Hukum
Jual Satwa Liar Dilindungi Hingga Bikin Minizoo, 5 Orang Diamankan Ditreskrimsus Polda DIY
Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Sebanyak 5 orang pelaku yang diduga menyimpan, memiliki, memelihara, memperagakan satwa yang dilindungi yang dikemas dalam bentuk minizoo dan menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah ditangkap petugas. Selain para pelaku, polisi menyita sejumlah satwa liar yang kemudian akan dititipkan di kantor BKSDA Gunungkidul.
Wakil Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi mengatakan, 5 pelaku yang berhasil diamankan sendiri adalah AP (32), FCW (16) dan FAW (25) serta ABS dan SHD. Para pelaku sendiri diamankan untuk kasus-kasus yang berbeda. Tersangka AP diketahui menjual satu ekor trenggiling dan 2,5 kilogram kulit sisik trenggiling. AP berhasil diamankan pada 24 Februari 2022 silam.
Kemudian untuk tersangka atas nama FCW diketahui memperdagangkan 8 ekor burung Nuri Tanimbar, 2 ekor burung Nuri Kepala Hitam, 1 ekor burung Cucak Hijau dan diamankan pada 11 Maret 2022.
Sementara tersangka FAW diketahui menjual 1 ekor Elang Brontok. FAW menawarkan burung dilindungi tersebut melalui media sosial miliknya. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada 19 Januari 2022.
“Sementara itu 2 pelaku lain ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa dilindungi jenis burung yang dijadikan peragaan pada sebuah Minizoo di sebuah resto Pakem Sleman,” ungkapnya, Rabu (16/03/2022).

Adapun untuk perkara kebun binatang mini atau Minizoo ini, AKBP Endriadi menuturkan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya satwa dilindungi yang dipelihara. Setelah dilakukan penyelidikan bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), keberadaan hewan di tempat itu dinyatakan ilegal.
“Satwa yang berada di sana tidak memiliki izin dan dokumen yang sah,” ujar Endriadi.

Endriadi mengungkapkan para pelaku sendiri terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda 100 juta. Sementara itu, satwa yang diamankan akan dititipkan pada BKSDA untuk ditangani lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar UU No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan pemerintah nomor 8/1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar,” papar dia.
Sementara itu, Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menambahkan, puluhan satwa tersebut diamankan dalam keadaan sehat. Walaupun demikian, masih perlu dilakukan rehabilitasi sebelum nantinya satwa-satwa ini dikembalikan ke habitatnya.
“Jika nanti sudah dinilai layak akan kami lepas liarkan ke habitat aslinya,” ucap Uut.
Dirinya pun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat supaya tidak menjadikan satwa dilindungi untuk tujuan komersial.
“Kami berharap juga masyarakat dapat berperan aktif dalam pelestarian satwa liar,” pungkasnya.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial4 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial1 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized4 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Pemerintahan6 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
