Pemerintahan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Desember
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan anyar berkaitan dengan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.
Kepala Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 82 tahun 2020 ditetapkan pembebasan denda dimana sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan denda BBN-KB dihapuskan sementara waktu. Sebenarnya peraguran itu telah diterapkan sejak beberapa bulan lalu kemudian diperpanjang oleh pemda DIY.
“Sebelumnya itu periode April sampai Juli, kemudian diperpanjang dan sekarang diperpanjang lagi,” kata M. Yuliyanto, Kamis (01/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh kabupaten dan provinsi kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Pasalnya ekonomi sedang tidak stabil dan untuk kendaraan.
“Pandemi covid-19 ini menjadi salah satu pertimbangan diperpanjangnya penerapan kebijakan bebas denda,” tambahnya.

Disinggung mengenai kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ia mengungkapkan kepatuhan warga Gunungkidul cukup tinggi. Sehingga PAD pajak setiap tahunnya tinggi, hanya saja karena pandemi sehingga tahun ini diperkirakan pendapatan pajak kendaraan bermotor turun.
Adapun target pendapatan dari mutasi atau balik nama sebesar 36 miliar rupiah dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor mencapai 73 miliar rupiah. Dalam seharinya Samsat Gunungkidul mampu melayani ratusan masyarakat yang membayarkan pajak. Penerapan protokol kesehatan juga tetap diberlakukan.
Kebijakan lain yang diterapkan oleh Pemda DIY saat ini adalah diperpanjangnya masa tanggap darurat di DIY. Sesuai dengan surat keputusan Gubernur pada 29 September lalu, masa tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 31 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengungkapkan, sesuai dengan arahan pimpinan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Operasi masker juga masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan aturan. Penanganan jaring sosial dan ekonomi juga terus dilakukan oleh pemerintah.
“Penanganan terus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kami lakukan kampanye penerapan protokol kesehatan dalam segala hal,” tutupnya.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized5 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
