Kriminal
Lelaki Rejosari Dibekuk Polisi, Gadaikan Motor Milik Kakak Ipar Untuk Bayar Hutang






Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Semin berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Manyaran, Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (14/05). Pelaku yang merupakan warga Desa Rejosari, Kecamatan Semin ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumah temannya.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku, AHW (28) meminjam sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi AD 6018 YT milik kakak iparnya. Namun ketika waktu yang dijanjikan untuk mengembalikan motor tiba, AHW justru menghilang.
“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor tersebut selama satu minggu tetapi setelah itu motor tak kunjung kembali,” ungkap Sumiran, Jumat (15/05/2020).
Melihat adanya kejanggalan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Medapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Semin kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah kita tangani, kita mendapat informasi bahwa pelaku berada di Manyaran. Kita kesana dan menemukan tersangka,” kata Sumiran.







Namun begitu, sepeda motor tersebut ternyata oleh pelaku telah digadaikan senilai Rp 2 juta. Uang tersebut, dari pengakuan pelaku digunakan untuk membayar hutang.
“Uang dua juga itu digunakan untuk bayar hutang dan untuk jajan juga,” jelas dia.
Saat ini pelaku telah berada di Polsek Semin untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Oleh petugas, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP.