Sosial
Pemilik Lahan Tolak Harga Dari Pemerintah, Rencana Penataan Pantai Baron Tersendat
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penataan kawasan Pantai Baron yang terletak di Desa Kemadang, Kecamatan tanjungsari terus diusulkan dan direncanakan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi.Tahun 2019 lalu, pemerintah telah berusaha membebaskan lahan milik warga untuk proyek penataan kawasan pantai ini. Namun ternyata dalam perjalanannya, pembebasan lahan ini tidaklah mulus. Paslanya ada sedikitnya tiga pemilik lahan yang melakukan penolakan atas nilai ganti rugi yang telah ditentukan pemerintah.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunugnkidul, Agus Wihariyadi mengungkapkan, pembebasan lahan guna penataan kawasan pantai Baron ini telah dilakukan pada tahun 2019 lalu. Dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan ini tidak sesuai dengan rencana awal. Dari 5 pemilik lahan yang ada di kawasan tersebut, hanya 2 orang yang mau menerima ganti rugi dengan nilai yang telah ditentukan oleh tim appraisal.
“Hanya ada dua warga yang mau menerima ganti rugi dengan hitungan yang telah ditentukan oleh tim. Kemarin sekitar kurang dari 2 miliar rupiah,” kata Agus, Selasa (22/01/2020).
“Untuk yang menolak tentu kami tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” imbuhnya
Sesuai dengan rencana awal yang masuk dalam Detail Engineering Design (DED), untuk penataan kawasan pantai ini membutuhkan lahan seluas 3 hektare. Akan tetapi di tahun 2019 lalu, pemerintah hanya mampu membebaskan lahan seluas 5.774 meter persegi saja. Lahan ini dibebaskan dengan anggaran senilai 4,7 miliar rupiah. Lantaran adanya penolakan oleh pemilik lahan tersebut, maka sisa anggaran yang ada kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk rencana selanjutnya belum ada koordinasi lanjutan. Pasalnya pada tahun 2020 dan tahun 2021, belum ada rencana pembahasan maupun pembebasan lahan. Menurut Agus, pemerintah mengusulkan untuk menggunakan dana keistimewaan dalam proses pembebasan lahan ini.
“Belum ada persetujuan untuk penggunaan dana keistimewaan itu, tapi belum ada persetujuan karena belum masuk dalam tata ruang dan rencana induk. Alokasinya belum bisa,” jelas dia.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono menambahkan, pihaknya telah mendapat informasi atas adanya penolakan ganti rugi yang diberikan oleh tim appraisal itu. Menurutnya, meski ada penolakan, hal ini tidak akan mengganggu rencana penataan kawasan pantai yang telah digagas oleh pemerintah.
“Anggaran untuk penataan Pantai Baron mencapai 56 miliar,” terang Drajad.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 hari yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Peristiwa1 hari yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized6 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized1 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
