliar rupuiah. Dari jumlah tersebut KPU memanfaatkannya dari awal sampai akhir tahapan.
“Dari dana yang dihibahkan kami memiliki sisa sebesar 4,29 miliar rupiah. Untuk itu tanggal 19 April kemarin kami lakukan pengembalian,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Selasa (27/04/2021).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tahapan KPU mampu melakukan efisiensi pada bidang-bidang tertentu. Salah satunya adalah bagian sosialisasi dan koordinasi yang sifatnya tatap muka, kemudian juga dari beberapa bidang lain.
“Pertemuan tatap muka saat itu dibatasi sehingga untuk menyesuaikan dan menerapkan protokol kesehatan sosialisasi dan koordinasi dilakukan secara online,” jelasnya.







Adapun berdasarkan pemetaan yang dilakukan anggaran paling banyak terserap pada operasional badan adhock PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian penyediaan logistik dalam pelaksanaan pemilihan umum serta bidang lain.
Penyerahan laporan dan sisa dana hibah Pilkada ini merujuk pada regulasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.
“Anggaran kembali ke kas daerah,” tutupnya.