Uncategorized
Perizinan Secara Online, Pembukaan Toko Jejaring Modern Kini Tak Bisa Dibatasi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Ekspansi toko berjejaring modern dalam beberapa waktu terakhir berkembang cukup pesat di Gunungkidul. Hampir setiap Kapanewon sudah berdiri toko-toko berjejaring modern. Dinas Perdagangan mencatat setidaknya terdapat 38 gerai toko berjejaring modern yang tersebar di Gunungkidul.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, mengatakan dahulu penataan dan pembatasan toko berjejaring modern diatur dalam Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun sejak kepengurusan perijinann melalui sistem online disebutnya aturan tersebut sudah tidak berlaku, termasuk juga pembatasan jumlah toko berjejaring modern di setiap Kapanewon.
“Dulu ada Perda yang sempat mengatur itu, pembatasan di setiap Kapanewon dibatasi jumlahnya. Tapi aturan itu sudah tidak berlaku sejak kepengurusan ijin melalui sistem online itu,” terang Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, Rabu (04/10/2023).
Dalam aturan pembangunan toko berjejaring modern, Pemkab masih berpedoman terhadap Permendag nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta lampitab Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutnya tertulis jarak minimal pasar rakyat dengab pusat perbelanjaan ataupun toko swalayan yang menjual komoditas serupa minimal 500 meter. Meski demikian, diakuinya masih banyak dijumpai toko berjejaring modern yang jaraknya cukup berdekatan dengan pasar rakyat.
“Kalau soal pelanggaran termasuk terkait jarak itu belum ada regulasi yang mengatur sanksi,” ujarnya.







Lebih lanjut, dikatakannya isu strategis tentang toko berjejaring modern diupayakan masuk dalam pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketika nantinya RDTR sudah disahkan, maka keberadaab toko berjejaring modern menurutnya akan lebih tertata.
“Kedepannya juga masih menunggu RDTR, jadi Perda tentang penataan toko modern ini nantinya bisa disesuaikan,” ucap Asar.
“Pemkab mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai prosedur yang berlaku. Ketika syarat dan ketentuan telah dipenuhi semua berbasis aplikasi online maka toko berjejaring bisa beroperasi di Gunungkidul,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks