fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Harapan Baru Selamatkan Anak Terlantar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Anak terlantar di Kabupaten Gunungkidul masih terus ditemukan keberadaannya. Pemerintah sendiri melalui Dinas Sosial Gunungkidul terus memberikan pendampingan dan pelatihan kepada mereka yang terdata sebagai anak terlantar.

Kepala Bidang Rhabilitasi Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Gustarto menjelaskan, mengacu pada survei yang dilakukan pada tahun 2019 lalu, terdapat 3.254 anak terlantar di Kabupaten Gunungkidul. Anak tersebut masuk dalam kategori terlantar karena tidak ada pengasuh (orang tua) maupun karena himpitan perekonomian yang terjadi di keluargannya. Terlantar yang dimaksud dalam hal ini misalnya mereka tidak sekolah dan justru bekerja ataupun tidak memiliki tujuan yang pasti.

“Tahun 2020 kita belum ada pendataan karena kondisi seperti sekarang (pandemi). Tahun 2021 ini kita secepatnya lakukan pendataan ulang, apakah ada penurunan jumlah atau justru bertambah,” kata Gustarto.

“Kalau dari tahun ke tahun sebelumnya itu trendnya terjadi penurunan,” papar dia.

Sebagai upaya untuk memberikan perhatian bagi anak terlantar, Dinas Sosial selama ini memberikan pendampingan dan pelatihan keterampilan. Dengan demikian, anak-anak tersebut nantinya lebih terarah dan memiliki pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Berita Lainnya  HPV Gratis Bagi Anak Usia Dibawah 14 Tahun

Kemudian yang sekiranya memiliki keterampilan juga diberikan pelatihan ketrampilan, bengkel, jualan ataupun lainnya. Dengan begitu mereka bisa mendapatkan pendapatan sendiri untuk pemenuhan kebutuhan.

“Kita juga berikan ayam untuk dipelihara dan dikembangbiakkan agar mereka bisa membaca peluang juga,” terangnya.

Bantuan dari pemerintah dalam hal permakanan dan lainnya juga diberikan. Namun demikian, diakuinya, bantuan yang ada saat ini belum bisa mengcover seluruh anak terlantar di Gunungkidul.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan anak terlantar seharusnya menjadi kewajiban bersama. Selama ini, pelatihan dan pendampingan telah dilakukan perhatian ke anak terlantar terus diberikan kepada golongan ini.

“Dorongan pelatihan yang lebih dan pendampingan akan dilakukan. Mereka akan diberdayakan yang sekiranya bisa mereka lakukan,” ucap Heri Nugroho.

Dari Dinas Sosial, Disnaker, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan beberapa OPD lain akan bersinergi apa yang sekiranya mampu dilakukan. Mulai perhatian sosial, lapangan pekerjaan ataupun akses pendidikan terhadap mereka.

Berita Lainnya  Fenomena Munculnya 4 Lubang Misterius di Ladang Milik Warga Bedoyo

Penanganan terhadap para anak terlantar ini menurut Heri harus cepat dilakukan. Jangan sampai permasalahan semacam ini berlarut-larut, akan berbahaya bagi masa depan anak terlantar ini. DPRD Gunungkidul sendiri telah mengesahkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak pada Desember 2020 lalu.

“Kita sikapi untuk lebih optimal lagi, sehingga angka itu bisa berkurang. Kita sahkan Perda yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak itu juga sebagai upaya memperhatikan golongan ini,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler