Pemerintahan
Nekat Mudik Lebaran, ASN Siap-siap Kena Sanksi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu masyarakat yang diwajibkan untuk tidak mudik. Bahkan untuk libur lebaran sendiri hanya mendapatkan jatah dua hari, satu Hari Raya dan satu hari cuti bersama.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan Gubernur yang nantinya akan diturunkan kepada Bupati. Namun di sisi lain, ia memastikan ASN yang melakukan pelanggaran akan dikenai sejumlah sanksi.
“Karena aturannya sudah terpusat, harus ditaati oleh para ASN,” ucap Drajad, Jumat (23/04/2021).
Drajad tidak menutup kemungkinan untuk memastikan keberadaan para ASN, di masing-masing OPD wajib melaporkan sharelokasi menggunakan platform media sosial agar keberadaannya terpantau. Namun, di sisi lain, jika nantinya para ASN hendak berkunjung di wilayah Jogjaraya ia mempersilakan.
“Kita kan dengan Bantul, Kulonprogo, Sleman, Yogyakarta satu wilayah aglomerasi, boleh kalau mudik di satu wilayah, kalau bener-bener tidak ada kegiatan mudik, kasian masyarakat nanti ekonomi tidak berputar,” papar Drajad.

Terpisah, Kepala Bidang Status dan Kinerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Iskandar mengatakan, pihaknya sufah mengajukan Surat Edaran bupati kaitannya dengan pelarangan mudik bagi ASN. Adapun jenis sanksi sendiri disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk kondisi tertentu, misalnya melayat, menjenguk keluarga sakit, perjalanan dinas, kondisi hamil hendak melahirkan kan diperbolehkan,” papar dia.
Iskandar menerangkan, hukuman disiplin sendiri sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010, dimana di dalamnya ada kewajiban dimana salah satunya menaati peraturan kedinasan. Peraturan ini ditetapkan oleh pejabat yang berwewenang. Dengan demikian, tingkatan hukuman disiplin ya menyesuaikan jenis tindakan pelanggaran serta dampak negatif dari pelanggaran tersebut.
“Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan,” kata Iskandar.
Kemudian untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun).
Sementara untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
