Pemerintahan
Sudah Sesuai Aturan, Dinas Minta Masyarakat Dengok II Legowo Terima Dukuh Terlantik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Dengok menegaskan bahwa pengisian jabatan Dukuh Dengok II telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana tim seleksi dan lurah telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pemegang nilai tertinggi tetap secara administrasi yang diajukan rekomendasi ke Panewu untuk dilakukan proses pelantikan.
Lurah Dengok, Suyanto mengatakan dalam seleksi dukuh yang dilakukan tim mengacu pada peraturan yang berlaku. Warga baik dari lokal Dengok maupun luar daerah dapat mengikuti seleksi dan pemegang nilai tertinggilah yang selanjutnya diajukan rekomendasi untuk pelantikan.
Saat proses seleksi beberapa waktu lalu, peserta ujian untuk posisi Dukuh ada 4 orang yaitu 3 orang warga Padukuhan Dengok II dan 1 lagi adalah Nurendra yang merupakan warga Karangijo, Ponjong. Persaingannya cukup ketat memang, hasil akhir yang diperoleh Nurendra dengan 1 peserta lain hanya selisih 2 poin saja.
“Masyarakat mempermasalahkan terkait dengan Dukuh yang bukan warga Dengok II sudah kami lakukan diskusi. Tapi merujuk pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2019 pasal III huruf s menyatakan peserta harus menyatakan surat sanggup tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa,” terang Suyanto.
Menurutnya, Nurendra Dukuh Dengok II yang sudah dilantik pada Senin (26/04/2021) kemarin sesuai dengan peraturan yang berlaku sanggup tinggal di wilayah tersebut untuk menjalankan ketugasannya.
“Kami bersama tim seleksi sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.
Menanggapi polemik yang terjadi di Padukuhan Dengok II, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menghimbau kepada masyarakat setempat untuk bisa legowo terhadap hasil seleksi dukuh.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya sendiri sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Farkhan meminta agar Dukuh terlantik segera bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat setempat, sehingga sinergitas dalam lingkup padukuhan terjalin dengan baik.
Ia menjelaskan berkaitan dengan aturan yang berlaku untuk seleksi perangkat desa. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan domisili suatu eilayah bisa mendaftarkan diri sebagai pamong ataupun lurah di wilayah yang mereka inginkan.
“Ini merupakan Keputusan MK tahun 2015. Berlaku secara nasional. Adapun untuk turunannya adalah Perda nomor 12 tahun 2016 jo Perda nomor 8 tahun 2018, begitu pula ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut,” jelas Farkhan.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials