Pemerintahan
Pelonggaran Dalam Instruksi Bupati, Kegiatan Ibadah Diperbolehkan




Wonosari,(pidjar.com)–Meski pemerintah melakukan perpanjangan atas masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 mendatang, tapi ada sedikit pelonggaran terkait dengan kegiatan masyarakat. Yaitu dengan diperkenankannya kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan ibadah.
Dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul menyebutkan, rumah ibadah sudah diperkenankan untuk menggelar ibadah umatnya. Namun meski ada kelonggaran, jumlah umat yang hadir masih harus dibatasi, yaitu hanya 25 pesen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang saja. Kebijakan ini mengacu pada edaran Menteri Agama beberapa waktu lalu.
“Pastinya juga harus ada pengawasan baik dari pengelola rumah ibadah maupun instansi lainnya,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Jumat (13/08/2021).
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan dan minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Pengusaha diperkenankan beroperasi meski juga diberikan sejumlah persyaratan, diantaranya adalah maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB dan areanya harus terbuka. Kapasitas sendiri sekitar 25 persen, dimana 1 meja makan maksimal hanya 2 orang saja.
“Untuk waktu makan maksimal 20 menit,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menambahkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Agama berkaitan dengan aturan kegiatan ibadah. Surat ini telah diterima beberapa hari lalu, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan memberi edaran ke setiap kapanewon.
Pada wilayah yang masuk level 4 dan level 3 kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
“Iya meski ada pelonggaran namun tetap ada pembatasan untuk mengantisipasi kerumunan dan pemicu penularan covid19,” papar Sa’ban.
Dalam surat edaran tersebut juga meminta pengawasan dan pemantauan secara ketat wajib dilakukan saat kegiatan ibadah berlangsung. Terutama dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).


-
Hukum4 minggu yang lalu
Skandal Pelecehan Seksual di Puskesmas Playen 1, PNS Dilaporkan Raba Bagian Dada Siswi PKL
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Revo Terseret Hingga Masuk Kolong Mobil, 2 Pemotor Lolos Dari Maut
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Pemotor Tewas Terlindas Bus
-
Hukum4 minggu yang lalu
Janjikan Keuntungan 5% Per Minggu, PNS Tipu Investor Hingga 8,9 Miliar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Gelombang Pasang di Pantai Selatan, Begini Dampak Kerusakannya
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mudik Sebelum Gabung PSS Sleman, Hokky Caraka Kunjungi Latihan SSB Putra Handayani
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gunungkidul Tanam Cabe Keriting PM99, Belasan Kali Panen Sekali Masa Tanam
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
Sudah 3 Tahun Tak Terima Siswa Baru, SD Kanisius Trengguno Akan Segera Ditutup
-
Budaya3 minggu yang lalu
Temuan Diduga Yoni Pemujaan Masa Hindu, Puluhan Tahun Hanya Terbengkalai di Ladang
-
Politik3 minggu yang lalu
Sentil Bupati Sibuk Hadiri Acara Rasulan, Golkar: Bukan Prioritas Seharusnya
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Upaya Pengembangan Wisata Minat Khusus, Warga Dilatih Jadi Pemandu Goa
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Maling Obrak-abrik Tanjungsari, Belasan Rumah Warga Jadi Korban