fbpx
Connect with us

Politik

Jadwal Resmi Pemilu, Coblosan DPR dan Presiden Digelar Februari 2024

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak. Adapun pada tanggal 14 Juni 2022 ini, KPU akan melaunching tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan usai dilakukannya launching, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan sosialisasi PKPU agar masyarakat mengetahui tahapan yang akan segera dilakukan oleh KPU. Ia menjelaskan, rangkaian Pemilu akan diselenggarakan sekitar 20 bulan mendatang.

Adapun tahapan yang akan dilakukan mulai 14 Juni adalah penyusunan perencanaan program dan anggaran Pemilu kemudian penyusunan Peraturan KPU sampai 14 Desember 2023 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih terhitung dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.

Berita Lainnya  Golkar Nyatakan Sikap, Usung Wakil Bupati Merupakan Harga Mati

“Pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022 dilakukan pendaftaram dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Selasa (14/06/2022).

Tahapan untuk pemilu pun masuh sangat panjang, pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 dilakukan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Dari itu kemudian akan dilanjutkan tahap pencalonan. Di mana untuk DPD mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023, DPR dan DPRD mulai 24 April sampai 25 November, dan Presiden Wakil Presiden mulai dari 19 Oktober sampai 25 November 2023. Lanjut pada 26 November 2023 sampai 10 Februari 2024 masuk pada masa Kampanye.

“Untuk 11 sampai 13 Februari 2024 masa tenang dan tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara,” jelasnya.

Berita Lainnya  Kemajuan Wanita Gunungkidul di Tengah Estafet Kepemimpinan Pasca Bupati Badingah

“Penghitungan suara sendiri dilakukan pada 14 sampai 15 Februari 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024,” imbuh dia.

Dari hasil ini baru dilakukan penetapan DPD, DPR dan DPRD, serta Presiden Wakil Presiden terpilih. Adapun untuk pengucapan sumpah janji akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 untuk DPR dan DPRD dan tanggal 20 Oktober 2024 untuk Presiden Wakil Presiden. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, tahapan KPU sudah ada pada PKPU nomor 2 tahun 2022. Secara teknis masih bersifat kesiapan. Dari Bawaslu sendiri akan mulai melakukan pendaftaran pemantau Pemilu.

“Kita ikuti tahapan yang ada. Akan segera membuka pendafraran pemantau pemilu yang melibatkan masyarakat,” ucap Is Sumarsono.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler