Pemerintahan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Desember
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan anyar berkaitan dengan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.
Kepala Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 82 tahun 2020 ditetapkan pembebasan denda dimana sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan denda BBN-KB dihapuskan sementara waktu. Sebenarnya peraguran itu telah diterapkan sejak beberapa bulan lalu kemudian diperpanjang oleh pemda DIY.
“Sebelumnya itu periode April sampai Juli, kemudian diperpanjang dan sekarang diperpanjang lagi,” kata M. Yuliyanto, Kamis (01/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh kabupaten dan provinsi kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Pasalnya ekonomi sedang tidak stabil dan untuk kendaraan.
“Pandemi covid-19 ini menjadi salah satu pertimbangan diperpanjangnya penerapan kebijakan bebas denda,” tambahnya.

Disinggung mengenai kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ia mengungkapkan kepatuhan warga Gunungkidul cukup tinggi. Sehingga PAD pajak setiap tahunnya tinggi, hanya saja karena pandemi sehingga tahun ini diperkirakan pendapatan pajak kendaraan bermotor turun.
Adapun target pendapatan dari mutasi atau balik nama sebesar 36 miliar rupiah dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor mencapai 73 miliar rupiah. Dalam seharinya Samsat Gunungkidul mampu melayani ratusan masyarakat yang membayarkan pajak. Penerapan protokol kesehatan juga tetap diberlakukan.
Kebijakan lain yang diterapkan oleh Pemda DIY saat ini adalah diperpanjangnya masa tanggap darurat di DIY. Sesuai dengan surat keputusan Gubernur pada 29 September lalu, masa tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 31 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengungkapkan, sesuai dengan arahan pimpinan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Operasi masker juga masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan aturan. Penanganan jaring sosial dan ekonomi juga terus dilakukan oleh pemerintah.
“Penanganan terus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kami lakukan kampanye penerapan protokol kesehatan dalam segala hal,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
