Connect with us

Hukum

Sudah Mulai Dipasarkan, Perumahan Bumi Logandeng Asri Ternyata Belum Pegang Izin

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keberadaan perumahan di Gunungkidul kian merebak. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gunungkidul mencatat, para pengembang perumahan sendiri sedang gencar mengincar lima kapanewon di Gunungkidul. Di antaranya, Kapanewon Playen, Wonosari, Patuk, Karangmojo dan Semanu.

Namun begitu, gencarnya para pengembang membangun kawasan perumahaan tak dibarengi dengan ketertiban para pengusaha dalam mengurus perizinan sebagai persyaratan legalitas. Misalnya saja, Perumahan Bumi Logandeng Asri yang berada di Padukuhan Glidag, Kalurahan Logandeng Kapanewon Playen.

Kepala Seksi Perumahan Formal Bidang Perumahan, Nurgiyanto menyebut, secara garis besar para pengembang sebelum membangun kawasan perumahaan harus mengajukan siteplan. Siteplan tersebut cukup sentral sebagai dasar pembangunan perumahaan, prasarana sarana dan utilitas umum (PSU).

Berita Lainnya  Dua Hari Berturut-turut Ada Pasien Covid19 Meninggal, Dinkes: Belum Vaksin

“Tentu juga sebagai acuan dalam pembangunan untuk pemenuhan hak konsumen,” ungkap Nurgiyanto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (26/04/2021).

Nurgiyanto mengatakan, sejauh ini belum ada pengajuan siteplan dari kawasan perumahan yang rencananya akan dibangun 49 rumah dengan berbagai macam tipe tersebut. Nurgi menjelaskan, siteplan sendiri juga sebagai acuan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.

“Maka seharusnya sebelum bangunan itu dibangun apalagi sampai dipasarkan harus dilengkapi dulu izinnya,” jelas Nurgi.

Sejauh ini di Gunungkidul, lanjut Nurgi, berdasarkan data arsip yang disimpan oleh DPUPRKP, Perumahan Bumi Logandeng Asri belum mengajukan siteplan. Menurutnya, dari pihak perusahaan sendiri baru sebatas konsultasi terkait persyaratan.

“Untuk siteplan belum kami sahkan,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Pengembang Perumahan Bumi Logandeng Asri, Santoso mengaku proses perizinan sudah berjalan. Naum ia menemui sejumlah kendala dalam proses perizinan. Adapun kendala sendiri ia menyebut untuk mengesahkan siteplan.

“Syarat secara umum sudah kami siapkan, hanya kendalanya untuk pengesahan siteplan semua seksi harus masuk, nah sekarang ini kan di tengah pandemi para pejabat 50% WFH,” papar Santoso.

Ia mengaku saat ini sudah mulai melakukan pemasaran secara terbatas. Adapun konsumen dari rumah kawasan non subsidi yang telah melakukan booking fee ada tiga orang.

Berita Lainnya  Dinilai Paling Inovatif, Pemerintah Kapanewon Semin dan Diskominfo Dapat Penghargaan

“Ada tiga rumah yang sudah berdiri masing-masing tipe 36, 45 dan 60 untuk percontohan saja, kami memang sudah mulai memasarkan secara terbatas, kalau nunggu syarat terpenuhi baru dipasarkan nanti juga kasian tim kami dalam mengenalkan unit yang akan kami jual,” tandas Santoso.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler