Sosial
Marak Penipuan Bermodus Jual Beli Online, Masyarakat Diminta Waspada
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kemajuan teknologi mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang lebih praktis. Seperti salah satunya adalah maraknya praktek jual beli barang secara online. Dalam praktek ini, masyarakat memang mendapatkan kemudahan di mana transaksi jual beli tidak perlu harus dilakukan tatap muka antara keduanya. Praktek jual beli secara online sendiri memang menjadi sangat digandrungi lantaran sifatnya yang tak hanya lebih mudah dan murah, tapi juga mencakup pasaran yang luas.
Namun demikian, adanya perkembangan tersebut, muncul pula celah yang dimanfaatkan oleh penjahat untuk mengelabuhi calon konsumen. Di Gunungkidul sendiri, sampai saat ini telah tercatat sejumlah kasus penipuan bermodus jual beli online.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menjelaskan, beberapa waktu terakhir kasus penipuan jual beli online cukup marak menyasar masyarakat. Modus yang digunakan yakni menawarkan barang dagangan kepada calon korban dengan harga yang murah.
“Pelaku mencoba menawarkan barang dengan kualitas baik misalnya, tetapi harganya murah. Hal itu dilakukan untuk menarik konsumen,” ujar Ibnu, Minggu (15/09/2019).
Ia menjelaskan, setelah mendapat calon korban, pelaku kemudian berusaha meyakinkan calon korban tersebut agar tertarik untuk membeli barang tersebut. Kemudian, setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara ditransfer.

“Modusnya memang seperti itu, dibuat tertarik dan diyakinkan, kemudian nanti korbannya transfer uang kepada pelaku,” kata dia.
Namun begitu, setelah uang dikirimkan, barang yang dipesan tersebut tidak akan dikirim oleh pelaku. Sehingga korban kehilangan sejumlah uang namun tidak mendapatkan barang pesanannya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tertarik dengan harga murah. Menurutnya, jika ingin membeli sesuatu akan lebih baik jika beli secara langsung. Namun jika harus melalui online, masyarakat harus memastikan akun penjual merupakan akun yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki reputasi yang baik.
“Kasus seperti ini termasuk dalam pelanggaran UU ITE, sampai saat ini ada 12 kasus tapi campur, ada beberapa kasus yang kita tangani,” imbuhnya.
-
Info Ringan7 hari yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 minggu yang laluUang Pembangunan Masjid Al Uswah Senilai Rp 13 Juta Raib
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
