Connect with us

Sosial

Marak Penipuan Bermodus Jual Beli Online, Masyarakat Diminta Waspada

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kemajuan teknologi mendorong manusia untuk mencari segala sesuatu yang lebih praktis. Seperti salah satunya adalah maraknya praktek jual beli barang secara online. Dalam praktek ini, masyarakat memang mendapatkan kemudahan di mana transaksi jual beli tidak perlu harus dilakukan tatap muka antara keduanya. Praktek jual beli secara online sendiri memang menjadi sangat digandrungi lantaran sifatnya yang tak hanya lebih mudah dan murah, tapi juga mencakup pasaran yang luas.

Namun demikian, adanya perkembangan tersebut, muncul pula celah yang dimanfaatkan oleh penjahat untuk mengelabuhi calon konsumen. Di Gunungkidul sendiri, sampai saat ini telah tercatat sejumlah kasus penipuan bermodus jual beli online.

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji menjelaskan, beberapa waktu terakhir kasus penipuan jual beli online cukup marak menyasar masyarakat. Modus yang digunakan yakni menawarkan barang dagangan kepada calon korban dengan harga yang murah.

Berita Lainnya  Harga Ayam Potong di Gunungkidul Meroket

“Pelaku mencoba menawarkan barang dengan kualitas baik misalnya, tetapi harganya murah. Hal itu dilakukan untuk menarik konsumen,” ujar Ibnu, Minggu (15/09/2019).

Ia menjelaskan, setelah mendapat calon korban, pelaku kemudian berusaha meyakinkan calon korban tersebut agar tertarik untuk membeli barang tersebut. Kemudian, setelah terjadi kesepakatan harga, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara ditransfer.

“Modusnya memang seperti itu, dibuat tertarik dan diyakinkan, kemudian nanti korbannya transfer uang kepada pelaku,” kata dia.

Namun begitu, setelah uang dikirimkan, barang yang dipesan tersebut tidak akan dikirim oleh pelaku. Sehingga korban kehilangan sejumlah uang namun tidak mendapatkan barang pesanannya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tertarik dengan harga murah. Menurutnya, jika ingin membeli sesuatu akan lebih baik jika beli secara langsung. Namun jika harus melalui online, masyarakat harus memastikan akun penjual merupakan akun yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki reputasi yang baik.

Berita Lainnya  Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Prona Desa Bleberan Berlanjut, Kades dan Bendahara Diperiksa Penyidik Kejari

“Kasus seperti ini termasuk dalam pelanggaran UU ITE, sampai saat ini ada 12 kasus tapi campur, ada beberapa kasus yang kita tangani,” imbuhnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler