Peristiwa
Pengadilan Agama Dinilai Lamban Keluarkan Surat Dispensasi Nikah





Wonosari,(pidjar.com)– Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan beragama maupun tatanan negara. Setiap orang yang sudah dewasa dan siap membangun keluarga bahagia sudah sepatutnya mendapat acungan jempol. Entah di masyarakat maupun kepemerintahan.
Namun jika terdapat kendala dalam persyaratan dokumen dari salah satu pasangan, wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama selaku yang berwenang. Pihak yang membidangi tersebut semestinya mempercepat proses agar akad nikah bisa segera terlaksana.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, Rida Mustofa menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembuatan surat dispensasi oleh Pengadilan Agama Gunungkidul. Dia menilai perjalanan untuk mendapatkan surat tersebut sangat lamban.
“Prosesnya bisa berbulan-bulan dari pengajuan sampai surat keluar. Ini perlu ada perombakan proses biar lebih cepat,” katanya, Senin (05/6/2023).
Dia mengambil contoh dari keluhan warga yang diterima, terdapat salah satu keluarga di wilayah Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen. Mereka sudah mengajukan permohonan surat ke pengadilan agama lantaran orangtua salah seorang pasangan pergi sudah selama 13 tahun. Menunggu berbulan-bulan surat yabg diinginkan tak kunjung jadi. Bahkan piha keluarga sudah mematok hari sesuai hitungan Jawa. Akhirnya semua proses pernikahan tertunda karena surat tak segera tiba.





“Nikah itu kan prioritas, kudu dipercepat prosesnya. Kasihan jika proses di kepemerintahan justru memperlambat akad,” tegas dia.
“Kasihan masyarakat,” imbuh Rida.
Dia pun mengaku aka terus mengawal masalah seperti ini karena menyangkut masyarakat luas. Proses apapun aka Rida tempuh agar kelambanan pengurusan dokumen persyaratan segera bisa teratasi. Sehingga yang diharapkan masyarakat bisa sesuai dengan apa yang sudah dipersiapkan jauh-jah hari.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, saat dikonfirmasi belum dapat menjawab terkait munculnya permasalahan tersebut. Dalam kasus serupa disebutnya dalam menangani sebuah perkara biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran sudah harus diputuskan. Ia menyarankan jika yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama Wonosari untuk mengatasi permasalahannya.
“Biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran suatu perkara sudah harus putus, karena dalam penanganan perkara kami juga di pantau Pengadilan Agama Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung,” tutupnya.

-
Pemerintahan2 hari yang lalu
Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar Disdik Gunungkidul, Polda DIY Turun Tangan
-
Sosial2 hari yang lalu
Sudah Diresmikan Prabowo Subianto, Bantuan Sumur Bor Tak Keluar Air
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Berduaan di Kamar Kost Hingga Open BO, Sejumlah Wanita Muda Digerebek Warga
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Laka Maut di Jalan Panggang Imogiri, Pemotor Meregang Nyawa
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Laka Maut di Rongkop, Seorang Pelajar Tewas Usai Terlempar Sejauh 15 Meter di Jurang
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Honda Jazz Terbakar di Jalan Sumarwi, Pemilik Merugi 100 Juta
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Banyak ASN dan Keluarga Mampu Masuk Daftar DTKS, Dinsos Gunungkidul Coret 30 Ribu Data
-
Sosial2 minggu yang lalu
Siswa Gunungkidul Yang Tak Malu Memulung Usai Pulang Sekolah Mendapat Perhatian Khalayak
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kisah Pilu Ratno, Pekerja Bangunan Yang Harus Kehilangan 2 Tangannya Karena Tersengat Listrik
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gerayangi Pelayan Restoran, Oknum Dukuh Digerudug Warga
-
Sosial3 minggu yang lalu
Menang Banding Usai Dipecat Karena Berselingkuh, Mantan ASN Minta Diaktifkan Bupati
-
Hukum2 minggu yang lalu
Tertangkap Basah Saat Beraksi Curi Kambing, Dua Pria Gunungkidul Babak Belur Diamuk Warga