Sosial
Pemilik Lahan Tolak Harga Dari Pemerintah, Rencana Penataan Pantai Baron Tersendat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penataan kawasan Pantai Baron yang terletak di Desa Kemadang, Kecamatan tanjungsari terus diusulkan dan direncanakan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.Tahun 2019 lalu, pemerintah telah berusaha membebaskan lahan milik warga untuk proyek penataan kawasan pantai ini. Namun ternyata dalam perjalanannya, pembebasan lahan ini tidaklah mulus. Paslanya ada sedikitnya tiga pemilik lahan yang melakukan penolakan atas nilai ganti rugi yang telah ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunugnkidul, Agus Wihariyadi mengungkapkan, pembebasan lahan guna penataan kawasan pantai Baron ini telah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan ini tidak sesuai dengan rencana awal. Dari 5 pemilik lahan yang ada di kawasan tersebut, hanya 2 orang yang mau menerima ganti rugi dengan nilai yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
“Hanya ada dua warga yang mau menerima ganti rugi dengan hitungan yang telah ditentukan oleh tim. Kemarin sekitar kurang dari 2 miliar rupiah,” kata Agus, Selasa (22/01/2020).
“Untuk yang menolak tentu kami tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” imbuhnya
Sesuai dengan rencana awal yang masuk dalam Detail Engineering Design (DED), untuk penataan kawasan pantai ini membutuhkan lahan seluas 3 hektare. Akan tetapi di tahun 2019 lalu, pemerintah hanya mampu membebaskan lahan seluas 5.774 meter persegi saja. Lahan ini dibebaskan dengan anggaran senilai 4,7 miliar rupiah. Lantaran adanya penolakan oleh pemilik lahan tersebut, maka sisa anggaran yang ada kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk rencana selanjutnya belum ada koordinasi lanjutan. Pasalnya pada tahun 2020 dan tahun 2021, belum ada rencana pembahasan maupun pembebasan lahan. Menurut Agus, pemerintah mengusulkan untuk menggunakan dana keistimewaan dalam proses pembebasan lahan ini.
“Belum ada persetujuan untuk penggunaan dana keistimewaan itu, tapi belum ada persetujuan karena belum masuk dalam tata ruang dan rencana induk. Alokasinya belum bisa,” jelas dia.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi atas adanya penolakan ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal itu. Menurutnya, meski ada penolakan, hal ini tidak akan mengganggu rencana penataan kawasan pantai yang telah digagas oleh pemerintah.
“Anggaran untuk penataan Pantai Baron mencapai 56 miliar,” terang Drajad.
-
Sosial1 minggu yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial1 minggu yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Digelontor Anggaran 1,29 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum3 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial4 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik1 minggu yang lalu
Rekomendasi DPP PDIP Turun, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Segera Dibentuk