Connect with us

Pemerintahan

Pelonggaran Dalam Instruksi Bupati, Kegiatan Ibadah Diperbolehkan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski pemerintah melakukan perpanjangan atas masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 mendatang, tapi ada sedikit pelonggaran terkait dengan kegiatan masyarakat. Yaitu dengan diperkenankannya kegiatan keagamaan yang berkaitan dengan ibadah.

Dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul menyebutkan, rumah ibadah sudah diperkenankan untuk menggelar ibadah umatnya. Namun meski ada kelonggaran, jumlah umat yang hadir masih harus dibatasi, yaitu hanya 25 pesen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang saja. Kebijakan ini mengacu pada edaran Menteri Agama beberapa waktu lalu.

“Pastinya juga harus ada pengawasan baik dari pengelola rumah ibadah maupun instansi lainnya,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Jumat (13/08/2021).

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran terhadap aktivitas makan dan minum di restoran, rumah makan, hingga kafe. Pengusaha diperkenankan beroperasi meski juga diberikan sejumlah persyaratan, diantaranya adalah maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB dan areanya harus terbuka. Kapasitas sendiri sekitar 25 persen, dimana 1 meja makan maksimal hanya 2 orang saja.

Berita Lainnya  Tenda Telah Terpasang, Hajatan Warga Terpaksa Dibatalkan

“Untuk waktu makan maksimal 20 menit,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menambahkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Agama berkaitan dengan aturan kegiatan ibadah. Surat ini telah diterima beberapa hari lalu, kemudian langsung ditindak lanjuti dengan memberi edaran ke setiap kapanewon.

Pada wilayah yang masuk level 4 dan level 3 kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

“Iya meski ada pelonggaran namun tetap ada pembatasan untuk mengantisipasi kerumunan dan pemicu penularan covid19,” papar Sa’ban.

Dalam surat edaran tersebut juga meminta pengawasan dan pemantauan secara ketat wajib dilakukan saat kegiatan ibadah berlangsung. Terutama dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Berita Lainnya  Target Pajak Bumi dan Bangunan di Gunungkidul Naik Jadi Rp 26,8 Miliar

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata6 hari yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis2 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Berita Terpopuler