Pemerintahan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga Desember
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan kebijakan anyar berkaitan dengan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.
Kepala Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY nomor 82 tahun 2020 ditetapkan pembebasan denda dimana sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan denda BBN-KB dihapuskan sementara waktu. Sebenarnya peraguran itu telah diterapkan sejak beberapa bulan lalu kemudian diperpanjang oleh pemda DIY.
“Sebelumnya itu periode April sampai Juli, kemudian diperpanjang dan sekarang diperpanjang lagi,” kata M. Yuliyanto, Kamis (01/10/2020).
Menurutnya, berdasarkan koordinasi yang dilakukan oleh kabupaten dan provinsi kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Pasalnya ekonomi sedang tidak stabil dan untuk kendaraan.
“Pandemi covid-19 ini menjadi salah satu pertimbangan diperpanjangnya penerapan kebijakan bebas denda,” tambahnya.
Disinggung mengenai kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor ia mengungkapkan kepatuhan warga Gunungkidul cukup tinggi. Sehingga PAD pajak setiap tahunnya tinggi, hanya saja karena pandemi sehingga tahun ini diperkirakan pendapatan pajak kendaraan bermotor turun.
Adapun target pendapatan dari mutasi atau balik nama sebesar 36 miliar rupiah dan untuk Pajak Kendaraan Bermotor mencapai 73 miliar rupiah. Dalam seharinya Samsat Gunungkidul mampu melayani ratusan masyarakat yang membayarkan pajak. Penerapan protokol kesehatan juga tetap diberlakukan.
Kebijakan lain yang diterapkan oleh Pemda DIY saat ini adalah diperpanjangnya masa tanggap darurat di DIY. Sesuai dengan surat keputusan Gubernur pada 29 September lalu, masa tanggap darurat diperpanjang sampai dengan 31 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengungkapkan, sesuai dengan arahan pimpinan penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19 terus dilakukan. Operasi masker juga masih terus dilakukan oleh pemerintah untuk menegakkan aturan. Penanganan jaring sosial dan ekonomi juga terus dilakukan oleh pemerintah.
“Penanganan terus dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kami lakukan kampanye penerapan protokol kesehatan dalam segala hal,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
