Kriminal
Nyambi Jadi Bandar Togel, Buruh Bangunan Digerebek Polisi






Semin,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keputusan IS (56) warga Padukuhan Blembem, Desa Candirejo, Kecamatan Semin untuk kembali berjualan togel berujung pada penjara. Selasa (13/11/2018) lalu, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Semin. Bersama dengan IS, turut pula disita kertas berisi rekapan serta uang tunai hasil penjualan togel.
Kapolsek Semin AKP Haryanta melalui Kanit Reskrim Polsek Semin, Ipda Mahmed Ali Bahonar SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi terkait maraknya perjudian jenis togel di wilayah Candirejo. Warga yang resah kemudian melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
“Setelah kita mendapat informasi kemudian dilakukan apel dan selanjutnya anggota disebar untuk melakukan pengintaian,” kata Mahmed, Kamis (15/11/2018).
Ia menambahkan, salah satu dari anggota yang telah terjun kelapangan mendapatkan sebuah informasi penting terkait lokasi perjudian yang selama ini dimaksud masyarakat itu. Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melakukan penyanggongan dan menggerebek lokasi tersebut.
“Rumah yang kita intai memang diduga kuat selama ini digunakan untuk transaksi penjualan togel,” terang dia.







Mahmed mengatakan, saat digerebek, IS tak lagi bisa berkelit. Pasalnya saat itu, ia tengah sibuk merekap nomor-nomor togel yang berhasil ia jual. Is hanya bisa pasrah setelah petugas membekuknya untuk dibawa ke Mapolsek Semin guna dilakukan pemeriksaan.
Menurut Mahmet, berdasarkan penelusuran polisi, IS sendiri merupakan seorang pemain lama yang telah malang melintang di dunia perjudian togel. Pelaku sendiri sempat berhenti berjualan meski pada akhirnya kemudian memutuskan untuk kembali berjualan.
“Pelaku mengaku baru 10 hari kembali berjualan togel, omset per hari mencapai 100 ribu hingga 200.000,” imbuhnya.
Dari tangan Is, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai sarana perjudian. Diantara barang bukti yang diamankan adalah rekapan buku togel, uang tunai Rp 100 ribu dan sebuah hp nokia seri 101 yang digunakan sebagai sarana penjualan togel.
Dari hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu memperoleh informasi terkait lokasi perjudian lainnya di wilayah Semin. Sedangkan kepada Is, pihaknya menjeratnya dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Kita masih terus memeriksa yang bersangkutan secara intensif,” tutup dia.