fbpx
Connect with us

Uncategorized

Lima Hari Setelah Lebaran, Belum Ada Pekerja yang Mengadu Tak Diberi THR

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul masih membuka posko pelayanan pengaduan kaitannya dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya. Adapun posko sendiri diperuntukkan bagi para pekerja yang mana hingga maksimal H+7 Hari Raya Idul Fitri belum mendapatkan THR.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ahsan Jihadan menuturkan, hingga Senin (17/05/2021) yang merupakan hari ke lima pasca hari raya tidak ada satupun pekerja yang melaporkan perusahaan yang belum memberikan hak THR. Sejauh ini, pihaknya terus melakukan pendampingan antara pekerja dan buruh agar terus berkomunikasi khususnya berkaitan dengan hak dan kewajiban.

“Jauh sebelum lebaran kami juga terus melakukan komunikasi dengan perusahaan agar membayarkan hak buruh berupa THR,” kata Ahsan, Senin siang.

Ahsan menambahkan, lebaran tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu. Kendati maskh dalam masa pandemi, lanjut Ahsan, perusahaan tidak mendapatkan kompensasi berkaitan dengan pembayaran THR.

“Jadi karena hak buruh ini merupakan kewajiban ya harus dipenuhi, harapan kami jika ada buruh yang belum dipenuhi haknya segera melapor kepada kami,” kata Ahsan.

Terpisah, Sekretaris Dewan Pimpipinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Agus Budi Santoso telah melakukan komunikasi kepada perusahaan di Gunungkidul untuk memberikan THR karyawan. Ia meminta pembayaran THR sesyai dengan hak yang harus diterima pekerja.

Berita Lainnya  Delapan Treatment untuk Menghilangkan Bekas Jerawat

“Karena tidak ada aturan penundaan, kami harap dibayar sesuai dan tepat waktu,” jelasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler