fbpx
Connect with us

Politik

Penggunaan Hak Pilih Warga Gunungkidul Telah Capai 81%

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak pada gahun 2024 mendatang. Berbagai persiapan menjelang pesta demokrasi ini mulai dilakukan oleh KPU Gunungkidul. Salah satunya adalah peningkatan partisipasi pemilih. Di Gunungkidul sendiri, tingkat partisipasi warga untuk menggunakan hak pilihnya sendiri telah cukup besar. Mayoritas warga Gunungkidul bahkan telah secara sadar menggunakan hak pilih mereka dalam setiap event demokrasi yang digelar.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menjelaskankan, pada pesta demokrasi ini, nantinya baik KPU maupun Bawaslu akan terus berupaya melakukan peningkatan partisipasi pemilih untuk mensukseskan helatan demokrasi baik pemilihan legistlatif, presiden wakil presiden, hingga kepala daerah.

“Untuk target berapa persen partisipasi pemilih, saat ini belum ditentukan,” kata Rohmad Qomarudin, Minggu (26/06/2022).

Berkaca pemilihan kepala daerah periode lalu, partisipasi pemilih sendiri telah mencapai 81 persen. Meski tergolong tinggi, namun partisipasi ini disebut Qomar masih bisa terus digenjot. Salah satu yang menjadi prioritas adalah peningkatan partisipasi penyandang disabilitas. Sebab selama ini masih ada yang tidak serta belum menggunakan hak pilih mereka.

Berita Lainnya  KPU Gunungkidul Pastikan Pasien Positif Covid-19 Tetap Dapat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada 2020

“Kalau di Gunungkidul, partisipasi disabilitas itu cukup baik. Kalau Pemilu 2019 lalu mencapai 21 persen kemudian di Pilkada naik menjadi 22 persen,” jelas dia.

Upaya yang ditempuh nantinya adalah gencar dilakukannya sosialisasi oleh KPU Gunungkidul dan Bawaslu Gunungkidul. Kemudahan informasi juga akan lebih dimasifkan oleh instansi ini. Sehingga mereka dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain sebagai pemilih, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama. Pihaknya mendorong mereka untuk bisa turut mendaftarkan diri sebagai relawan demokrasi. Pada segmen ini memang terdapat kuota bagi difabel.

“Untuk ketugasan lainnya juga bisa asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku,” papar dia.

Sebagaimana diketahui, KPU Pusat telah mengetok jadwal pemilu 2024 mendatang adapun tahapan yang akan dilakukan mulai 14 Juni adalah penyusunan perencanaan program dan anggaran pemilu kemudian penyusunan Peraturan KPU sampai 14 Desember 2023 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan pemurakiran data pemilih dan penyususna daftar pemilih terhitung daru 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.

“29 Juli sampai 13 Desember 2022 dilakukan pendaftaram dan verifikasu peserta pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022,” terang Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani.

Tahapan untuk pemilu pun masuh sangat panjang, pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 dilakukan penetapan jumlah kursi dan oenetapan daerah pemilihan dari itu akan dilanjutkan tahap pencalonan. Dimana untuk DPD mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023, DPR dan DPRD mulai 24 April sampai 25 November, dan Presiden Wakil Presiden mai dari 19 Oktober sampai 25 November 2023. Lanjut pada 26 November 2023 sampai 10 Februari 2024 masuk pada masa Kampanye.

Berita Lainnya  Laporan Dana Kampanye Parpol ke KPU, PAN Paling Boros

“11 sampai 13 Februari 2024 masa tenang dan tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara,” jelasnya.

Untuk penghitungan dilakukan pada 14 sampai 15 Februari 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024,” imbuh dia.

Dari hasil ini baru dilakukan penetapan DPD, DPR dan DPRD, serta Presiden Wakil Presiden. Adapun untuk pengucapan sumpah janji akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 untuk DPR dan DPRD dan tanggal 20 Oktober 2024 untuk Presiden Wakil Presiden. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatannya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler