Sosial
Pemotor Tak Boleh Pakai Sendal Jepit Sulit Diterapkan di Gunungkidul, Ini Kata Kasatlantas
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Baru-baru ini Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan tidak direkomendasikannya penggunaan sandal jepit saat berkendara menggunakan sepeda motor. Himbauan ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat fatalitas saat pengendara motor terlibat kecelakaan lalu lintas.
Penggunaan sandal jepit saat berkendara disebut tidak memberikan proteksi pada kaki penggunanya. Pro dan kontra kemudian muncul setelah adanya pernyataan tersebut. Di jagat maya sendiri, mulai banyak netizen yang memparodikan atas aturan tersebut.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus mengungkapkan, larangan atas penggunaan sandal jepit saat berkendara saat ini masih sebatas bersifat himbauan semata. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memproteksi diri saat menggunakan sepeda motor. Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan kepada pengguna jalan yang menggunakan sendal jepit manakala berkendara.
“Masih sebatas himbauan, ini juga demi keselamatan pengendara motor. Kaki akan lebih terlindungi manakala menggunakan sepatu,” terang AKP Martinus, Kamis (16/06/2022).
Ia menambahkan, dengan tidak menggunakan sendal jepit bagi pengendara, diharapkan luka apabila terjadi kecelakaan tidak begitu serius. Namun begitu, ia menilai di Gunungkidul masih cukup sulit diterapkan. Sebab kultur masyarakat masih sangat kental menggunakan sendal jepit saat beraktifitas.

Tentunya pemahaman secara perlahan akan diberikan ke masyarakat agar dapat menyesuaikan. Meski saat ini kepolisian tengah menggelar Operasi Patuh Progo 2022 namun polisi menegaskan penggunaan sendal jepit tidak akan menjadi sasaran tilang. Hal ini lantaran aturan ini sebatas imbauan dan edukasi saja.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan Operasi Patuh Progo dilaksanakan muali 14 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Kegiatan ini sebagai upaya untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas. Termasuk menekan angka pelanggaran berlalu lintas oleh pengguna kendaraan.
Pelanggaran kasat mata seperti menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, knalpot blombongan, kendaraan tidak sesuai standar, surat-surat berkendara tidak lengkap, serta berboncengan lebih dari satu orang akan menjadi sasaran penegakan dalam operasi ini.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
