Sosial
Pemilik Lahan Tolak Harga Dari Pemerintah, Rencana Penataan Pantai Baron Tersendat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penataan kawasan Pantai Baron yang terletak di Desa Kemadang, Kecamatan tanjungsari terus diusulkan dan direncanakan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.Tahun 2019 lalu, pemerintah telah berusaha membebaskan lahan milik warga untuk proyek penataan kawasan pantai ini. Namun ternyata dalam perjalanannya, pembebasan lahan ini tidaklah mulus. Paslanya ada sedikitnya tiga pemilik lahan yang melakukan penolakan atas nilai ganti rugi yang telah ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunugnkidul, Agus Wihariyadi mengungkapkan, pembebasan lahan guna penataan kawasan pantai Baron ini telah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan ini tidak sesuai dengan rencana awal. Dari 5 pemilik lahan yang ada di kawasan tersebut, hanya 2 orang yang mau menerima ganti rugi dengan nilai yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
“Hanya ada dua warga yang mau menerima ganti rugi dengan hitungan yang telah ditentukan oleh tim. Kemarin sekitar kurang dari 2 miliar rupiah,” kata Agus, Selasa (22/01/2020).
“Untuk yang menolak tentu kami tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” imbuhnya
Sesuai dengan rencana awal yang masuk dalam Detail Engineering Design (DED), untuk penataan kawasan pantai ini membutuhkan lahan seluas 3 hektare. Akan tetapi di tahun 2019 lalu, pemerintah hanya mampu membebaskan lahan seluas 5.774 meter persegi saja. Lahan ini dibebaskan dengan anggaran senilai 4,7 miliar rupiah. Lantaran adanya penolakan oleh pemilik lahan tersebut, maka sisa anggaran yang ada kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk rencana selanjutnya belum ada koordinasi lanjutan. Pasalnya pada tahun 2020 dan tahun 2021, belum ada rencana pembahasan maupun pembebasan lahan. Menurut Agus, pemerintah mengusulkan untuk menggunakan dana keistimewaan dalam proses pembebasan lahan ini.
“Belum ada persetujuan untuk penggunaan dana keistimewaan itu, tapi belum ada persetujuan karena belum masuk dalam tata ruang dan rencana induk. Alokasinya belum bisa,” jelas dia.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi atas adanya penolakan ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal itu. Menurutnya, meski ada penolakan, hal ini tidak akan mengganggu rencana penataan kawasan pantai yang telah digagas oleh pemerintah.
“Anggaran untuk penataan Pantai Baron mencapai 56 miliar,” terang Drajad.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
