Pemerintahan
Sudah Sesuai Aturan, Dinas Minta Masyarakat Dengok II Legowo Terima Dukuh Terlantik




Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kalurahan Dengok menegaskan bahwa pengisian jabatan Dukuh Dengok II telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana tim seleksi dan lurah telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pemegang nilai tertinggi tetap secara administrasi yang diajukan rekomendasi ke Panewu untuk dilakukan proses pelantikan.
Lurah Dengok, Suyanto mengatakan dalam seleksi dukuh yang dilakukan tim mengacu pada peraturan yang berlaku. Warga baik dari lokal Dengok maupun luar daerah dapat mengikuti seleksi dan pemegang nilai tertinggilah yang selanjutnya diajukan rekomendasi untuk pelantikan.
Saat proses seleksi beberapa waktu lalu, peserta ujian untuk posisi Dukuh ada 4 orang yaitu 3 orang warga Padukuhan Dengok II dan 1 lagi adalah Nurendra yang merupakan warga Karangijo, Ponjong. Persaingannya cukup ketat memang, hasil akhir yang diperoleh Nurendra dengan 1 peserta lain hanya selisih 2 poin saja.
“Masyarakat mempermasalahkan terkait dengan Dukuh yang bukan warga Dengok II sudah kami lakukan diskusi. Tapi merujuk pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2019 pasal III huruf s menyatakan peserta harus menyatakan surat sanggup tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa,” terang Suyanto.
Menurutnya, Nurendra Dukuh Dengok II yang sudah dilantik pada Senin (26/04/2021) kemarin sesuai dengan peraturan yang berlaku sanggup tinggal di wilayah tersebut untuk menjalankan ketugasannya.
“Kami bersama tim seleksi sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.
Menanggapi polemik yang terjadi di Padukuhan Dengok II, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menghimbau kepada masyarakat setempat untuk bisa legowo terhadap hasil seleksi dukuh.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya sendiri sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Farkhan meminta agar Dukuh terlantik segera bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat setempat, sehingga sinergitas dalam lingkup padukuhan terjalin dengan baik.
Ia menjelaskan berkaitan dengan aturan yang berlaku untuk seleksi perangkat desa. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan domisili suatu eilayah bisa mendaftarkan diri sebagai pamong ataupun lurah di wilayah yang mereka inginkan.
“Ini merupakan Keputusan MK tahun 2015. Berlaku secara nasional. Adapun untuk turunannya adalah Perda nomor 12 tahun 2016 jo Perda nomor 8 tahun 2018, begitu pula ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut,” jelas Farkhan.


-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Pemotor Tewas Terlindas Bus
-
Hukum4 minggu yang lalu
Janjikan Keuntungan 5% Per Minggu, PNS Tipu Investor Hingga 8,9 Miliar
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gunungkidul Tanam Cabe Keriting PM99, Belasan Kali Panen Sekali Masa Tanam
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mudik Sebelum Gabung PSS Sleman, Hokky Caraka Kunjungi Latihan SSB Putra Handayani
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Sudah 3 Tahun Tak Terima Siswa Baru, SD Kanisius Trengguno Akan Segera Ditutup
-
Budaya3 minggu yang lalu
Temuan Diduga Yoni Pemujaan Masa Hindu, Puluhan Tahun Hanya Terbengkalai di Ladang
-
Politik3 minggu yang lalu
Sentil Bupati Sibuk Hadiri Acara Rasulan, Golkar: Bukan Prioritas Seharusnya
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Upaya Pengembangan Wisata Minat Khusus, Warga Dilatih Jadi Pemandu Goa
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Maling Obrak-abrik Tanjungsari, Belasan Rumah Warga Jadi Korban
-
Sosial3 minggu yang lalu
Pengurus IKG Bali Dikukuhkan Bupati, Bentuk Solidaritas dan Budaya Jawa di Perantauan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Belasan Ribu Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Masih Belum Tertangani Pemerintah
-
Politik2 minggu yang lalu
Empat Parpol Anyar Mendaftar ke Kesbangpol Gunungkidul