Sosial
Pemohon SKCK Membludak, Polres Gunungkidul Sampai Bangun Tenda Tampung Antrian
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Momentum pendaftaran calon anggota Polri serta kelulusan pelajar tingkat SMA dan SMK membuat jumlah permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian meningkat tajam. Hanya dalam dua minggu terakhir ini saja, Polres Gunungkidul telah mengeluarkan ribuan Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. Lantaran banyaknya pemohon tersebut, Polres Gunungkidul bahkan sampai membangun 2 tenda besar untuk menampung antrian yang membludak.
Kasat Intelkam Polres Gunungkidul, AKP Rahmad Yulianto mengatakan, lonjakan pemohon SKCK sudah terasa sejak 4 April 2018 lalu. Setiap harinya diperkirakan ada ratusan pemohon yang bahkan rela antri sejak pagi.
“Setiap hari ada sekitar 100 sampai 150 jadi kalau dijumlahkan mungkin sudah ribuan sampai saat ini,” kata Rahmad kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Senin (23/04/2018).
Dengan banyaknya jumlah pemohon yang ada, pihaknya juga mengambil sikap dengan menambah jumlah personil pelayanan. Lantaran ruang tunggu di kantor pelayanan saat ini sangat sempit dan tidak mampu menampung seluruh pengantre, pihaknya memutuskan untuk membangun tenda di samping ruang pelayanan SKCK.
“Kita berusama memberikan layanan yang prima. Jumlah personil dari 4 anggota kita tambah menjadi 6 personel. Kalau pendirian tenda sendiri kita berikan agar pemohon bisa duduk dan tidak kepanansan saat mengantri,” imbuh dia.

Dijelaskan Rahmad, selama ini pemohon mengajukan pembuatan SKCK untuk keperluan mencari pekerjaan. Mereka sendiri didominasi oleh calon lulusan SMA/SMK tahun ajaran 2017/2018 ini.
“Banyak sekolah yang menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan itu jadi siswa sambil menunggu ijazah, mereka mengurus keperluan melamar kerja, salah satunya SKCK,” terangnya.
Selama ini, SKCK dianggap sebagai syarat dalam mencari pekerjaan saja. Namun fungsinya ternyata lebih dari itu, seperti pindah penduduk dan kepergian ke luar negeri.
“Kalau untuk daftar kerja masih di dalam negeri bisa ke Polres. Tapi untuk keluar negeri harus sampai Mabes, kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja nantinya,” terang dia.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK yakni, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, rumus sidik jari dan pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 4 lembar. Sedangkan tarif pembuatan SKCK Rp.30 ribu sesuai dengan tarif pada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
“Pelayanan kami lakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Namun mengenai waktu pelayanan ini tentatif juga, melihat jumlah antrian karena kami tidak ingin mengecewakan masyarakat,” pungkas dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
