Pemerintahan
Sudah Sesuai Aturan, Dinas Minta Masyarakat Dengok II Legowo Terima Dukuh Terlantik
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kalurahan Dengok menegaskan bahwa pengisian jabatan Dukuh Dengok II telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana tim seleksi dan lurah telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pemegang nilai tertinggi tetap secara administrasi yang diajukan rekomendasi ke Panewu untuk dilakukan proses pelantikan.
Lurah Dengok, Suyanto mengatakan dalam seleksi dukuh yang dilakukan tim mengacu pada peraturan yang berlaku. Warga baik dari lokal Dengok maupun luar daerah dapat mengikuti seleksi dan pemegang nilai tertinggilah yang selanjutnya diajukan rekomendasi untuk pelantikan.
Saat proses seleksi beberapa waktu lalu, peserta ujian untuk posisi Dukuh ada 4 orang yaitu 3 orang warga Padukuhan Dengok II dan 1 lagi adalah Nurendra yang merupakan warga Karangijo, Ponjong. Persaingannya cukup ketat memang, hasil akhir yang diperoleh Nurendra dengan 1 peserta lain hanya selisih 2 poin saja.
“Masyarakat mempermasalahkan terkait dengan Dukuh yang bukan warga Dengok II sudah kami lakukan diskusi. Tapi merujuk pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2019 pasal III huruf s menyatakan peserta harus menyatakan surat sanggup tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi perangkat desa,” terang Suyanto.
Menurutnya, Nurendra Dukuh Dengok II yang sudah dilantik pada Senin (26/04/2021) kemarin sesuai dengan peraturan yang berlaku sanggup tinggal di wilayah tersebut untuk menjalankan ketugasannya.

“Kami bersama tim seleksi sudah melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas dia.
Menanggapi polemik yang terjadi di Padukuhan Dengok II, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M. Farkhan menghimbau kepada masyarakat setempat untuk bisa legowo terhadap hasil seleksi dukuh.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya sendiri sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Farkhan meminta agar Dukuh terlantik segera bisa beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat setempat, sehingga sinergitas dalam lingkup padukuhan terjalin dengan baik.
Ia menjelaskan berkaitan dengan aturan yang berlaku untuk seleksi perangkat desa. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bukan domisili suatu eilayah bisa mendaftarkan diri sebagai pamong ataupun lurah di wilayah yang mereka inginkan.
“Ini merupakan Keputusan MK tahun 2015. Berlaku secara nasional. Adapun untuk turunannya adalah Perda nomor 12 tahun 2016 jo Perda nomor 8 tahun 2018, begitu pula ada peraturan bupati yang mengatur hal tersebut,” jelas Farkhan.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
