Pemerintahan
Pelonggaran Dalam Instruksi Bupati, Kegiatan Ibadah Diperbolehkan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski pemerintah melakukan perpanjangan atas masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 mendatang, tapi ada sedikit pelonggaran terkait dengan kegiatan masyarakat. Yaitu dengan diperkenankannya kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan ibadah.
Dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul menyebutkan, rumah ibadah sudah diperkenankan untuk menggelar ibadah umatnya. Namun meski ada kelonggaran, jumlah umat yang hadir masih harus dibatasi, yaitu hanya 25 pesen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang saja. Kebijakan ini mengacu pada edaran Menteri Agama beberapa waktu lalu.
“Pastinya juga harus ada pengawasan baik dari pengelola rumah ibadah maupun instansi lainnya,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Jumat (13/08/2021).
Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan dan minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Pengusaha diperkenankan beroperasi meski juga diberikan sejumlah persyaratan, diantaranya adalah maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB dan areanya harus terbuka. Kapasitas sendiri sekitar 25 persen, dimana 1 meja makan maksimal hanya 2 orang saja.
“Untuk waktu makan maksimal 20 menit,” paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menambahkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Agama berkaitan dengan aturan kegiatan ibadah. Surat ini telah diterima beberapa hari lalu, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan memberi edaran ke setiap kapanewon.
Pada wilayah yang masuk level 4 dan level 3 kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
“Iya meski ada pelonggaran namun tetap ada pembatasan untuk mengantisipasi kerumunan dan pemicu penularan covid19,” papar Sa’ban.
Dalam surat edaran tersebut juga meminta pengawasan dan pemantauan secara ketat wajib dilakukan saat kegiatan ibadah berlangsung. Terutama dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga2 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Politik4 minggu yang lalu
Sunaryanta -Ardi Sisir Basis Muhammadiyah
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kapasitas Mulai Penuh, Pemkab Gunungkidul Wacanakan Perluasan TPAS Wukirsari
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum3 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Politik4 minggu yang lalu
Benyamin Sudarmaji Deklarasikan Dukungan Untuk Sunaryanta-Ardi
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Rem Blong, Bus Pariwisata Tabrak Lapak Pedagang di JJLS
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Hukum1 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat