Politik
Jadwal Resmi Pemilu, Coblosan DPR dan Presiden Digelar Februari 2024
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak. Adapun pada tanggal 14 Juni 2022 ini, KPU akan melaunching tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan usai dilakukannya launching, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan sosialisasi PKPU agar masyarakat mengetahui tahapan yang akan segera dilakukan oleh KPU. Ia menjelaskan, rangkaian Pemilu akan diselenggarakan sekitar 20 bulan mendatang.
Adapun tahapan yang akan dilakukan mulai 14 Juni adalah penyusunan perencanaan program dan anggaran Pemilu kemudian penyusunan Peraturan KPU sampai 14 Desember 2023 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih terhitung dari 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
“Pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022 dilakukan pendaftaram dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Selasa (14/06/2022).
Tahapan untuk pemilu pun masuh sangat panjang, pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 dilakukan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Dari itu kemudian akan dilanjutkan tahap pencalonan. Di mana untuk DPD mulai 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023, DPR dan DPRD mulai 24 April sampai 25 November, dan Presiden Wakil Presiden mulai dari 19 Oktober sampai 25 November 2023. Lanjut pada 26 November 2023 sampai 10 Februari 2024 masuk pada masa Kampanye.

“Untuk 11 sampai 13 Februari 2024 masa tenang dan tanggal 14 Februari 2024 dilakukan pemungutan suara,” jelasnya.
“Penghitungan suara sendiri dilakukan pada 14 sampai 15 Februari 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan dilakukan pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024,” imbuh dia.
Dari hasil ini baru dilakukan penetapan DPD, DPR dan DPRD, serta Presiden Wakil Presiden terpilih. Adapun untuk pengucapan sumpah janji akan dilakukan pada 1 Oktober 2024 untuk DPR dan DPRD dan tanggal 20 Oktober 2024 untuk Presiden Wakil Presiden. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, tahapan KPU sudah ada pada PKPU nomor 2 tahun 2022. Secara teknis masih bersifat kesiapan. Dari Bawaslu sendiri akan mulai melakukan pendaftaran pemantau Pemilu.
“Kita ikuti tahapan yang ada. Akan segera membuka pendafraran pemantau pemilu yang melibatkan masyarakat,” ucap Is Sumarsono.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
