Pemerintahan
Sudah Sesuai Aturan, Dinas Minta Masyarakat Dengok II Legowo Terima Dukuh Terlantik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Dengok menegaskan bahwa pengisian jabatan Dukuh Dengok II telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana tim seleksi dan lurah telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pemegang nilai tertinggi tetap secara administrasi yang diajukan rekomendasi ke Panewu untuk dilakukan proses pelantikan.
Lurah Dengok, Suyanto mengatakan dalam seleksi dukuh yang dilakukan tim mengacu pada peraturan yang berlaku. Warga baik dari lokal Dengok maupun luar daerah dapat mengikuti seleksi dan pemegang nilai tertinggilah yang selanjutnya diajukan rekomendasi untuk pelantikan.
Saat proses seleksi beberapa waktu lalu, peserta ujian untuk posisi Dukuh ada 4 orang yaitu 3 orang warga Padukuhan Dengok II dan 1 lagi adalah Nurendra yang merupakan warga Karangijo, Ponjong. Persaingannya cukup ketat memang, hasil akhir yang diperoleh Nurendra dengan 1 peserta lain hanya selisih 2 poin saja.
“Masyarakat mempermasalahkan terkait dengan Dukuh yang bukan warga Dengok II sudah kami lakukan diskusi. Tapi merujuk pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2019 pasal III huruf s menyatakan peserta harus menyatakan surat sanggup tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa,” terang Suyanto.
Menurutnya, Nurendra Dukuh Dengok II yang sudah dilantik pada Senin (26/04/2021) kemarin sesuai dengan peraturan yang berlaku sanggup tinggal di wilayah tersebut untuk menjalankan ketugasannya.

“Kami bersama tim seleksi sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.
Menanggapi polemik yang terjadi di Padukuhan Dengok II, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menghimbau kepada masyarakat setempat untuk bisa legowo terhadap hasil seleksi dukuh.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya sendiri sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Farkhan meminta agar Dukuh terlantik segera bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat setempat, sehingga sinergitas dalam lingkup padukuhan terjalin dengan baik.
Ia menjelaskan berkaitan dengan aturan yang berlaku untuk seleksi perangkat desa. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan domisili suatu eilayah bisa mendaftarkan diri sebagai pamong ataupun lurah di wilayah yang mereka inginkan.
“Ini merupakan Keputusan MK tahun 2015. Berlaku secara nasional. Adapun untuk turunannya adalah Perda nomor 12 tahun 2016 jo Perda nomor 8 tahun 2018, begitu pula ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut,” jelas Farkhan.
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized2 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
