Pemerintahan
Pemda DIY Keluarkan Pergub Reformasi Kalurahan, Gunungkidul Tunggu Instruksi Implementasi


Wonosari,(pidjar.com)– Setelah terbitnya Peraturan Gubernur nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan, Pemkab Gunungkidul masih menunggu instruksi lanjutan untuk melakukan assesmen awal di tiap Kalurahan. Diwacanakan Pemerintah Provinsi akan menggelontorkan dana Rp. 1 miliar di tiap Kalurahan untuk menyukseskan reformasi kalurahan di DIY.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemerintah Provinsi dalam implementasi reformasi kalurahan di Gunungkidul. Dalam tahap awal, disebutnya akan ada tim dari kabupaten untuk melakukan assesmen di tiap kalurahan guna mengetahui kondisi awal penyelenggaraan birokrasi di pemerintah kalurahan setempat.
“Jadi rencananya nanti treatment per kalurahan itu berbeda, tergantung hasil assesmennya bagaimana,” ujar Kriswantoro, Jumat (03/11/2023).
“Ini kami masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi untuk implementasinya, kareba belum ada petunjuk, anggaran, dan lainnya,” sambung Kriswantoro.
Adapun saat acara kick off meeting reformasi kalurahan pada 19 Oktober lalu diwacanakan Pemerintah Provinsi DIY bakal mengucurkan anggaran Rp. 1 miliar bagi tiap kalurahan untuk menyukseskan reformasi kalurahan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Lurah Semar Gunungkidul, Suhadi, mengatakan terbitnya Pergub nomor 40 tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan reformasi kalurahan. Sehingga pihaknya menyambut dengan gembira diterbitkannya peraturan tersebut, sebab menurutnya kalurahan menjadi subjek pertama yang disebut dalam visi dan misi Gubernur DIY.
Adanya wacana pemberian dana oleh Pemerintah Provinsi, disebutnya langkah tersebut dapat menjadikan pembangunan di kalurahan lebih optimal lagi. Hal itu lantaran sebagian dana desa yang selama ini digelontorkan masih harus dialokasikan untuk program dari pemerintah pusat.
“Tentu kita sambut baik, tapi penggunaannya harus diarahkan dengan sebuah aturan sehingga tidak tumpang tindih,” ucapnya.
“Dengan adanya reformasi kalurahan ini diharapkan menghasilkan birokrasi kalurahan yang handal dan berkualitas sehingga mampu melayani dan mengayomi masyarakat dengan prima,” pungkas Suhadi.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan5 hari yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik3 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan