Sosial
Pemotor Tak Boleh Pakai Sendal Jepit Sulit Diterapkan di Gunungkidul, Ini Kata Kasatlantas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tidak direkomendasikannya penggunaan sandal jepit saat berkendara menggunakan sepeda motor. Himbauan ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat fatalitas saat pengendara motor terlibat kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan sandal jepit saat berkendara disebut tidak memberikan proteksi pada kaki penggunanya. Pro dan kontra kemudian muncul setelah adanya pernyataan tersebut. Di jagat maya sendiri, mulai banyak netizen yang memparodikan atas aturan tersebut.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus mengungkapkan, larangan atas penggunaan sandal jepit saat berkendara saat ini masih sebatas bersifat himbauan semata. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memproteksi diri saat menggunakan sepeda motor. Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang menggunakan sendal jepit manakala berkendara.
“Masih sebatas himbauan, ini juga demi keselamatan pengendara motor. Kaki akan lebih terlindungi manakala menggunakan sepatu,” terang AKP Martinus, Kamis (16/06/2022).
Ia menambahkan, dengan tidak menggunakan sendal jepit bagi pengendara, diharapkan luka apabila terjadi kecelakaan tidak begitu serius. Namun begitu, ia menilai di Gunungkidul masih cukup sulit diterapkan. Sebab kultur masyarakat masih sangat kental menggunakan sendal jepit saat beraktifitas.

Tentunya pemahaman secara perlahan akan diberikan ke masyarakat agar dapat menyesuaikan. Meski saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Patuh Progo 2022 namun polisi menegaskan penggunaan sendal jepit tidak akan menjadi sasaran tilang. Hal ini lantaran aturan ini sebatas imbauan dan edukasi saja.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan Operasi Patuh Progo dilaksanakan muali 14 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas. Termasuk menekan angka pelanggaran berlalu lintas oleh pengguna kendaraan.
Pelanggaran kasat mata seperti menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, knalpot blombongan, kendaraan tidak sesuai standar, surat-surat berkendara tidak lengkap, serta berboncengan lebih dari satu orang akan menjadi sasaran penegakan dalam operasi ini.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
