Sosial
Pemilik Lahan Tolak Harga Dari Pemerintah, Rencana Penataan Pantai Baron Tersendat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penataan kawasan Pantai Baron yang terletak di Desa Kemadang, Kecamatan tanjungsari terus diusulkan dan direncanakan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.Tahun 2019 lalu, pemerintah telah berusaha membebaskan lahan milik warga untuk proyek penataan kawasan pantai ini. Namun ternyata dalam perjalanannya, pembebasan lahan ini tidaklah mulus. Paslanya ada sedikitnya tiga pemilik lahan yang melakukan penolakan atas nilai ganti rugi yang telah ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunugnkidul, Agus Wihariyadi mengungkapkan, pembebasan lahan guna penataan kawasan pantai Baron ini telah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan ini tidak sesuai dengan rencana awal. Dari 5 pemilik lahan yang ada di kawasan tersebut, hanya 2 orang yang mau menerima ganti rugi dengan nilai yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
“Hanya ada dua warga yang mau menerima ganti rugi dengan hitungan yang telah ditentukan oleh tim. Kemarin sekitar kurang dari 2 miliar rupiah,” kata Agus, Selasa (22/01/2020).
“Untuk yang menolak tentu kami tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” imbuhnya
Sesuai dengan rencana awal yang masuk dalam Detail Engineering Design (DED), untuk penataan kawasan pantai ini membutuhkan lahan seluas 3 hektare. Akan tetapi di tahun 2019 lalu, pemerintah hanya mampu membebaskan lahan seluas 5.774 meter persegi saja. Lahan ini dibebaskan dengan anggaran senilai 4,7 miliar rupiah. Lantaran adanya penolakan oleh pemilik lahan tersebut, maka sisa anggaran yang ada kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk rencana selanjutnya belum ada koordinasi lanjutan. Pasalnya pada tahun 2020 dan tahun 2021, belum ada rencana pembahasan maupun pembebasan lahan. Menurut Agus, pemerintah mengusulkan untuk menggunakan dana keistimewaan dalam proses pembebasan lahan ini.
“Belum ada persetujuan untuk penggunaan dana keistimewaan itu, tapi belum ada persetujuan karena belum masuk dalam tata ruang dan rencana induk. Alokasinya belum bisa,” jelas dia.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi atas adanya penolakan ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal itu. Menurutnya, meski ada penolakan, hal ini tidak akan mengganggu rencana penataan kawasan pantai yang telah digagas oleh pemerintah.
“Anggaran untuk penataan Pantai Baron mencapai 56 miliar,” terang Drajad.
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Sosial1 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
