Sosial
Marak Penipuan Bermodus Jual Beli Online, Masyarakat Diminta Waspada
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kemajuan teknologi mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang lebih praktis. Seperti salah satunya adalah maraknya praktek jual beli barang secara online. Dalam praktek ini, masyarakat memang mendapatkan kemudahan di mana transaksi jual beli tidak perlu harus dilakukan tatap muka antara keduanya. Praktek jual beli secara online sendiri memang menjadi sangat digandrungi lantaran sifatnya yang tak hanya lebih mudah dan murah, tapi juga mencakup pasaran yang luas.
Namun demikian, adanya perkembangan tersebut, muncul pula celah yang dimanfaatkan oleh penjahat untuk mengelabuhi calon konsumen. Di Gunungkidul sendiri, sampai saat ini telah tercatat sejumlah kasus penipuan bermodus jual beli online.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menjelaskan, beberapa waktu terakhir kasus penipuan jual beli online cukup marak menyasar masyarakat. Modus yang digunakan yakni menawarkan barang dagangan kepada calon korban dengan harga yang murah.
“Pelaku mencoba menawarkan barang dengan kualitas baik misalnya, tetapi harganya murah. Hal itu dilakukan untuk menarik konsumen,” ujar Ibnu, Minggu (15/09/2019).
Ia menjelaskan, setelah mendapat calon korban, pelaku kemudian berusaha meyakinkan calon korban tersebut agar tertarik untuk membeli barang tersebut. Kemudian, setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara ditransfer.

“Modusnya memang seperti itu, dibuat tertarik dan diyakinkan, kemudian nanti korbannya transfer uang kepada pelaku,” kata dia.
Namun begitu, setelah uang dikirimkan, barang yang dipesan tersebut tidak akan dikirim oleh pelaku. Sehingga korban kehilangan sejumlah uang namun tidak mendapatkan barang pesanannya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tertarik dengan harga murah. Menurutnya, jika ingin membeli sesuatu akan lebih baik jika beli secara langsung. Namun jika harus melalui online, masyarakat harus memastikan akun penjual merupakan akun yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki reputasi yang baik.
“Kasus seperti ini termasuk dalam pelanggaran UU ITE, sampai saat ini ada 12 kasus tapi campur, ada beberapa kasus yang kita tangani,” imbuhnya.
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa1 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
