Hukum
Jual Satwa Liar Dilindungi Hingga Bikin Minizoo, 5 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda DIY


Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sebanyak 5 orang pelaku yang diduga menyimpan, memiliki, memelihara, memperagakan satwa yang dilindungi yang dikemas dalam bentuk minizoo dan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah ditangkap petugas. Selain para pelaku, polisi menyita sejumlah satwa liar yang kemudian akan dititipkan di kantor BKSDA Gunungkidul.
Wakil Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi mengatakan, 5 pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah AP (32), FCW (16) dan FAW (25) serta ABS dan SHD. Para pelaku sendiri diamankan untuk kasus-kasus yang berbeda. Tersangka AP diketahui menjual satu ekor trenggiling dan 2,5 kilogram kulit sisik trenggiling. AP berhasil diamankan pada 24 Februari 2022 silam.
Kemudian untuk tersangka atas nama FCW diketahui memperdagangkan 8 ekor burung Nuri Tanimbar, 2 ekor burung Nuri Kepala Hitam, 1 ekor burung Cucak Hijau dan diamankan pada 11 Maret 2022.
Sementara tersangka FAW diketahui menjual 1 ekor Elang Brontok. FAW menawarkan burung dilindungi tersebut melalui media sosial miliknya. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada 19 Januari 2022.
“Sementara itu 2 pelaku lain ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa dilindungi jenis burung yang dijadikan peragaan pada sebuah Minizoo di sebuah resto Pakem Sleman,” ungkapnya, Rabu (16/03/2022).
Adapun untuk perkara kebun binatang mini atau Minizoo ini, AKBP Endriadi menuturkan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara. Setelah dilakukan penyelidikan bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), keberadaan hewan di tempat itu dinyatakan ilegal.
“Satwa yang berada di sana tidak memiliki izin dan dokumen yang sah,” ujar Endriadi.
Endriadi mengungkapkan para pelaku sendiri terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda 100 juta. Sementara itu, satwa yang diamankan akan dititipkan pada BKSDA untuk ditangani lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar UU No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan pemerintah nomor 8/1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar,” papar dia.
Sementara itu, Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menambahkan, puluhan satwa tersebut diamankan dalam keadaan sehat. Walaupun demikian, masih perlu dilakukan rehabilitasi sebelum nantinya satwa-satwa ini dikembalikan ke habitatnya.
“Jika nanti sudah dinilai layak akan kami lepas liarkan ke habitat aslinya,” ucap Uut.
Dirinya pun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat supaya tidak menjadikan satwa dilindungi untuk tujuan komersial.
“Kami berharap juga masyarakat dapat berperan aktif dalam pelestarian satwa liar,” pungkasnya.
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event2 hari yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik2 hari yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 hari yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Sosial17 jam yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara