Kriminal
Polres Gunungkidul Ungkap Jaringan Peredaran Shabu Yang Dikendalikan Napi Lapas






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jaringan peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Gunungkidul berhasil dibongkar oleh apparat dari Kepolisian Resor Gunungkidul. Yang mengejutkan, jaringan pengedar narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh seorang oknum narapidana.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Riko Sanjaya mengatakan ungkap kasus pertama terjadi pada 1 Januari 2018 silam. Saat itu, dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Ngawen, polisi berhasil mengamankan ,DPS (19) warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen. Bersama pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik isi sabu seberat 0.18 gram serta pipet kaca yang digunakan untuk menghisap shabu.
"Untuk kasus tersebut DPS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar Kapolres, Selasa (06/02/2018).
Dari penangkapan DPS, petugas memperoleh informasi bahwa barang terebut didapat dari DT (26) warga Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Tak lama kemudian, DT pun juga berhasil dibekuk aparat bersama barang bukti kristal diduga sabu seberat 0,36 gram.
"Dari DT diperoleh informasi bahwa barang itu diperoleh dari RS. Sebagai informasi saat kami melakukan penelusuran, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di dalam Lapas Sukoharjo," terang Ahmad.







Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Riko Sanjaya menambahkan, RS sendiri merupakan resedivis yang masuk penjara lantaran kasus narkoba. Saat ini, Polres Gunungkidul disebut Riko masih terus melakukan koordinasi dengan jaksa maupun instansi lainnya untuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap RS.
"Nantinya kita akan ke sana untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini kita sedang berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait," pungkas Riko.