Sosial
Penambahan Syarat Dokumen Lelang Dituding Titipan dan Rawan Kolusi, Gapensi Dukung Langkah Rekanan Gugat ULP






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Langkah rekanan untuk mengirimkan surat protes terkait dengan langkah Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gunungkidul yang mencantumkan penambahan persyaratan dokumen lelang mendapatkan dukungan dari banyak rekanan lokal. Penambahan persyaratan dokumen print out rekening koran selama 3 bulan terakhir ini selain dianggap memberatkan juga merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 yang seharusnya menjadi dasar. Secara keras, rekanan bahkan menyebut bahwa pencantuman syarat ini kental ada dugaan titipan untuk menjegal rekanan agar tidak bisa mengikuti pelelangan proyek.
Ketua BPD Gapensi Gunungkidul, Subarjo menyatakan, berkaitan dengan persyaratan, ia berpendapat bahwa memang sudah seharusnya bagi ULP untuk berpegang teguh pada peraturan yang ada. Apapun kebijakan yang kemudian dihasilkan, tidak boleh merubah esensi dari Perpres yang mengatur proses pelelangan semacam ini.
Menurut Subarjo, pencantuman print out rekening koran selama 3 bulan terakhir ini sangat bertentangan dengan aturan. Kebijakan yang dibuat seharusnya dilakukan dengan semangat agar proses pelalangan bisa berjalan fair dan bukan dilakukan untuk membunuh persaingan atas dasar kepentingan tertentu.
“Ini bukan masalah keberatan atau tidak, ini masalah kepatuhan terhadap aturan. Kalau tidak ada ya terus jangan diada-adakan entah mengapa,” papar Subarjo, Rabu (27/06/2018) siang.
Ia memahami bahwa persyaratan semacam ini memang sebagai jaminan rekanan bisa membiayai proyek. Namun hal ini tentu sudah bisa terpenuhi dengan pencantuman print out rekening tabungan maupun surat dukungan dari bank pemerintah maupun swasta. Menurutnya, rekening apapun dari bank tentu bisa dipertanggungjawabkan dan bisa diklarifikasi secara langsung mengenai keasliannya. Yang terpenting adalah nantinya dana tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu untuk membiayai proses pembangunan proyek.







“Rekening giro itu tidak ada di aturan,” ketusnya.
Ia mendukung penuh langkah salah satu anggotanya untuk mempermasalahkan kebijakan Pokja dalam proyek pengadaan dengan nomor 79,80,81, dan 82/KTR/DP/VI/ULP/2018. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dari kalangan rekanan untuk membuat iklim kompetisi dalam persaingan untuk mendapatkan proyek menjadi lebih baik dan nantinya dengan semakin banyak peserta, tentunya akan sangat menguntungkan bagi keuangan negara.
“Kita dukung penuh langkah ini, bahkan nanti jika sampai somasi maupun mengajukan gugatan hukum,” tandas dia.
Ke depan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk lebih menjalin komunikasi dengan rekanan. Selama ini, pemerintah disebutkan Subarjo kurang berkomunikasi dengan para pelaku jasa konstruksi. Padahal, peran pelaku jasa konstruksi ini sangat besar dalam menunjang pembangunan. Tanpa adanya rekanan, pemerintah tidak bisa melakukan pembangunan yang berdampak pada serapan anggaran yang rendah.
Subarjo menambahkan, sebelumnya, kasak-kusuk mengenai hal tersebut sempat disampaikan kepada Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono. Dalam pertemuan yang dilangsungkan, sebenarnya Sekda telah berjanji untuk menggelar pertemuan dengan para pengusaha jasa konstruksi maupun pengadaan di Gunungkidul. Namun hingga saat ini, janji tersebut masih belum juga direalisasikan.
“Apalagi besok mulai Juli akan mulai diberlakukan Perpres baru yaitu Perpres no 16 tahun 2018. Sedangkan sampai saat ini masih belum ada langkah sosialisasi dari pemerintah,” urai Subarjo.
Sementara itu, suara lebih keras diungkapkan oleh pelaku jasa konstruksi lainnya, Agung Nusantara. Ia bahkan menyebut penambahan syarat ini sangat kental dengan motif kepentingan. Meski tak secara gamblang menyebut, akan tetapi bukan tidak mungkin bahwa penambahan persyaratan ini merupakan titipan dari sebagian oknum untuk mematikan rekanan saingan. Hal semacam ini tentunya merupakan bentuk kolusi dan tidak sejalan dengan era keterbukaan yang dianut oleh pemerintahan Presiden Joko WIdodo.
“Seperti dalam lelang proyek-proyek ini, karena adanya penambahan syarat tersebut, hanya segelintir saja yang berhasil memenuhi. Dan pada akhirnya kalau semakin sedikit yang ikut semacam ini, potensi adanya rekayasa sangat besar,” jelas Agung.
Lebih lanjut ia memaparkan, penambahan persyaratan ini tidak berdasar dan menabrak aturan. Sebenarnya untuk Pokja ULP sudah mempunyai pedoman dalam persyaratan lelang yang bisa didapat dengan mudah dari Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (SDP). Kalau mau fair, Pokja ULP tinggal menjadikan SDP tersebut sebagai dasar kebijakan.
“Kalau memang ingin dapat value of money tinggi, dalam hal ini kualitas, tinggal menganalisis karakter rekanan dan memaksimalkan konsultan pengawas di lapangan,” ucap dia.
Sama seperti Subarjo, ia juga mengungkapkan dukungan terhadap langkah-langkah dari H Ibnu Santoso untuk memperkarakan manuver dari Pokja ULP.
“Biar sekalian saja buka-bukaan mau bagaimana kinerja mereka,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penambahan persyaratan kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Gunungkidul membuat sejumlah rekanan yang tergabung dalam BPD Gapensi Gunungkidul berang. Penambahan kualifikasi persyaratan berupa penyertaan dokumen print out saldo rekening koran 3 bulan terakhir ini menjadikan para rekanan khususnya dari Gunungkidul terhambat untuk mengikuti proses lelang. Alhasil, proses lelang dari 4 proyek pengadaan dengan nomor 79,80,81, dan 82/KTR/DP/VI/ULP/2018 tersebut hanya segelintir rekanan saja yang kemudian masuk ke proses lelang.
Direktur CV Nindya Buwana, H. Ibnu Santosa menyatakan bahwa pencantuman penambahan persyaratan kualifikasi berupa penyertaan dokumen print out saldo rekening Koran selama 3 bulan terakhir ini menyalahi aturan. Di dalam Perpres 54/2010, tidak pernah ada pencantuman dokumen print out saldo rekening koran 3 bulan terakhir. Di dalam Perpres tersebut, hanya tercantum kepemilikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta.
Ibnu sendiri mengancam jika protesnya terkait hal ini diabaikan, ia akan menempuh jalur hukum.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib