Peristiwa
Pengadilan Agama Dinilai Lamban Keluarkan Surat Dispensasi Nikah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pernikahan merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan beragama maupun tatanan negara. Setiap orang yang sudah dewasa dan siap membangun keluarga bahagia sudah sepatutnya mendapat acungan jempol. Entah di masyarakat maupun kepemerintahan.
Namun jika terdapat kendala dalam persyaratan dokumen dari salah satu pasangan, wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama selaku yang berwenang. Pihak yang membidangi tersebut semestinya mempercepat proses agar akad nikah bisa segera terlaksana.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, Rida Mustofa menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pembuatan surat dispensasi oleh Pengadilan Agama Gunungkidul. Dia menilai perjalanan untuk mendapatkan surat tersebut sangat lamban.
“Prosesnya bisa berbulan-bulan dari pengajuan sampai surat keluar. Ini perlu ada perombakan proses biar lebih cepat,” katanya, Senin (05/6/2023).
Dia mengambil contoh dari keluhan warga yang diterima, terdapat salah satu keluarga di wilayah Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen. Mereka sudah mengajukan permohonan surat ke pengadilan agama lantaran orangtua salah seorang pasangan pergi sudah selama 13 tahun. Menunggu berbulan-bulan surat yabg diinginkan tak kunjung jadi. Bahkan piha keluarga sudah mematok hari sesuai hitungan Jawa. Akhirnya semua proses pernikahan tertunda karena surat tak segera tiba.

“Nikah itu kan prioritas, kudu dipercepat prosesnya. Kasihan jika proses di kepemerintahan justru memperlambat akad,” tegas dia.
“Kasihan masyarakat,” imbuh Rida.
Dia pun mengaku aka terus mengawal masalah seperti ini karena menyangkut masyarakat luas. Proses apapun aka Rida tempuh agar kelambanan pengurusan dokumen persyaratan segera bisa teratasi. Sehingga yang diharapkan masyarakat bisa sesuai dengan apa yang sudah dipersiapkan jauh-jah hari.
Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Agama Wonosari, Khoiril Basyar, saat dikonfirmasi belum dapat menjawab terkait munculnya permasalahan tersebut. Dalam kasus serupa disebutnya dalam menangani sebuah perkara biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran sudah harus diputuskan. Ia menyarankan jika yang bersangkutan datang ke Pengadilan Agama Wonosari untuk mengatasi permasalahannya.
“Biasanya tidak lebih dari satu bulan sejak pendaftaran suatu perkara sudah harus putus, karena dalam penanganan perkara kami juga di pantau Pengadilan Agama Tinggi Yogyakarta dan Mahkamah Agung,” tutupnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
