Hukum
Digerebek Polisi, Pelaku Penipuan Sempat Sembunyi di Kamar Mandi


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan AR (54) warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk yang terlibat kasus penggelapan atau penipuan kendaraan bermotor. Pria tersebut ditangkap di rumahnya pada 10 Agustus 2021 lalu. Proses penangkapan sendiri berlangsung dramatis. AR bahkan sempat bersembunyi di kamar mandi untuk menghindari polisi.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji Hartono mengungkapkan, kasus ini berawal pada Desember 2020 lalu, AR menyewa sebuah mobil di wilayah Kapanewon Patuk. Oleh pelaku, mobil tersebut justru digadaikan ke HP warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Berselang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk meminta bertemu.
Saat bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan akan menggunakan mobil jenis Avanza untuk mengantarkan kerabat memeriksakan diri. HP yang percaya dengan AR lantas memberikan mobil itu kepada pelaku. Namun kemudian setelah beberapa waktu, AR justru menghilang dan tak pernah mengembalikan mobil.
Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari korban serta saksi.
“Digadaikan sebesar 25 juta, uangnya digunakan pelaku untuk membayar hutang,” ucap Ipda Ibnu Ali Puji, Sabtu (28/08/2021).
Adapun selama beberapa bulan, AR menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan. Pada saat itu, petugas juga melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan yang merupakan rumah mertua AR, akan tetapi tidak ditemukan juga.
“Tanggal 10 Agustus kita mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder. Kita lakukan pencarian sejak jam 09.00 WIB sampai jam 17.30 WIB, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” beber Ibnu.
Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya. Namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Ibnu.
-
Uncategorized5 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial4 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event5 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik5 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya5 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya