fbpx
Connect with us

Sosial

Pemohon SKCK Membludak, Polres Gunungkidul Sampai Bangun Tenda Tampung Antrian

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Momentum pendaftaran calon anggota Polri serta kelulusan pelajar tingkat SMA dan SMK membuat jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian meningkat tajam. Hanya dalam dua minggu terakhir ini saja, Polres Gunungkidul telah mengeluarkan ribuan Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. Lantaran banyaknya pemohon tersebut, Polres Gunungkidul bahkan sampai membangun 2 tenda besar untuk menampung antrian yang membludak.

Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Rahmad Yulianto mengatakan, lonjakan pemohon SKCK sudah terasa sejak 4 April 2018 lalu. Setiap harinya diperkirakan ada ratusan pemohon yang bahkan rela antri sejak pagi.

“Setiap hari ada sekitar 100 sampai 150 jadi kalau dijumlahkan mungkin sudah ribuan sampai saat ini,” kata Rahmad kepada pidjar.com, Senin (23/04/2018).

Berita Lainnya  Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Pemkab Gunungkidul Bakal Punya Sisa Anggaran Puluhan Miliar

Dengan banyaknya jumlah pemohon yang ada, pihaknya juga mengambil sikap dengan menambah jumlah personil pelayanan. Lantaran ruang tunggu di kantor pelayanan saat ini sangat sempit dan tidak mampu menampung seluruh pengantre, pihaknya memutuskan untuk membangun tenda di samping ruang pelayanan SKCK.

“Kita berusama memberikan layanan yang prima. Jumlah personil dari 4 anggota kita tambah menjadi 6 personel. Kalau pendirian tenda sendiri kita berikan agar pemohon bisa duduk dan tidak kepanansan saat mengantri,” imbuh dia.

Dijelaskan Rahmad, selama ini pemohon mengajukan pembuatan SKCK untuk keperluan mencari pekerjaan. Mereka sendiri didominasi oleh calon lulusan SMA/SMK tahun ajaran 2017/2018 ini.

“Banyak sekolah yang menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan itu jadi siswa sambil menunggu ijazah, mereka mengurus keperluan melamar kerja, salah satunya SKCK,” terangnya.

Berita Lainnya  Berkah Pipa Bocor, Warga Terdampak Kekeringan Rela Antri Dapatkan Air

Selama ini, SKCK dianggap sebagai syarat dalam mencari pekerjaan saja. Namun fungsinya ternyata lebih dari itu, seperti pindah penduduk dan kepergian ke luar negeri.

“Kalau untuk daftar kerja masih di dalam negeri bisa ke Polres. Tapi untuk keluar negeri harus sampai Mabes, kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja nantinya,” terang dia.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK yakni, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, rumus sidik jari dan pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 4 lembar. Sedangkan tarif pembuatan SKCK Rp.30 ribu sesuai dengan tarif pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

“Pelayanan kami lakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Namun mengenai waktu pelayanan ini tentatif juga, melihat jumlah antrian karena kami tidak ingin mengecewakan masyarakat,” pungkas dia.

Berita Lainnya  Kakek 80 Tahun Digerebek Warga Saat Tengah Mesum Dengan Wanita Berselisih Usia 42 Tahun

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler