fbpx
Connect with us

Peristiwa

Ngeyel Diselenggarakan Mesti Tak Dapatkan Izin, Acara Jathilan di Gedangsari Dibubarkan Petugas

Diterbitkan

pada

BDG

Gedangsari,(pidjar.com)–Pemerintah pusat hingga kabupaten telah menerapkan PPKM Level 3. Hal ini dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus covid19 di daerah. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah mulai membatasi kegiatan sosial di masyarakat, termasuk diantaranya hajatan. Jika tidak mematuhi peraturan yang berlaku, pemangku kebijakan di pemerintahan dan satgas covid daerah wajib mengambil langkah tegas dalam penertibannya.

Seperti halnya yang terjadi di Padukuhan Suruh, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari. Gelaran hajatan dengan hiburan jathilan pada Kamis (10/02/2022) siang kemarin dibubarkan petugas.

“Ada warga kami yang menggelar hajatan khitanan dan ternyata dalam acara tersebut ada tambahan hiburan jathilan outdoor yang menyebabkan kerumunan. Maka dari itu satgas bersama petugas lainnya datang ke lokasi untuk memberi edukasi dan meminta agar jathilan dibubarkan,” papar Panewu Gedangsari, Djarot Hadiatmojo, Jumat (11/02/2022).

“Hanya jathilannya diminta untuk bubar, semua menerima atas langkah tegas yang dipetugas dan satgas. Kalau untuk kegiatan hajatannya sudah sesuai prokes dan bisa dilaksanakan,” tambah dia.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, warga yang hendak menyelenggarakan hajatan wajib mendapat izin dan rekomendasi dari Satgas Kalurahan maupun Kapanewon. Terdapat kesanggupan tidak menerapkan prasmanan, pembatasan tamu dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul nomor 443/0777 tentang PPKM Level 3.

Berita Lainnya  Akui Ada Kesalahan Pencampuran Material, Mandor Proyek Pembangunan Selokan Sambirejo Salahkan Cuaca Panas

Salah satu isinya menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi tersebut dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Untuk seluruh warga, mengingat kasus covid19 saat ini melonjak lagi dan DIY kembali ke PPKM level 3, maka untuk warga dimohon membatasi kegiatan yg menyebabkan kerumunan terutama hajatan selalu jaga prokes dengan selalu memakai masker, cuci tangsn, dan jaga jarak,” kata Djarot.

Sementara itu, Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono menambahkan, pada saat meminta izin, pihak penyelenggara memang sudah mencantumkan bahwa akan ada hiburan jathilan. Dari pihak Kalurahan dan satgas setempat telah merekomendasi hiburan tersebut dilarang untuk diadakan. Namun kemudian pada hari H pelaksanaan hajatan, penyelenggara diketahui tetap menggelar hiburan jathilan.

Berita Lainnya  Mesin Mati di Tanjakan, Truk Tangki Terjun ke Jurang Sedalam 25 Meter

Petugas yang mengetahui hal tersebut lantas melaksanakan pemantauan. Hasilnya, terlihat bahwa acara tersebut menimbulkan kerumunan. Maka kemudian pihaknya bersama meminta untuk panitia agar membubarkan acara jathilan tersebut.

“Tidak diizinkan tapi dalam pelaksanaannya tetap diselenggarakan jathilan, untuk mengantisipasi penularan covid19 maka kami lakukan pembubaran dan edukasi,” ujar Kapolsek.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler