Peristiwa
Pengadilan Agama Dinilai Lamban Keluarkan Surat Dispensasi Nikah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan beragama maupun tatanan negara. Setiap orang yang sudah dewasa dan siap membangun keluarga bahagia sudah sepatutnya mendapat acungan jempol. Entah di masyarakat maupun kepemerintahan.
Namun jika terdapat kendala dalam persyaratan dokumen dari salah satu pasangan, wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama selaku yang berwenang. Pihak yang membidangi tersebut semestinya mempercepat proses agar akad nikah bisa segera terlaksana.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, Rida Mustofa menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembuatan surat dispensasi oleh Pengadilan Agama Gunungkidul. Dia menilai perjalanan untuk mendapatkan surat tersebut sangat lamban.
“Prosesnya bisa berbulan-bulan dari pengajuan sampai surat keluar. Ini perlu ada perombakan proses biar lebih cepat,” katanya, Senin (05/6/2023).
Dia mengambil contoh dari keluhan warga yang diterima, terdapat salah satu keluarga di wilayah Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen. Mereka sudah mengajukan permohonan surat ke pengadilan agama lantaran orangtua salah seorang pasangan pergi sudah selama 13 tahun. Menunggu berbulan-bulan surat yabg diinginkan tak kunjung jadi. Bahkan piha keluarga sudah mematok hari sesuai hitungan Jawa. Akhirnya semua proses pernikahan tertunda karena surat tak segera tiba.
“Nikah itu kan prioritas, kudu dipercepat prosesnya. Kasihan jika proses di kepemerintahan justru memperlambat akad,” tegas dia.
“Kasihan masyarakat,” imbuh Rida.
Dia pun mengaku aka terus mengawal masalah seperti ini karena menyangkut masyarakat luas. Proses apapun aka Rida tempuh agar kelambanan pengurusan dokumen persyaratan segera bisa teratasi. Sehingga yang diharapkan masyarakat bisa sesuai dengan apa yang sudah dipersiapkan jauh-jah hari.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, saat dikonfirmasi belum dapat menjawab terkait munculnya permasalahan tersebut. Dalam kasus serupa disebutnya dalam menangani sebuah perkara biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran sudah harus diputuskan. Ia menyarankan jika yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama Wonosari untuk mengatasi permasalahannya.
“Biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran suatu perkara sudah harus putus, karena dalam penanganan perkara kami juga di pantau Pengadilan Agama Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung,” tutupnya.
-
Uncategorized1 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized5 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Sosial2 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized1 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized1 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
