Peristiwa
Ngeyel Diselenggarakan Mesti Tak Dapatkan Izin, Acara Jathilan di Gedangsari Dibubarkan Petugas


Gedangsari,(pidjar.com)–Pemerintah pusat hingga kabupaten telah menerapkan PPKM Level 3. Hal ini dilakukan untuk menekan laju pertambahan kasus covid19 di daerah. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah mulai membatasi kegiatan sosial di masyarakat, termasuk diantaranya hajatan. Jika tidak mematuhi peraturan yang berlaku, pemangku kebijakan di pemerintahan dan satgas covid daerah wajib mengambil langkah tegas dalam penertibannya.
Seperti halnya yang terjadi di Padukuhan Suruh, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Gedangsari. Gelaran hajatan dengan hiburan jathilan pada Kamis (10/02/2022) siang kemarin dibubarkan petugas.
“Ada warga kami yang menggelar hajatan khitanan dan ternyata dalam acara tersebut ada tambahan hiburan jathilan outdoor yang menyebabkan kerumunan. Maka dari itu satgas bersama petugas lainnya datang ke lokasi untuk memberi edukasi dan meminta agar jathilan dibubarkan,” papar Panewu Gedangsari, Djarot Hadiatmojo, Jumat (11/02/2022).
“Hanya jathilannya diminta untuk bubar, semua menerima atas langkah tegas yang dipetugas dan satgas. Kalau untuk kegiatan hajatannya sudah sesuai prokes dan bisa dilaksanakan,” tambah dia.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, warga yang hendak menyelenggarakan hajatan wajib mendapat izin dan rekomendasi dari Satgas Kalurahan maupun Kapanewon. Terdapat kesanggupan tidak menerapkan prasmanan, pembatasan tamu dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul nomor 443/0777 tentang PPKM Level 3.
Salah satu isinya menyebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi tersebut dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Untuk seluruh warga, mengingat kasus covid19 saat ini melonjak lagi dan DIY kembali ke PPKM level 3, maka untuk warga dimohon membatasi kegiatan yg menyebabkan kerumunan terutama hajatan selalu jaga prokes dengan selalu memakai masker, cuci tangsn, dan jaga jarak,” kata Djarot.
Sementara itu, Kapolsek Gedangsari, AKP Pudjijono menambahkan, pada saat meminta izin, pihak penyelenggara memang sudah mencantumkan bahwa akan ada hiburan jathilan. Dari pihak Kalurahan dan satgas setempat telah merekomendasi hiburan tersebut dilarang untuk diadakan. Namun kemudian pada hari H pelaksanaan hajatan, penyelenggara diketahui tetap menggelar hiburan jathilan.
Petugas yang mengetahui hal tersebut lantas melaksanakan pemantauan. Hasilnya, terlihat bahwa acara tersebut menimbulkan kerumunan. Maka kemudian pihaknya bersama meminta untuk panitia agar membubarkan acara jathilan tersebut.
“Tidak diizinkan tapi dalam pelaksanaannya tetap diselenggarakan jathilan, untuk mengantisipasi penularan covid19 maka kami lakukan pembubaran dan edukasi,” ujar Kapolsek.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum3 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kasus Bullying di SD Al Azhar Selang, Korban Diduga Tak Hanya 1 Orang
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progres Lamban, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Saptosari Disidak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum3 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik3 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi