Sosial
Lakukan PHK Massal di Masa PPKM Darurat, PT Woneel Midas Leathers “Digugat” Mantan Pekerjanya




Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebanyak 10 pekerja di PT Woonell Midas diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Pemberhentian ini kemudian menjadi masalah lantaran pekerja menilai tindakan ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Sebelumnya, tidak pernah ada pemberitahuan kepada pekerja dan bahkan ada satu diantaranya yang diputus sebelum kontraknya habis.
Salah seorang mantan karyawan korban PHK PT Woonell Midas, Doni Susanto mengatakan, Senin (05/07/2021) kemarin ia dipanggil oleh pimpinan HRD perusahaan. Ia yang dipanggil bersama dengan beberapa temannya kemudian langsung diberikan surat pemutusan hubungan kerja.
“Saat itu saya tanya kenapa kok saya diberhentikan, katanya itu sudah keputusan pimpinan. Padahal secara kinerja selama 3 tahun ini, saya bekerja dengan baik,” keluh Doni Susanto kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (07/07/2021) kemarin.
Menurutnya, bersamaan dengan dia, ada 9 karyawan yang juga diberhentikan secara mendadak. Menurut Doni, ia sangat terkejut dengan keputusan perusahaan lantaran kontrak kerjanya masih sampai bulan Agustus 2021 mendatang. Selama 3 tahun bekerja, dia mengaku para pekerja di PT tersebut tidak pernah dikontrak. Namun beberapa bulan terakhir baru diterapkan sistem kontrak dalam jangka singkat, hanya 1 bulan dan 2 bulan saja.
“Sama sekali tidak ada pemberitahuan. Jadi Senin kemarin itu sekitar pukul 16.30 WIB saya hanya ditelpon suruh menghadap HRD,” imbuhnya.




Sebelum diberhentikan, ia bekerja di bidang warehouse 1. Ia juga mengatakan bahwa selama 3 tahun bekerja, sebagian besar karyawan tidak diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berbagai hal yang dirasa aneh itu, Doni kemudian memberanikan diri untuk membuat serikat pekerja. Namun diakuinya, pada akhir-akhir ini kemudian atas desakan para pekerja, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini baru didaftarkan oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, mereka pernah bersurat ke Serikat Pekerja serta Dinas Tenaga Kerja DIY dalam hal tidak diberikannya fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Hanya sebagian pekerja yang didaftarkan dengan dalih mereka yang masuk adalah pekerja yang berprestasi saja.
“Kalau saya kemarin baru 1 bulan terakhir yang dipotong berbarengan dengan saya diputus hubungan kerja,” imbuhnya.
Ia juga menceritakan beberapa hal yang tidak wajar dalam perusahaan. Misalnya saja, selama 1 tahun awal para pekerja yang lembur tidak diberikan haknya dengan alasan perusahaan masih baru dan belum bisa memenuhi hak karyawan. Untuk Sabtu sendiri masuk setengah hari. Para pekerja juga diberikan sistem beban target. Jika tidak target, maka itu dihitung dengan utang terhadap perusahaan yang harus diselesaikan.
“Jam kerja itu bisa lebih dari 8 jam. Kadang molor juga pengerjaannya dan masih banyak lagi. Lembur itu kan pilihan ya, tapi di sana ada surat edaran jika lembur adalah hal yang wajib. Misal tidak ikut lembur kita kena SP,” urai dia.
“Setiap mau puasa menjadi sebuah kebiasaan dari perusahaan mengurangi karyawan yang 1 tahun bekerja. Jadi beban THR tidak banyak yang dikeluarkan oleh perusahaan,” sambung dia.
Dengan adanya kejadian ini, ia kemudian mengadu ke Serikat Merdeka Sejahtera untuk bisa dicari jalan tengahnya. Sebab selama ini ia bersama dengan beberapa rekannya sudah berusaha vokal menyuarakan hak dan kewajiban, namun kemudian justru diputus hubungan kerjanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, HRD PT Woonell Midas, Dewanata menyebutkan bahwa PHK terhadap 10 karyawan ini tak ada hubungannya dengan pemberangusan hak berserikat para pekerja. Diakuinya bahwa beberapa memang atas berbagai pertimbangan kemudian diputus kontrak sementara beberapa lainnya tidak dilanjutkan kontraknya. Semua keputusan ini didasari oleh kinerja dari masing-masing orang tersebut dan menjadi hak perusahaan. Adapun berbagai pertimbangannya adalah ada dari para pekerja ini yang dinilai bekerja seenaknya, ngeyel, bandel dan lainnya.
“Ini adalah keputusan dari pimpinan. Kalau satu yang kontraknya sampai Agustus itu kita sudah komunikasi dengan pimpinan dan kewajiban dari perusahaan sudah diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku Undang-Undang Ketenagakerjaan ” kata Dewanata.
Berkaitan dengan lembur, dia sendiri tidak mempermasalahkan bagi mereka yang tidak mau masuk lembur. Hanya memang para pekerja dipanggil untuk diberi pengertian agar perusahaan dibantu agar semuanya berjalan. Produktifitas masing-masing pekerja dapat diketahui sesuai dengan target harian.
“Awalnya 4 orang yang tidak masuk lembur, kemudian 26an anak ndak lembur, berikutnya 1 divisi ndak masuk lembur,” jelasnya.
“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa mereka dipecat karena membentuk serikat butuh itu terlalu berlebihan. Kami tidak pernah dengar terkait dengan adanya serikat kerja di perusahaan, termasuk dengan siapa saja anggotanya dan bagaimana ad/artnya. Dari serikat pekerja yang dimaksud juga tidak pernah mendaftarkan diri ke perusahaan,” urai Dewa.
Disinggung mengenai BPJS dan kontrak, ia mengatakan jika saat ini sudah semua pekerja didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Ia sendiri menjabat sebagai HRD di PT tersebut baru 4 bulan lamanya, yang terdahulu ia tidak mengetahui secara persis kondisi yang ada.
“Saat itu saya pernah dipanggil oleh dewan pengawas terkait dengan BPJS Keteenagakerjaan, kita sudah sepakati semua akan didaftarkan dan memang butuh waktu saat itu. Tapi kalau untuk sekarang semuanya sudah selesai,” beber dia.
Sementara itu, Koordinator Serikat Merdeka Sejahtera yang menaungi para mantan pekerja PT Woneel Midas Leather, Faisal menyebut, pihaknya menemukan adanya sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Sebab bukan hanya PHK sepihak saja, namun juga ada upaya penggembosan kebebasan pekerja untuk berserikat atau union busting. Tindakan perusahaan itu tidak selaras dengan mandat negara melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurutnya, aksi PHK yang dilakukan oleh PT Woneel Midas Leathers juga tidak sejalan dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah pada Selasa (6/7/2021) lalu. Ia menegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan aksi PHK di masa PPKM Darurat. Segala permasalahan, katanya, mestinya diselesaikan dengan dialog positif agar tidak menambah masalah ketenagakerjaan di masa krisis.
“Iya kami akan mengawal kasus ini. Kami sudah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk melakukan penyelesaian kejadian seperti ini. Jangan sampai lah ada seperti ini, apalagi ini masa PPKM Darurat,” ujar Faisal.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi