Connect with us

Pemerintahan

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Masa PSTKM

Diterbitkan

pada

BDG

Karangmojo,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka peluang untuk memperpanjanh masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Hal tersebut dikarenakan masih adanya ketentuan-ketentuan yang dilanggar di masa pembatasan ini. Kendati demikian, pemerintah berharap masa ini segera berakhir. Sehingga aspek-aspek kegiatan masyarakat tetap berjalan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid19 Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan, kemungkinan perpanjangan masa PSTKM bisa saja terjadi jika kasus harian masih terus meningkat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk taat dimasa pengetatan ini.

Penerapan ini memang agak menyulitkan semua pihak kemudian bekerja menjadi tidak tenang, semua dibatasi tapi kalau nekat, bisa diperpanjang,” jelasnya, Kamis (14/01/2021).

Namun begitu, keputusan itu menunggu evaluasi setelah masa PSTKM selesai pada 25 Januari 2020 mendatang. Pihaknya belum bisa memberikan evaluasi berkaitan dengan pelaksanakan PSTKM di hari ke empat ini.

Berita Lainnya  Jogja Kembali Gelar Wayang Jogja Night Carnival #8 sebagai Puncak Acara HUT Jogja

Ia menambahkan, di masa PSTKM ini pihaknya memberikan sejumlah target misalnya saja ketersediaan kamar yang tadinya hanya pada kisaran 25% naik menjadi 35%. Kemudian prosentasi kesembuhan harian naik menjadi 80%.

Masalahnya kalau sampai di perpanjang, aturan pasti lebih ketat lagi. Untuk itu sisa waktu masa PSTKM ini mari kita patuhi, kita sama sama harus disiplin diri,” kata Immawan.

Di sisi lain, sejumlah masalah muncul dalam PSTKM ini. Misalnya saja, Panewu Karangmojo, Marwatahadi mengatakan, warganya memiliki mobilitas yang cukup tinggi terlebih mereka bekerja di sektor informal. Sehingga bekerja dari rumah, ataupun penganturan 25% di tempat kerja dan 75% di rumah dalam bekerja belum bisa diberlakukan.

Berita Lainnya  Jembatan Serut Diresmikan, Hubungkan Gunungkidul Dengan Klaten

Mereka bekerja sebagai buruh tani, pedagang dan sektor informal lainnya sehingga bekerja dari rumah mustahil dilaksanakan,” ucap Marwatahadi.

Terlebih jika di malam hari, banyak sekali angkringan atau warung makan lesehan yang buka pada sore hari. Mereka tak bisa tutup dan membatasi pengunjung pada malam hari.

Kami masih mendiskusikan dengan gugus tugas kapanewon, kalau pengusaha angkringan itu tetap ndak bisa jaga jarak, atau makan di tempat 25% dari kapasitas tempat duduk,” jelasnya.

Hingga kini, pihak Kapanewon Karangmojo masih berkonsultasi dengan gugus tugas di tingkat kabupaten. Pasalnya pengaturan mobilitas masyarakat, aktivitas di rumah makan dan juga pengaturan bekerja 75% di sektor informal sangat sulit diterapkan.

Berita Lainnya  Pengadaan Tanah 2,2 Miliar "Dikuasai" Perangkat Kalurahan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler