Kriminal
Polres Gunungkidul Tetapkan Seorang Mucikari Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan satu orang tersangka terhadap dua orang yang diamankan dalam kasus dugaan prostitusi online pada Kamis (04/03/2021) lalu. Seorang mucikari berinisial QF warga Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatalan, QF sendiri sudah sering melakukan aksinya di media sosial. Namun kamis kemarin, jajaran kepolisian melakukan operasi cyber pada platform media sosial facebook.
QF menawarkan jasa prostitusi online di sebuah grup jual beli online di facebook. Tak lama berselang postingan tersebut ia hapus. Sesaat berselang QF bersama teman wanitanya yang berada di indikos wilayah Kapanewon Playen diciduk polisi.
“Dari pengakuan QF, ia sudah melakukan aksinya satu minggu belakangan,” ujar Ipda Ibnu, Senin (08/03/2021).
Sementara itu, teman perempuannya yang diiklankan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini.







“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mucikari sudah kami tahan,” jelasnya.
Pun demikian ketika disinggung mengenai modus yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan kasus ini, Ibnu memilih irit bicara. Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus yang tengah ditangani ini.
“Akan kita sampaikan ketika pemeriksaan sudah selesai kami lakukan,” ucap dia.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, kajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penelusuran terhadap nomor telfon yang tertera dari iklan QF di facebook. Dari penelusurannya, seorang perempuan tersebut kos di wilayah Ledoksari.
“Sekitar pukul 13.45 WIB, kami amankan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang melakukan dugaan pelanggaran UU ITE,” kata Ipda Ibnu.