fbpx
Connect with us

Sosial

Mayoritas Dipicu Perselingkuhan, Trend Permohonan Poligami di Gunungkidul Terus Meningkat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jumlah warga di Kabupaten Gunungkidul yang mengajukan permohonan poligami terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Trend ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir ini. Meskipun tidak begitu banyak, dari data yang ada, kasus poligami yang terjadi tidak berkaitan dengan strata kekayaan harta.

Humas Pengadilan Agama Gunungkidul, Barwanto mengatakan, bahwa pada tahun 2018 terdapat 13 permohonan poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama. Namun dari jumlah tersebut tidak semua permohonan dikabulkan.

“Hanya sepertiga saja yang dikabulkan atas dasar berbagai pertimbangan,” ungkap Barwanto, Minggu (13/01/2019).

Ia menyebut, setiap tahunnya jumlah pemohon rata-rata mengalami peningkatan. Berdasarkan berkas permohonan yang masuk, pada tahun 2015 ada 5 orang melakukan poligami. Kemudian pada dua tahun setelah itu ada 7 dan 8 orang.

Barwanto menyebut, alasan pengajuan poligami memang cukup beragam. Akan tetapi, untuk di Gunungkidul sendiri, poligami terjadi lantaran adanya hubungan perselingkuhan.

Berita Lainnya  Resmi, Sejumlah Obyek Wisata Mulai Dibuka Awal Pekan Ini

“Biasanya memang karena terlanjur memiliki pasangan lain dan kemudian hamil,” ucap dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dari sejumlah kasus yang ada, pengajuan poligami tidak hanya dilakukan oleh kalangan dengan tingkat ekonomi atas. Bahkan menurutnya tidak ada pengaruh strata ekonomi dalam perkara itu.

“Ekonomi tidak berpengaruh. Ada kok yang tidak memiliki harta, ada yang memang dari golongan tinggi. Ada yang cuma punya motor thok, tapi karena memang terlanjur harus disegerakan,” lanjut dia.

Sementara ketika disinggung mengenai poligami yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia enggan berkomentar banyak.

Ia menyebut, untuk melakukan poligami memang harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adanya kesepakatan dengan istri terdahulu acap kali menjadi kunci terlaksananya poligami.

Berita Lainnya  Caplok Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi dan Dibiayai Ratusan Juta Dana Desa, Jalan Ini Disebut Lebih Mirip Aliran Sungai Kering

“Ada syarat khusus, istri sakit sudah tidak bisa melayani, ataupun karena telah terjadi kesepakatan, ikhlas satu sama lainnya,” kata dia.

Kemudian, untuk beberapa permohonan yang ditolak, menurutnya lantaran tidak memenuhinya kriteria atau persyaratan yang diajukan. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan berdampak buruk.

“Kalau yang ditolak karena memang tidak masuk kriteria. Takutnya justru menyakitkan mereka yang terlibat. Memang sering ada tahapan ditanyai untuk mendapat alasan dan data yang lebih detail,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler