Hukum
Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Prona Desa Bleberan Berlanjut, Kades dan Bendahara Diperiksa Penyidik Kejari






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus menelusuri dugaan pungutan liar program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Bleberan, Kecamatan Playen periode 2017 silam. Pada Senin (08/07/2019) kemarin, penyidik Kejari Gunungkidul melakukan proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bleberan dan Bendahara Desa Bleberan. Adapun jadwal pemeriksaan yang dilakukan pada kemarin merupakan penjadwalan ulang lantaran pada jadwal sebelumnya, agenda pemeriksaan sempat diundur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Abdul Syukur mengungkapkan, Kepala Desa dan Bendahara Desa Bleberan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. Sejumlah pertanyaan pun diberikan terhadap yang bersangkutan untuk mengetahui lebih dalam terkait duduk permasalahan, uang yang diterima dan beberapa hal lainnya.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan, kalau untuk sekarang masih sebatas pengumpulan keterangan dari perangkat dan masyarakat,” kata Abdul Syukur, Selasa (09/07/2019).
Sejumlah berkas pun juga dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Tak hanya Kepala Desa dan Bendahara Desa Bleberan saja, melainkan dari pihak Kejaksaan juga melakukan telah menjadwalkan dan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perangkat desa, dukuh, dan tokoh masyarakat yang sekiranya terlibat maupun mengetahui seluk beluk program ini.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosari, M. Darojat menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti di lapangan atas dugaan pungutan liar yang dilakukan dalam program Prona Desa Bleberan. Tidak menutup kemungkinan, jika Kepala Desa, Bendahara dan perangkat lainnya masih akan terus dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan.







“Tadi sudah kita panggil dan diperiksa. Untuk temuan dugaan pungli ininl sendiri ditangani baik dari bidang Pidana Khusus maupun Intel,” ujar M.Darojat.
Ia mengungkapkan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas sendiri guna mengetahui besaran uang yang dilakukan penarikan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap pemohon program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dalam hal ini masyarakat Desa Bleberan. Selain itu, juga untuk mengetahui aliran uang pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah berlaku tersebut.
“Kita cocokan data yang kami miliki dengan keterangan satu dengan yang lainnya. Uang pungutan itu digunakan untuk apa, masih kita dalami,” imbuh dia.
Disinggung mengenai jumlah temuan kerugian masyarakat, Darojat masih belum dapat memastikannya. Namun yang jelas untuk dugaan penyelewengan program ini masih terus ditelusuri oleh jajarannya. Ia pun berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani oleh bidan Intel dan pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonosari ini.
“Setelah pemeriksaan tentu akan ada analisis untuk menentukan langkah lebih lanjut. Pada intinya kita terus tegakkan hukum jika memang pelanggaran pidana dan merugikan negara benar adanya,” tambahnya.