Sosial
Polres Gunungkidul Luncurkan 2 Aplikasi, Laporan Kehilangan Barang dan Peringatan Masa Berlaku SIM Kini Bisa Secara Online






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul kembali meluncurkan aplikasi berbasis internet untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Kali ini inovasi tersebut terlahir dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Lalu Lintas.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan, untuk aplikasi pertama yakni adalah laporan kehilangan barang (LKB) online. Mulai saat ini masyarakat tidak harus bertanya-tanya tentang persyaratan terkait dengan apa yang dibutuhkan terkait pelaporan tersebut. Dengan adanya aplikasi ini, maka masyarakat bisa semakin mudah dalam membuat laporan kepada kepolisian.
“Jadi sekarang tinggal klik spktpolresgunungkidul.com nanti di sana ada pilihan, barang apa yang hilang semisal KTP, SIM, KK atau apa yang biasanya perlu laporan ke polisi sudah ada semua bersama persyaratannya,” kata Kapolres, Senin (25/03/2019).
Kapolres menambahkan, dengan adanya LKB online itu dapat memangkas waktu masyarakat. Terlebih kondisi geografis di Gunungkidul yang memiliki wilayah cukup luas sehingga banyak warga yang kerepotan maupun harus mengeluarkan biaya untuk sekedar membuat laporan ini.







“Sehingga tidak ada lagi kasus, semisal jauh-jauh dari Girisubo mengurus surat kehilangan kemudian ada persyaratan yang kurang ia balik lagi ke rumah. Dengan aplikasin itu dapat memangkas waktu. Karena waktu itu sangat penting,” imbuh dia.
Selain LKB online, terobosan lain juga dilakukan oleh Satlantas Polres Gunungkidul. Layanan ini terkait dengan notifikasi waktu perpanjangan SIM. Masyarakat dapat menerima notifikasi tersebut 10 hari sebelum masa berlakunya habis. Dengan adanya peringatan ini, warga masyarakat bisa segera melakukan perpanjangan. Selama ini memang banyak terjadi masyarakat yang terlupa dengan masa berlaku SIMnya sehingga kemudian sampai harus membuat SIM baru lagi.
“Namanya ELING SIM, jadi masyarakat bisa mendaftarkannya di http://satlantasgunungkidul.com/elingsim/, data-data kemudian di masukan ke kolom-kolom yang disediakan untuk mendaftarkannya,” kata Fuady.
Dengan adanya ELING SIM ini, Kapolres berharap masyarakat tidak lagi terlambat dalam melakukan perpanjangan SIM. Sehingga mereka tidak lagi ribet dalam mengurus pembuatan SIM baru.
“Aplikasi ini setahu saya baru pertama kali di Indonesia. Dan kita Polres Gunungkidul patut berbangga,” ucap dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko menambahkan, dengan aplikasi tersebut diharapkan masyarakat dapat sedikit terbantu untuk mengetahui waktu perpanjangan. Sebab selama ini, banyak kasus ditemukan, SIM yang habis masa berlakuknya ketika operasi kendaraan dilakukan.
“Sebagai pengingat masyarakat. Sehingga tidak lagi ada alasan lupa tidak perpanjang atau alasan lain. Nanti ribet sendiri kalau tidak diperpanjang,” terang dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh